TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), sebagai kuasa hukum Delpedro Marhaen cs dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025, mengkritisi dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Mereka menilai kejaksaan pada perkara ini terkesan hanya menjadi tukang pos dari kepolisian.
“Kejaksaan melalui dakwaannya terlihat sebagai kaki tangan kepolisian untuk membentuk citra baik yang semu dari kepolisian,” kata kuasa hukum keempat terdakwa, Gema Gita Persada, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.
Jaksa mendakwa Delpedro selaku Direktur Eksekutif Lokataru bersama tiga terdakwa lainnya, yakni staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim, mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dan admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, melakukan penyebaran provokasi melalui unggahan gambar dan tulisan di media sosial. Mereka diduga bekerja sama dengan mengunggah bersama, saling menyebarkan kembali konten, serta menyamakan narasi untuk memicu masyarakat melakukan tindakan anarkis.
“Mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum, adanya aparat pengamanan yang cedera, kerusakan pada kantor pemerintah, serta menimbulkan ketidakamanan di kalangan masyarakat luas,” kata jaksa.
Di dalam surat dakwahnya, kejaksaan menyebutkan bahwa pihak kepolisian menemukan 80 unggahan dari media sosial Instagram yang dianggap mengandung unsur provokasi yang memicu kerusuhan dalam demonstrasi akhir Agustus. Jaksa menyampaikan, puluhan unggahan tersebut berasal dari beberapa akun Instagram yang dikelola oleh para terdakwa dan berbasis kalangan pelajar serta mahasiswa.
“Semua akun media sosial Instagram yang bersifat publik dan dapat diakses oleh masyarakat umum, baik secara individu maupun bersama-sama, selanjutnya mengetahui serta mendukung kegiatan demonstrasi,” kata Jaksa.
Gema mengatakan, beberapa unggahan yang menjadi perdebatan juga menunjukkan poster-poster dengan nada atau nuansa protes terhadap kekerasan aparat. Di antaranya, unggahan yang dilengkapi dengan penggunaan tagar #1312 atau #ACAB yang merupakan akronim dari “all cops are bastards”.
Postingan-postingan tersebut, menurut Gema, didakwa oleh kejaksaan sebagai upaya membangun citra negatif atau mengumpulkan rasa benci masyarakat terhadap kepolisian, tanpa memperhatikan tindakan yang sebenarnya telah dilakukan oleh kepolisian terhadap warga sipil.
Maka kami sangat kecewa karena kejaksaan tampaknya tidak independen karena mereka hanya melanjutkan apa yang ada dalam pikiran polisi lalu dibawa ke persidangan,” kata Gema. “Seharusnya kejaksaan bisa lebih progresif dalam melihat kasus ini.
Wakil hukum Delpedro cs, Fadhil Alfathan, mengatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum terhadap keempat kliennya memiliki niat politik. Menurut Fadhil, jaksa tidak menyampaikan faktor paling mendasar yang menjadi penyebab kemarahan masyarakat hingga terjadinya unjuk rasa sepanjang akhir Agustus lalu.
“Adanya kebijakan yang tidak terukur, tindakan menari-nari yang dilakukan oleh anggota DPR, serta kematian almarhum Affan Kurniawan akibat tindakan kasar dari aparat kepolisian. Semua hal ini tidak disebutkan dalam dakwaan,” katanya.
Fadhil menyatakan, tuntutan jaksa tersebut melompat ke satu kesimpulan bahwa keempat terdakwa bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi sepanjang 25 hingga 30 Agustus 2025. Pihaknya menganggap kesimpulan ini salah. “Bagi kami, peradilan ini memiliki nuansa atau dimensi politik sehingga peradilan ini secara alami menjadi tidakfair,” katanya.






