Isi Artikel
Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Diadili Terkait Korupsi Pengadaan TIK
Mantan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek (Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih, kini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan teknologi informasi (TIK) yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk mantan Dirjen PAUDasmen, Jumeri, yang diduga menerima uang hasil korupsi.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa Sri Wahyuningsih memberikan uang kepada Jumeri di ruang kerjanya sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut diberikan dengan dalih rezeki dari pengadaan Chromebook. Selain itu, Sri juga pernah memberikan sebuah ponsel Samsung Z Fold 3 kepada Jumeri. Meski demikian, jaksa belum menyebutkan kapan uang dan barang tersebut diberikan.
Jumeri disebut sebagai salah satu pihak yang diperkaya secara tidak sah dalam kasus ini. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta. Sebagai Dirjen PAUDasmen, Jumeri terlibat dalam proses pengadaan TIK yang akhirnya mempercepat kelulusan laptop berbasis Chromebook.
Empat Terdakwa Terlibat dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, empat terdakwa terlibat, yaitu Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Nadiem Makarim. Sidang perdana untuk Nadiem akan digelar pekan depan karena ia sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, sidang untuk Ibrahim dan Mulyatsyah telah dimulai.
Jaksa menilai tindakan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari dua komponen utama, yaitu pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Untuk pengadaan Chromebook, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 1,5 triliun, sementara untuk CDM, kerugiannya mencapai sekitar Rp 621,3 miliar.
Penyebab Kerugian Negara
Pengadaan CDM dianggap tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. Hal ini membuat jaksa menilai pengadaan tersebut merugikan negara. Dengan menggabungkan kedua komponen tersebut, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Latar Belakang Karier Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih memiliki karier yang cukup panjang di lingkungan Kemendikbudristek. Ia resmi menjadi Direktur SD pada Juni 2020 dan menjabat posisi tersebut selama kurang lebih dua tahun hingga 2022. Setelah itu, ia dilantik oleh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Daerah pada Juni 2022.
Selain itu, Sri juga pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi di Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Harta Kekayaan Sri Wahyuningsih
Menilik harta kekayaannya, Sri Wahyuningsih tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 16 miliar. Harta tersebut terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harta terbanyak Sri Wahyuningsih berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Tangerang Selatan, Depok, hingga Bandar Lampung dengan total mencapai Rp 14,7 miliar. Ia juga memiliki kas sebesar Rp 1,5 miliar, mobil senilai Rp 200 juta, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 58 juta. Sri juga memiliki utang sebesar Rp 560 juta.
Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik Sri Wahyuningsih:
I. DATA HARTA
A. Tanah dan Bangunan: Rp. 14.780.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp. 200.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp. 58.500.000
D. Surat Berharga: Rp. —-
E. Kas dan Setara Kas: Rp. 1.547.368.592
F. Harta Lainnya: Rp. —-
Sub Total: Rp. 16.585.868.592
II. HUTANG
Rp. 560.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III)
Rp. 16.025.868.592
Sidang Perdana untuk Ibrahim Arief dan Mulyatsyah
Dalam sidang hari ini, JPU juga dijadwalkan membacakan dakwaan untuk Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek) serta Mulyatsyah (Direktur SMP periode 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat SMP TA 2020-2021).







