Sinergi Data Tambang Jadi Kunci, ESDM Jatim Siapkan Proyeksi Pajak MBLB 2025

SURABAYA, PR KALSEL– Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT., MM, mengajukan Sinergi Data Produksi Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai dasar penyusunan proyeksi penerimaan Pajak dan Opsen Pajak MBLB Tahun 2025. Inisiatif ini dibahas dalam Rapat Koordinasi yang diadakan di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (3/12/2025).

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur serta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai instansi yang bertugas mengumpulkan pajak MBLB. Forum ini menjadi langkah penting untuk menyamakan pandangan dan menyelaraskan data antar instansi agar meningkatkan ketepatan perencanaan pendapatan daerah dari sektor pertambangan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pendapat Dr. Ir. Aris Mukiyono, sinergi data produksi pertambangan ini merupakan wujud komitmen Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dalam mendukung keselarasan kebijakan Pajak dan Opsen Pajak MBLB sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Badan ESDM Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk menginisiasi dan menyediakan data sektor pertambangan secara transparan dan terukur, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan target serta proyeksi pemungutan Pajak MBLB,” kata Aris Mukiyono.

Ia menekankan, rapat koordinasi ini juga bertujuan mempercepat komunikasi antara Dinas ESDM dan instansi pemungut pajak di daerah, sehingga perbedaan atau celah antara data produksi MBLB yang tercatat di Dinas ESDM dengan realisasi Pajak dan Opsen MBLB yang tercatat di Bapenda dapat diminimalkan secara signifikan.

Berdasarkan data dari Dinas ESDM Jawa Timur pada November 2025, terdapat 279 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada dalam tahap Operasi Produksi dan 81 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang masih berlaku. Sementara itu, total produksi yang dilaporkan oleh pelaku usaha melalui Laporan Realisasi RKAB Triwulan I, II, dan III Tahun 2025 mencapai sekitar 18.485.186 ton untuk seluruh komoditas pertambangan di Jawa Timur.

Selanjutnya, Aris Mukiyono menjelaskan bahwa sinergi data ini juga selaras dengan penerapan Opsen Pajak MBLB, yang bertujuan memperkuat peran dalam penerbitan izin, pembinaan, serta pengawasan kegiatan pertambangan di daerah, sehingga tata kelola pertambangan semakin jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur berharap, dengan kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menggunakan data produksi MBLB sebagai dasar utama dalam menentukan target Pajak MBLB Tahun 2026, serta menerapkan siklus Plan–Do-Check–Action (PDCA) terhadap mekanisme self assessment Pajak MBLB yang dibayarkan selama Tahun 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *