Sosok Yasin tersangka kasus kekerasan usir paksa nenek Elina, klaim baru bergabung ormas Madas

Ringkasan Berita:

  • Polda Jatim menetapkan Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan rekannya, Muhammad Yasin (MY), sebagai tersangka kekerasan terhadap Nenek Elina
  • Muhammad Yasin terlibat dalam pengusiran secara paksa atas perintah dari rekannya Samuel yang tak lain mengklaim membeli lahan rumah nenek Elina pada 2014 silam.
  • Yasin menjabat sebagai Sekretaris Ormas Madura Asli (Madas) dan baru bergabung pada Oktober 2025.

 – Muhammad Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Samuel Ardi Kristanto dalam kasus kekerasan imbas pengusiran dan pembongkaran paksa rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Bacaan Lainnya

Yasin merupakan orang suruhan Samuel untuk melakukan pengusiran secara paksa terhadap Nenek Elina dari lahan yang diklaim dibelinya sejak 2014.

Keduanya telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama dan di muka umum terhadap orang atau barang pada Senin, (29/12/2025).

Dalam video yang beredar, Yasin menggunakan seragam merah bertulisan Ormas Madura Asli (Madas) mengangkat Nenek Elina untuk dipaksa keluar rumah.

Hal tersebut dibenarkan Nenek Elina saat ditanya oleh tim penyidik saat pemeriksaan di Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025) soal asal muasal rombongan yang dibawa Samuel dan Yasin saat melakukan pengusiran.

 “Itu tadi Yasin dari rombongan apa itu, pakai baju merah tulisan Madas Malika. Itu yang nyuruh ngangkat saya keluar ndak boleh masuk ke dalam, terus saya diangkat orang empat, kaki dua tangan dua. Ya, saya lawan. Terus itu tapi dia membawa saya sampai agak luar terus baru diturunkan,” kata Nenek Elina, dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik membantah sekelompok orang yang terlibat dalam pengusiran dan perobohan Nenek Elina merupakan anggota mereka.

Akan tetapi, Taufik mengakui, M Yasin merupakan anggotanya dan baru bergabung menjadi pada Oktober 2025.

“Pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal, silahkan dicek KTA-nya (Kartu Tanda Anggota), identitasnya dicek,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa Yasin, salah seorang anggota telah dinonaktifkan sebagai bentuk pertanggungjawaban sejak 24 Desember 2025.

Sementara itu Yasin membenarkan dirinya merupakan anggota dari Ormas Madura Asli (Madas).

Yasin mengatakan bahwa dirinya adalah sekretaris Ormaas Madas dan telah mengajukan cuti dari jabatannya sejak Jumat 26 Desember 2025.

“Agar lebih fokus pada pertanggungjawaban masalah ini, saya menyerahkan surat permohonan cuti sementara terkait kapasitas saya di organisasi Madas,” jelasnya sembari menunjukkan surat permohonan tersebut.

Diakui Yasin, kejadian tersebut terjadi jauh sebelum dirinya bergabung dalam ormas Madas.

Sehingga ia membantah melibatkan Ormas Madas saat melakukan pengusiran di rumah nenek Elina dan keluarganya.

Dalam keterangannya di kantor Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Yasin menjelaskan bahwa kehadirannya saat itu adalah sebagai pribadi, bukan membawa nama organisasi.

Ia mengklaim kapasitasnya hanya sebagai mediator untuk membantu rekannya yang bernama Samuel.

“Kejadian itu jauh sebelum Madas Sedarah terbentuk. Kapasitas saya di situ atas nama pribadi dengan tim lawyer untuk mediasi membantu Pak Samuel,” ujar Yasin dikutip Tribunsumsel dari unggahan Instagram @info.suroboyoan, Minggu (28/12/2025).

Bantah Pembongkaran Rumah

Yasin juga membantah tuduhan bahwa dirinya atau anggota Madas adalah pihak yang melakukan pembongkaran secara fisik.

Terkait pembongkaran paksa, itu bukan saya yang melakukan. Orang-orang yang membongkar itu adalah orang dari pihak Pak Samuel sendiri, bukan dari Madas,” sambungnya.

Meski demikian, Yasin menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang menimbulkan kegaduhan tersebut.

Yasin menyadari bahwa narasi yang beredar di media sosial menyudutkan dirinya. Ia menegaskan tidak akan mencari pembenaran atas kejadian yang terekam dalam video tersebut.

“Saya memohon maaf kepada khalayak ramai, kepada sesepuh, dan anggota Madas. Terutama kepada orang-orang tua yang melihat video itu, di mana konotasi saya terlihat begitu jahat. Saya tidak mencari pembenaran di sini,” 

Ia juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

“Saya siap mengambil langkah-langkah pertanggungjawaban dalam proses ke depannya. Saya tidak akan ke mana-mana dan memiliki itikad baik,” imbuhnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menghadapi masalah pribadi ini, Yasin resmi mengajukan cuti dari jabatannya sebagai Sekretaris Madas terhitung sejak Jumat (26/12/2025).

Kini Diburu Polisi

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yasin hingga kini masih dalam pengejaran Polda Jatim.

Sementara Samuel telah diamankan polisi dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Senin (29/12/2025). 

“MY masih tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Widi Atmoko, Senin (29/12/2025), dilansir dari Kompas.com.

MY alias Yasin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pelanggaran tindak pidana terhadap Elina bersama tiga orang lainnya. 

“MY yang melakukan itu bersama-sama dengan tiga orang lainnya melakukan kekerasan terhadap nenek Elina dengan cara mengangkat dan membawa keluar,” tegasnya.

Widi menyebut Yasin diyakini melakukan perbuatan pidana secara individu tanpa melibatkan Ormas.

“Kalau kami perbuatan pidana itu melekat pada seseorang individu ya,” kata Dirreskrimum.

Rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025.

Sekelompok orang yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut merupakan rombongan dari Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY).

 Sebelumnya, Kuasa hukum Nenek Elina Widjajanti, Wellem Mintarja akan melaporkan Samuel Ardi Kristanto (44) terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Sebelumnya, rumah Nenek Elina, lansia berusia 80 tahun yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya itu dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025 oleh pihak Samuel. 

Samuel, mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati. Elisa merupakan kakak kandung dari Elina.

Elina juga mengaku tidak pernah menjual tanah dan rumahnya. Di sisi lain, pihak Samuel bersikukuh bahwa ia telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari Elisa. 

Kendati begitu, kuasa Hukum Elina pun meragukan transaksi jual beli tersebut. 

Menurut kuasa hukum nenek Elina, akta jual beli tersebut terbit setelah terjadi pembongkaran paksa.

“Logikanya kalau kita membeli sesuatu, membeli rumah atau tanah tahun 2014, terus 11 tahun kemudian baru mengeklaim. Itu kalian bisa nilai sendiri lah, apakah benar-benar terjadi transaksi jual beli?,” kata Wellem, Minggu (28/12/2025), dikutip Kompas.com

Wellem mengatakan, Samuel juga tidak pernah menunjukkan bukti konkret adanya transaksi jual beli tanah. 

“Benar sepihak. Karena kita sama sekali tidak ditunjukkan suratnya,” ucapnya. 

Pihaknya berencana akan melaporkan Samuel atas dugaan pemalsuan dokumen. 

Ia juga menilai surat Letter C yang dimiliki Samuel diduga palsu. 

“Tapi pastinya kita akan melaporkan termasuk dugaan menggunakan surat palsu karena termasuk Letter C itu sudah dicoret tanpa ada seizin ahli waris,” jelasnya.

 

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp

Pos terkait