Siswi SMP Dikeroyok Saat Nonton Balap Liar di Bengkulu, Diancam Jangan Laporkan

Peristiwa Pengeroyokan Siswi SMP di Jalan Baru Desa Simpang Beliti

Sebuah peristiwa pengeroyokan yang melibatkan seorang siswi SMP berinisial RA (13) terjadi di jalan baru Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kejadian tersebut viral di media sosial dan menimbulkan berbagai respons dari masyarakat.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (15/12/2025) sore. Dalam video yang beredar, korban tampak dipukul, dijambak, hingga ditusuk-tusuk menggunakan kunci motor. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian punggung, pipi, dan lengan serta trauma psikologis. Di akhir video, korban yang mengenakan pakaian hitam terlihat menangis histeris setelah mendapat perlakuan kekerasan.

Bacaan Lainnya

Korban diketahui berasal dari Desa Apur, Kecamatan Binduriang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban bersama dua temannya berada di jalan baru untuk menonton aktivitas balap liar. Di lokasi itu, korban bertemu sejumlah pelajar lainnya dan diajak pergi ke ujung jalan yang sepi.

Para pelajar tersebut mengatakan kepada korban, “Ayo kita ke ujung tempat sepi”. Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut. Namun, saat berjalan menuju lokasi sepi, sekitar tujuh remaja lainnya ikut mengiringi korban. Setibanya di lokasi yang jauh dari keramaian, salah satu pelajar menantang korban untuk berkelahi. Bahkan korban diancam dengan ucapan, “Kalau tidak mau berkelahi, kamu harus sujud di kaki saya”.

Korban yang menolak langsung didorong oleh salah satu pelajar, disusul oleh teman-temannya hingga terjatuh. Rambut dan kalung korban ditarik secara paksa. Dalam kondisi refleks, korban sempat menarik rambut salah satu pelaku. Namun aksi kekerasan semakin brutal. Korban ditendang di bagian perut hingga kembali terjatuh.

Saat tergeletak di tanah, korban kembali dianiaya dengan dipukul, ditampar, serta menerima berbagai bentuk kekerasan lain hingga akhirnya menangis. Tidak berhenti di situ, setelah para pelaku sempat meninggalkan korban, aksi perundungan kembali terjadi. Saat korban hendak menuju sepeda motornya, rambutnya kembali ditarik dan korban bahkan diludahi. Para pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Jika berani bercerita, korban diancam akan kembali dianiaya.

Setelah itu, korban langsung pulang ke rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengeluhkan pusing dan mengalami sejumlah luka, antara lain memar di pipi kiri, memar di lengan kiri, serta tiga luka di bagian punggung belakang sebelah kiri.

Menanggapi video perkelahian yang viral, Kapolsek PUT, AKP Mansyur Daud Manalu, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti. Pihak kepolisian akan mengupayakan mediasi terlebih dahulu antar keluarga. “Kami akan memanggil seluruh remaja yang terlibat dalam video tersebut, termasuk orang tua atau keluarga mereka. Semua akan kita kumpulkan untuk dilakukan mediasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam pergaulan sehari-hari agar tidak terjerumus pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. “Kami menghimbau agar peran orangtua dalam pengawasan juga ada, karena ini demi kebaikan anak-anak kita,” tutupnya.

Jalan Baru Binduriang Meresahkan

Aksi balap liar yang kerap terjadi di jalan baru yang dibangun di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu semakin meresahkan warga dalam beberapa hari terakhir. Tak hanya mengganggu aktivitas pengguna jalan, balap liar yang dilakukan sejumlah remaja di lokasi tersebut diduga kuat memicu kegaduhan hingga berujung perkelahian.

Bahkan, dalam beberapa hari terakhir, beredar video viral yang memperlihatkan aksi perkelahian antarremaja di ruas jalan tersebut. Kepala Desa Simpang Beliti, Eka Susanti, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebut aktivitas di jalan baru itu hampir terjadi setiap hari, terutama pada sore hari. “Rame terus setiap hari, terutama sore hari,” ujar Eka kepada pada Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, kondisi ini muncul setelah jalan tersebut selesai dibangun sehingga permukaannya menjadi halus dan mulus. Jalan yang awalnya diharapkan dapat menunjang mobilitas warga justru berubah menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat, khususnya kalangan remaja. “Ini setelah jalan baru dibangun, jalannya halus dan mulus. Akhirnya jadi tempat ngumpul,” jelasnya.

Terkait maraknya aksi balap liar dan perkelahian remaja, Eka mengakui pihak desa telah menerima banyak laporan dari masyarakat. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama kepolisian, untuk melakukan penertiban. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena ini sudah meresahkan,” katanya.

Ia mengkhawatirkan apabila kondisi tersebut dibiarkan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, karena aksi balap liar berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, aksi perkelahian yang kerap terjadi juga menjadi perhatian serius. “Takutnya bisa membahayakan dan menyebabkan ada korban jiwa di jalan baru itu,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang warga sekitar mengungkapkan bahwa hampir setiap sore hari jalan tersebut selalu ramai dipadati remaja yang membawa kendaraan bermotor. Tak jarang, aksi kebut-kebutan hingga perkelahian terjadi di lokasi tersebut. “Semoga segera ditertibkan, Pak. Ini sudah meresahkan sekali,” tuturnya.

Pidana Penganiayaan

Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

Pasal 466 UU 1/2023
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.

Unsur-unsur Pasal 351 KUHP
Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245). Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:
1. sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
2. menyebabkan rasa sakit;
3. menyebabkan luka.
Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, sengaja merusak kesehatan orang juga masuk dalam pengertian penganiayaan.

Gabung grup Facebook untuk informasi terkini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *