Sidang Nurhadi: Saksi serahkan Rp 11,03 miliar ke Rezky

SAKSI Liyanto mengungkapkan keluarganya memberikan uang sebesar Rp 11,03 miliar kepada Rezky Herbiyono, menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, Liyanto mengatakan, uang itu untuk mengurus sertifikat clean and clear (CNC) tambang di Kalimantan Timur.

Liyanto mengatakan Rezky Herbiyono membantu ayahnya mengurus surat CNC untuk tambang di Kalimantan Timur. “Papa saya dibantu oleh Rezky untuk ngurus CNC, clean and clear. Itu saya lupa tahunnya. Yang punya sekian IUP harus pakai CNC, dikasih batas waktu. Itu dibantu Rezky,” kata Liyanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Liyanto merupakan pengusaha swasta sekaligus anak dari Bambang Harto Tjahjono dan kakak dari Hindria Kusuma. Dalam dakwaan jaksa, keluarga Liyanto disebut pernah memberikan uang Rp 11,03 miliar yang diduga berhubungan dengan penanganan perkara perdata di pengadilan.

Jaksa menilai uang tersebut merupakan gratifikasi karena pada saat itu keluarga Liyanto tengah bersengketa dengan Rudy Ong ihwal izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Namun, di hadapan majelis hakim, Liyanto mengaku tidak mengetahui secara rinci pengurusan perkara tersebut karena lebih banyak ditangani oleh ayah dan adiknya.

Saksi mengenal Rezky sebagai konsultan, meski dia sudah tidak mengingat di mana Rezky bekerja. Keduanya diperkenalkan oleh seorang teman yang berbisnis tembakau pada 2012 di Surabaya.

Jaksa kemudian menggali keterangan Liyanto perihal besaran uang yang ditransfer keluarganya kepada Rezky. “Kalau enggak salah, satu IUP Rp 1,5 atau Rp 2 miliar, dikali enam,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai tujuan transfer uang tersebut, Liyanto menyatakan dana itu merupakan biaya konsultasi dan operasional untuk pengurusan CNC.

Pada saat pengurusan IUP tersebut, keluarga Liyanto memang tengah bersengketa dengan Rudy Ong. Liyanto menjelaskan, sekitar 2011–2012 keluarganya membeli enam IUP di Kalimantan Timur dari Rudy Ong. Namun, pada 2013, Liyanto mengetahui bahwa keluarganya telah ditipu.

Menurut Liyanto, IUP yang telah dibeli ternyata dijual kembali oleh Rudy Ong kepada sebuah perusahaan di Singapura, sehingga nama keluarganya tidak lagi tercatat sebagai pemilik. Atas peristiwa itu, keluarga Liyanto menggugat Rudy Ong secara perdata. Ia menyebut keluarganya telah membayar sekitar Rp 50–60 miliar untuk enam IUP tersebut, belum termasuk biaya pengurusan CNC.

Dalam dakwaan jaksa, perkara perdata antara keluarga Liyanto dan Rudy Ong diduga menjadi salah satu perkara yang ditangani oleh Nurhadi saat menjabat Sekretaris Mahkamah Agung. Jaksa menyebut, pada periode Juli 2013 hingga November 2014, Nurhadi menerima gratifikasi secara bertahap dari pihak keluarga Liyanto, yakni Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono (almarhum), serta PT Sukses Abadi Bersama, dari pengurusan perkara perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Total uang yang diduga diterima Nurhadi dalam perkara tersebut mencapai Rp 11,03 miliar. Adapun dalam perkara yang kini disidangkan, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 307,2 miliar.

Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dugaan gratifikasi, ia didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara untuk dugaan TPPU, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *