Studi: Transisi Kendaraan Listrik Cegah 36 Persen Kematian Dini

, JAKARTA – Perpindahan sepenuhnya ke kendaraan bertenaga listrik diperkirakan dapat mengurangi 36% kematian dini, yaitu sekitar 700.000 jiwa, pada tahun 2060.

Namun, penguatan kebijakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) harus diperkuat agar dapat mempertahankan laju adopsi yang tinggi, mengingat keterbatasan kemampuan belanja masyarakat.

Direktur Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma, menyatakan bahwa dampak dari tetap mempertahankan pasar kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil sangat besar bagi masyarakat. Menurutnya, tanpa adanya perubahan kebijakan transportasi, pertumbuhan kendaraan bermotor akan menyebabkan peningkatan emisi hingga lebih dari 160.000 metrik ton dan konsentrasi PM2,5 mencapai 85 µg/m³ pada tahun 2060.

Akibatnya, pada tahun yang sama, angka kematian dini akibat paparan PM2,5 akan mencapai 1,8 juta orang per tahun, ditambah dengan meningkatnya jumlah penderita penyakit pernapasan. Kematian dini juga menyebabkan kehilangan sumber pendapatan utama dalam keluarga.

Laporan Clean Air Asia menunjukkan bahwa beralih ke kendaraan listrik dapat mengurangi secara signifikan emisi serta tingkat konsentrasi PM2,5. Bahkan, semakin tinggi tingkat penggunaan kendaraan listrik, semakin besar jumlah kematian dini yang bisa dihindari akibat polusi udara.

“Dengan adanya pengambilan alih kendaraan listrik yang ambisius dan agresif hingga 100%, diperkirakan 36% kematian dini bisa dihindari, setara dengan 700.000 jiwa, pada tahun 2060. Perkiraan ini masih memperhitungkan bahwa sumber energinya tetap menggunakan batu bara. Bayangkan, jika dilakukan bersamaan dengan transisi ke energi bersih, maka manfaatnya akan lebih besar,” ujar Ririn dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

Namun demikian, tren penggunaan kendaraan listrik saat ini belum mampu secara signifikan mengubah pola transportasi nasional.

Andry Satrio Nugroho, Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institut Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (Indef) menyampaikan, struktur daya beli mobil nasional terbatas pada segmen yang sangat rendah dengan sebagian besar keluarga hanya mampu membeli mobil dengan harga di bawah Rp200 juta, yang masih didominasi oleh kendaraan berbahan bakar fosil.

Artinya, ketimpangan kemampuan beli menjadi salah satu hambatan dalam penetrasi kendaraan listrik. “Oleh karena itu, jika pemerintah ingin mempercepat transisi ke kendaraan listrik, sebaiknya memberikan dukungan finansial kepada masyarakat Indonesia, salah satunya dengan melanjutkan insentif,” ujar Andry.

Salah satu sumber pendanaan untuk insentif tersebut, menurut Andry, adalah cukai emisi. Penerapan cukai emisi dapat meningkatkan harga relatif kendaraan yang memiliki emisi tinggi, mengurangi selisih harga dengan kendaraan listrik, serta mendanai insentif kendaraan listrik tanpa menambah beban keuangan negara.

Simulasi Indef menunjukkan bahwa negara berpotensi mendapatkan paling sedikit Rp 37,7 triliun setiap tahun dari cukai emisi. Penerapan cukai ini didasarkan pada tingkat emisi kendaraan dengan asumsi besaran cukai emisi berkisar antara 10% hingga 30% dari harga jual kendaraan.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan perubahan pada undang-undang barang kena cukai dengan memasukkan pertimbangan lingkungan, khususnya emisi dari kendaraan bermotor. Menurut saya, tindakan ini cukup menguntungkan karena dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus menjadi dukungan politik untuk penerapan cukai emisi ini,” tambah Andry.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, pemerintah perlu menetapkan definisi dan metode pengukuran emisi yang standar dalam satu pedoman yang sah. Pedoman ini harus berlaku secara lintas kementerian dan tidak berubah setiap kali terjadi pergantian kebijakan, agar memberikan kepastian bagi industri dan masyarakat. Selain itu, tarif pajak harus ditentukan sejak awal, yaitu saat pembelian kendaraan. 2. Berikutnya, pemerintah perlu menetapkan batasan dan cara pengukuran emisi yang resmi dalam satu standar. Standar tersebut harus bersifat mengikat di seluruh kementerian dan tetap stabil meskipun terjadi perubahan kebijakan, sehingga memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan konsumen. Selain itu, titik pemungutan pajak harus ditentukan mulai awal, yakni saat pembelian kendaraan. 3. Selanjutnya, pemerintah perlu menetapkan definisi serta metode pengukuran emisi yang seragam dalam satu standar yang sah. Standar ini harus berlaku untuk seluruh instansi pemerintah dan tidak berubah setiap kali terjadi perubahan kebijakan, agar dapat memberikan kepastian hukum bagi industri dan masyarakat. Selain itu, tempat pemungutan cukai harus ditentukan sejak awal, yaitu saat pembelian kendaraan. 4. Pemerintah juga perlu menetapkan definisi dan metode pengukuran emisi yang baku dalam satu standar yang sah. Standar ini harus berlaku secara nasional dan tetap stabil tanpa terpengaruh oleh perubahan kebijakan, sehingga memberikan kejelasan bagi industri dan pengguna. Selain itu, titik pengenaan cukai harus ditentukan sejak awal, yakni saat pembelian kendaraan. 5. Selanjutnya, pemerintah perlu menetapkan definisi dan metode pengukuran emisi yang resmi dalam satu standar yang berlaku umum. Standar ini harus bersifat wajib di seluruh kementerian dan tidak berubah setiap kali terjadi pergantian kebijakan, agar memberikan kepastian bagi pelaku bisnis dan masyarakat. Selain itu, lokasi pemungutan cukai harus ditentukan sejak awal, yaitu saat pembelian kendaraan.

Pos terkait