Sosok pelapor Hellyana muncul, akui diancam dan ditawari uang suap

Saksi Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung mengungkapkan bahwa ia sering menerima ancaman hingga ditawari uang agar menghentikan pelaporan kasus Hellyana.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau akta resmi serta penggunaan gelar akademik pada hari Rabu (17/12/2025) lalu.

Bacaan Lainnya

Pengumuman terkait penunjukan tersangka disampaikan langsung oleh pihak pelapor, Ahmad Sidik, saat mengadakan konferensi pers di Bangka Belitung, Senin (22/12/2025).

Pada kesempatan tersebut, Sidik memperlihatkan surat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri mengenai status hukum Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

“Saya Ahmad Sidik ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya rekan-rekan aktivis di Bangka Belitung bahwa hari ini ada surat pemberitahuan penunjukan tersangka dari Mabes Polri mengenai masalah ijazah Wakil Gubernur yaitu ibu Hellyana,” ujar Ahmad Sidik.

Sidik menjelaskan, ketika melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana ke Mabes Polri beberapa bulan lalu, membawa bukti yang dianggap kuat, termasuk data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), hingga akhirnya laporan diterima dan tersangka Hellyana ditetapkan.

“Bagi teman-teman aktivis di Bangka Belitung, kita dapat memeriksa PDDIKTI bahwa saya tidak hanya melaporkan tanpa bukti. Jadi, di sini saya menunjukkan bukti dari PDDIKTI mengenai ijazah,” katanya.

Berdasarkan data PDDIKTI, Wakil Gubernur Hellyana terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun 2013. Sementara itu, statusnya berakhir karena mengundurkan diri pada tahun 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah dikeluarkan hanya setelah satu tahun kuliah, kalau begitu saya juga ingin. Untuk Ibu Hellyana, selaku Wakil Gubernur, saya selaku mahasiswa dan aktivis Bangka Belitung ingin mengajukan tantangan kepada Ibu. Jika memang benar-benar ijazah tersebut asli, saya berharap Ibu dapat membuktikannya di depan umum, menunjukkan ijazah Ibu dan sesuaikan dengan data PDDIKTI,” tegasnya.

Hellyana, Wakil Gubernur Babel, juga menyesali adanya dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu yang masih digunakan dalam gelarnya hingga saat ini.

“Saya sebagai pelapor dan aktivis mahasiswa, tidak menyukai istilah pejabat yang menyalahgunakan ijazah karena saya juga harus menjalani pendidikan selama empat tahun, dari pagi hingga sore setiap hari, hanya demi mendapatkan satu ijazah,” ujarnya.

“Banyak sekali keuntungan yang diperoleh pejabat sebagai wakil gubernur, mendapatkan ijazah dengan seenaknya. Saat ini sejak saya melaporkan hal tersebut, memang ada ancaman-ancaman, pemberitahuan,” kata Sidik.

Akui Menerima Ancaman dan Tawaran Uang

Ia juga mengakui pernah menerima ancaman, termasuk tawaran uang untuk mencabut laporan terhadap Wakil Gubernur Hellyana di Mabes Polri dengan jumlah belasan juta.

“Saya tidak merespons karena jika saya merespon dan mencabut laporan ini, betapa malunya saya sebagai aktivis mahasiswa mengikuti tindakan-tindakan pejabat yang tidak benar,” katanya.

Bahkan kata Sidik, ke depan sebagai aktivis mahasiswa ia tidak hanya memeriksa ijazah wakil gubernur tetapi juga pejabat lain yang berada di Provinsi Bangka Belitung.

“Langkah-langkah kami akan kami lakukan, siapa pun itu bukan wakil gubernur. Gubernur, ketua DPRD jika tidak benar ijazahnya akan kami tuntut hingga selesai,” ujar Sidik.

Hellyana serta Kuasa Hukum Belum Menerima Pengumuman dari Bareskrim Polri

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, mengatakan belum menerima pengumuman resmi mengenai penunjukannya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau akta resmi serta penggunaan gelar ilmiah.

Hal tersebut diungkapkan Hellyana saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (22/12/2025) sore, merespons berita penunjukan tersangka yang disebut terjadi pada Rabu (17/12/2025).

“Belum, pengacara belum menerima,” kata Hellyana singkat melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Penasihat Hukum Hellyana, Zainul, yang menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima pengumuman resmi mengenai penunjukan tersangka tersebut.

“Masih belum ada kabar, hingga kini belum ada pencabutan SKK,” kata Zainul saat dimintai konfirmasi.

Hellyana Dikabarkan Diduga Melanggar 4 Pasal

Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau akta resmi serta dugaan penggunaan gelar pendidikan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri pada hari Rabu (17/12/2025).

Pengumuman terkait penunjukan tersangka disampaikan oleh pelapor, Ahmad Sidik, dalam konferensi pers yang diadakan di sebuah kafe di Kota Pangkalpinang, Senin (22/12/2025) siang.

Pada kesempatan itu, Sidik memperlihatkan surat pemberitahuan penunjukan tersangka yang ia terima dari Mabes Polri.

Di dalam surat tersebut disampaikan bahwa Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Surat pemberitahuan penunjukan tersangka ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, dengan tanggal 17 Desember 2025.

Hellyana Klarifikasi

Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, melalui kuasa hukumnya M. Zainul Arifin, menyatakan belum menerima surat resmi pengangkatan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan ijazah dan penggunaan gelar akademik.

Penjelasan ini diungkapkan dalam pernyataan pers pada malam Senin (22/12/2025).

Menurut Zainul, sampai saat ini dia dan kliennya belum pernah mendapatkan surat resmi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Karena itu, informasi yang beredar di ruang publik perlu dihadapi dengan hati-hati dan tidak terburu-buru.

“Sampai saat ini, kami belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari pihak berwajib,” ujarnya.

Selanjutnya ia menyampaikan, jika benar ada penentuan status hukum dalam kasus ini, maka harus disampaikan bahwa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung secara prinsip adalah pihak yang mengalami kerugian (korban).

Bukan pelaku tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan, khususnya mengenai dugaan pemalsuan ijazah.

“Jika ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin kejadian semacam itu terjadi tanpa adanya pihak lain yang turut serta dan memiliki kepentingan,” tegasnya.

Mereka juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen dan alat bukti yang membuktikan keaslian ijazah Wakil Gubernur telah diserahkan kepada penyidik, termasuk bukti asli yang menunjukkan bahwa Wakil Gubernur pernah secara sah mengikuti pendidikan dan perkuliahan di kampus Azzahra.

“Kami telah mengirimkan seluruh dokumen, termasuk bukti keabsahan ijazah dan bukti bahwa klien kami memang pernah menempuh pendidikan di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” katanya.

Bahkan, menurut Zainal, kliennya bersikap kooperatif dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung serta menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah serta meminta agar tidak terjadi penyebaran opini publik yang bisa merusak hak hukum dan reputasi kliennya.

“Kami menghargai proses penyelidikan, namun kami juga memohon agar asas praduga tidak bersalah dihormati dan tidak ada pengadilan oleh media,” katanya.

Artikel telah tayang di Bangka Pos

(*/ )

Baca artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita menarik lainnya di Tribun Medan

Pos terkait