Isi Artikel
Peristiwa Pengeroyokan yang Menewaskan Dua Debt Collector di Kalibata
Pada Kamis (11/12/2025), terjadi peristiwa pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector atau mata elang di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Kejadian ini melibatkan enam anggota polisi yang menjadi pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka tersebut adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar. Mereka merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Peristiwa ini bermula ketika dua orang mata elang menghentikan seorang pengemudi sepeda motor di Jalan Raya Kalibata. Setelah itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun untuk membantu pengendara motor tersebut. Mereka kemudian memukuli kedua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
Penanganan oleh Kepolisian
Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah. Salah satu korban telah tewas di tempat, sedangkan korban lain mengalami luka serius. Tak berselang lama, korban lainnya dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB. Kematian mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
Kerusakan Fasilitas dan Proses Penyidikan
Berdasarkan pendataan, setidaknya ada 4 unit mobil dan 7 unit sepeda motor rusak. Lalu ada 14 lapak pedagang rusak, 2 kios terbakar atau rusak berat, dan 2 rumah warga mengalami kerusakan, seperti kaca pecah. Polisi segera melakukan tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa 12 saksi yang melihat, mengalami, dan mendengar langsung peristiwa serta memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk memeriksa rekaman kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti. Maka, penyidik telah menetapkan 6 tersangka yang kesemuanya adalah polisi. Trunoyudo mengatakan, penyidikan ini masih berjalan secara simultan. Penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dibantu dengan penyidik dari Bareskrim Polri.
Sidang Komisi Kode Etik
Polisi juga memeriksa pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan keenam tersangka. Dari hasil pengumpulan alat bukti, keenam tersangka telah cukup bukti melakukan pelanggaran koda etik profesi Polri. Berdasarkan Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polisi Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, perbuatan yang dilakukan keenam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat. “Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu (17/12/2025),” katanya.
Respon Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons terkait kasus ini. Menurut Kapolri, praktik penagihan oleh mata elang harus memiliki ketentuan dan aturan yang jelas. Ia menjelaskan, kepolisian berpegang pada aturan yang berlaku soal penagihan yang dilakukan pihak ketiga. “Saya kira aturannya sudah jelas,” ucap Sigit. Saat kembali ditanya terkait penagihan yang dinilai meresahkan, Kapolri menekankan bahwa mekanisme dan ketentuan hukum telah diatur secara jelas. “Aturannya sudah jelas, dibaca dulu aturannya. Karena disitu diatur bagaimana suatu perusahaan yang menjalankan fidusia aturannya seperti apa. Harus minta tolong ke siapa. Semuanya sudah jelas,” tutupnya.






