Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengenai pengupahan, yang menjadi dasar dalam menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.
“Peraturan Pemerintah tentang Upah telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam pernyataannya, Selasa (16/12).
Penentuan UMP Tahun 2026 dianggap lebih adil dan fleksibel terhadap situasi ekonomi masyarakat. Hal ini karena mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi serta inflasi di setiap wilayah.
Di dalam peraturan tersebut, Presiden Prabowo menentukan rumus kenaikan upah sebesar Inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi dikali Alfa) dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Berdasarkan informasi ekonomi terkini, pekerja di Jawa Timur berpeluang mendapatkan kenaikan upah sebesar Rp 170.428 ribu per bulan.
Simulasi Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026
Saat ini, UMP Jawa Timur 2025 mencapai nominal sebesar Rp 2.305.985. Berdasarkan data dari BPS Jawa Timur, pertumbuhan ekonomi Jatim pada Triwulan III 2025 sebesar 5,22 persen dengan tingkat inflasi tahunan sebesar 2,69 persen.
Di dalam formula terkini, kenaikan gaji dihitung dengan menggunakan rumus inflasi ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan Nilai Alfa (α), dengan besaran alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9.
Berikut simulasi lengkap kenaikan UMP Jawa Timur 2026 berdasarkan angka alfa:
– Alfa 0,5
Kenaikan:
Inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi dikalikan Alfa)
= 2,69% + (5,22% dikali 0,5)
= 5,30% (Rp 122.217)
Dengan Alfa 0,5, UMP Jawa Timur tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 2.428.202
– Alfa 0,6
Kenaikan:
Inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi dikali Alfa)
= 2,69% + (5,22% dikali 0,6)
= 5,82% (Rp 134.608)
Dengan Alfa 0,6, UMP Jawa Timur tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 2.440.593
– Alfa 0,7
Kenaikan:
Inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi dikalikan Alfa)
= 2,69% + (5,22% × 0,7)
= 6,34% (Rp 146.199)
Dengan Alfa 0,7, UMP Jawa Timur 2026 diperkirakan mencapai Rp 2.452.184
– Alfa 0,8
Kenaikan:
Inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi dikali Alfa)
= 2,69% + (5,22% × 0,8)
= 6,87% (Rp 158.421)
Dengan Alfa 0,8, UMP Jawa Timur tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 2.464.406
– Alfa 0,9
Kenaikan:
Inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi dikali Alfa)
= 2,69% + (5,22% × 0,9)
= 7,39% (Rp 170.428)
Dengan Alfa 0,9, UMP Jawa Timur tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 2.476.413
Buruh Jawa Timur Menggelar Demonstrasi Terkait Perkiraan UMP 2026 yang Jauh Lebih Rendah Dibanding Kebutuhan Hidup Minimum
Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Timur, Ahmad Jazuli menyatakan bahwa berdasarkan formula terbaru, proyeksi besaran UMP Jawa Timur tahun 2026 jauh lebih rendah dari angka kebutuhan hidup layak (KHL), yaitu sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN), kebutuhan pokok minimum bagi pekerja agar dapat hidup layak di Jawa Timur mencapai Rp 3,5 juta setiap bulannya, sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 masih berada pada angka Rp 2,3 juta per bulan.
“KHL Jawa Timur ini sebesar Rp 3,5 juta. Namun untuk UMP yang akan ditetapkan, jika mengacu pada formulasi dan kisaran alfa tertinggi, yaitu 0,9, maka (UMP Jatim 2026 diperkirakan) hanya mencapai Rp 2,4 juta,” ujar Jazuli.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan angka kebutuhan hidup yang layak di Jawa Timur, hanya mencapai 64 persen. Para pekerja Jatim juga meragukan dasar dari penentuan formula upah.
“Itu masih jauh dari KHL. Capaiannya hanya 64 persen, jauh dari angka 100 persen, sehingga UMP Jatim menjadi yang terendah keempat di seluruh Indonesia. Formula tersebut tidak tepat, mengapa pemerintah tidak menyesuaikannya dengan KHL?” ujarnya.(*)






