Isi Artikel
Profil Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob
Muhammad Adimas Firdaus, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Resbob, adalah seorang konten kreator dan streamer yang kini terlibat dalam kasus hukum terkait ujaran kebencian SARA. Ia diamankan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar atas dugaan menghina suku Sunda dan kelompok pendukung sepak bola Viking Persib. Penangkapan ini terjadi pada Senin (15/12/2025) di Semarang, Jawa Tengah.
Sebelum ditangkap, Resbob sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Ia kabur ke Surabaya, Surakarta, dan akhirnya ditangkap di Semarang. Penangkapan dilakukan pukul 13.00 WIB. Kombes Resza Ramadianshah, Dirresiber Polda Jabar, menjelaskan bahwa Resbob terbukti melakukan ujaran kebencian lantaran menghina suku Sunda dan Viking Persib.
Selain mendapat tuntutan hukum dari kepolisian, Resbob juga menerima sanksi dari kampus tempat ia menempuh pendidikan, yaitu Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Rektor UWKS, Nugrahini Susantinah Wisnujati, memberikan sanksi Drop Out (DO) kepada Resbob setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Rektor UWKS Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa.
“Keputusan ini diambil setelah kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan berlandaskan Peraturan Rektor UWKS NOmor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa,” ungkap Nugrahini.
Selain itu, Resbob juga dipecat dari organisasi yang ia ikuti, yaitu Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemecatan tersebut dilakukan karena sikap Resbob dianggap sebagai pelanggaran berat organisasi. GMNI menegaskan bahwa ucapan Resbob adalah persoalan murni personal dan tidak mewakili sikap organisasi.
“Ucapan yang bersangkutan tidak mewakili sikap GMNI. Itu murni persoalan personal,” kata Virgiawan.
Latar Belakang Resbob
Resbob dikenal sebagai adik kandung dari YouTuber Muhammad Jannah, yang lebih dikenal dengan nama alias Bigmo. Resbob sendiri adalah seorang konten kreator dan streamer yang terkenal dengan gaya kontennya yang blak-blakan dan sering menuai kontroversi. Ia pernah mengaku sengaja membuat konten kontroversial demi menarik perhatian.
Pria berusia 25 tahun ini memiliki akun Instagram @adimasfirdauss dan akun TikTok @resbobbb. Ia pernah menjadi mahasiswa di UWKS namun kini sudah mendapatkan sanksi drop out dari kampus. Saat ini, Resbob terjerat dua kasus di kepolisian, diduga menghina Azizah Salsha dan menghina suku Sunda serta Viking Persib.
Keluarga Resbob
Fakta lainnya mengungkap bahwa ayah Resbob, Mohammad Nashihan, pernah terseret kasus hukum hingga dipenjara. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi dana asuransi kesehatan dan pensiun alias Jaminan Hari Tua PNS di Pemko Batam. Akibat perbuatan ayahnya, negara mengalami kerugian hingga Rp55 miliar. Nashihan divonis pidana penjara selama 10 tahun enam bulan dan denda Rp600 juta.
Sosok ibunda Resbob juga sempat menjadi perbincangan. Putri, ibu Resbob, pernah menangis saat membela putranya yang dilaporkan ke polisi. Beberapa waktu lalu, Resbob sempat viral karena menyebut selebgram Azizah Salsha berselingkuh. Hal ini membuatnya terancam dilaporkan ke polisi oleh ayah Azizah, Andre Rosiade.
Putri meminta maaf atas kejadian yang dilakukan anak-anaknya, merasa bersalah telah meninggalkan anak-anaknya saat masih kecil. Bigmo dan Resbob saat kecil tidak tinggal bersama ibu dan ayah mereka. Bigmo tinggal bersama teman ibunya di Amerika Serikat sampai SMA, sedangkan Resbob dititipkan dan bersekolah di Indonesia.
Ancaman Hukuman
Resbob kini terancam pidana hingga enam tahun penjara atas ujaran kebencian SARA. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” papar Kombes Hendra Rochmawan.






