PIKIRAN RAKYAT – Serikat Pekerja Kampus mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini didorong oleh persoalan pengupahan dosen yang dinilai belum mencerminkan standar hidup layak serta prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial.
Pemohon uji materiil, Rizma Afian Azhiim, yang mewakili Serikat Pekerja Kampus, menyampaikan bahwa kerangka penetapan upah minimum saat ini telah kehilangan parameter kebutuhan hidup layak.
Menurutnya, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengupahan pada 2015, penetapan upah minimum tidak lagi berbasis survei kebutuhan hidup layak, melainkan menggunakan formula ekonomi dan indeksasi.
“Awalnya ada konsep kebutuhan hidup minimum, lalu berkembang menjadi kebutuhan hidup layak. Namun setelah 2015, rujukan itu hilang,” ujar Azhiim dalam keterangan tertulis, Minggu 28 Desember 2025.
Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada ketidakjelasan standar untuk menilai kelayakan upah dosen. Tanpa parameter yang jelas, kata Azhiim, sulit memastikan apakah penghasilan dosen sudah memenuhi kriteria layak atau belum.
Oleh sebab itu, Serikat Pekerja Kampus meminta adanya tafsir konstitusional yang memastikan hak dosen atas upah layak, dengan batas minimal setara upah minimum regional (UMR).
Serikat Pekerja Kampus menyatakan tidak semestinya masih ada dosen yang menerima gaji di bawah UMR. Mereka menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga pendidik sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Tiga permintaan utama
Dalam petitumnya, pemohon mengajukan tiga permintaan utama kepada MK. Pertama, meminta agar MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penghasilan dosen di atas kebutuhan hidup minimum harus mencakup gaji pokok sekurang-kurangnya setara dengan UMR di wilayah satuan pendidikan tinggi.
Ketiga, pemohon meminta MK menafsirkan frasa “gaji” dalam Pasal 52 ayat (2) dan (3) agar berlaku bagi dosen perguruan tinggi negeri maupun swasta. Penafsiran tersebut dinilai penting untuk menghadirkan standar dan parameter pengupahan yang jelas, proporsional, dan memanusiakan dosen.
Secara khusus, Serikat Pekerja Kampus juga meminta MK menyatakan Pasal 52 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 sepanjang kata “gaji” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pemohon mengusulkan agar frasa “gaji” dimaknai sebagai gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan UMR di wilayah satuan pendidikan tinggi, serta didukung kompensasi lain yang bersifat tetap untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen.
Kompensasi tersebut meliputi tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan terkait tugas dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan berbasis prestasi.
Dengan pengujian ini, Serikat Pekerja Kampus berharap MK menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi profesi dosen.
Hak konstitusional
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menanggapi upaya judicial review tersebut. Menurutnya, mengajukan uji materi undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, termasuk bagi dosen dan serikat pekerja kampus.
“Komisi X DPR RI tidak berada dalam posisi untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menunggu putusan MK sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” ujarnya.
Ia mengatakan, kesejahteraan dosen, termasuk dosen non-ASN dan dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), merupakan persoalan struktural yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
“Fakta masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah UMR di daerahnya adalah kondisi yang patut menjadi perhatian serius negara,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Meskipun pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya disamakan dengan mekanisme pengupahan buruh atau pekerja pada sektor industri, prinsip dasar pemenuhan penghidupan yang layak tetap merupakan kewajiban negara.
“Perbedaan rezim pengaturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi,” katanya. (*)







