Serikat buruh tolak formula baru UMP 2026

.CO.ID – JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak formula baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menegaskan, formula alfa yang ditetapkan sebesar 0,5 sampai dengan 0,9 akan membatasi kenaikan UMP tahun depan. Roy memproyeksikan dengan ketetapan ini kenaikan UMP tak lebih dari 4%. 

Bacaan Lainnya

“Kalau kita formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi+ inflasi x Alfa 0,5 maka kenaikan upah minimum hanya di angka 3 s.d 4% saja,” kata Roy pada .co.id, Rabu (17/12/2025).

Roy mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan indeks tertentu atau alfa ini harus memperhitungkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di setiap daerah. 

Dengan demikian, menurutnya indeks tertentu ini seharusnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk penentuan UMK. 

“Masing-masing daerah tentu akan berbeda nilai indeks tertentu nya, tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat, dan upah minimum harus juga memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana putusan MK No 168,” jelas Roy. 

Roy juga menanggapi penetapan UMP yang paling lambat harus ditetapkan pada 24 Desember oleh seluruh Gubernur di seluruh daerah 

Menurut Roy, waktu ini terlalu singkat bagi Dewan Pengupahan untuk melakukan sidang penetapan upah minimun 2026. Apalagi, secara resmi draf peraturan pengupahan yang baru masih belum diundangkan. 

“Waktu untuk di dewan pengupahan sangat singkat dan bisa jadi rapat dewan pengupahan hanya formalitas belaka tanpa diskusi yang mendalam,” ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Yassierli mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk tahun 2026 pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

“Alhamdullillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis. 

Yassierli menyebut, penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Ia mengungkapkan Prabowo menetapkan formula baru dalam menetapkan upah tahun 2026. 

“Setelah mempertimbangkan masukan dan harapan dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi dikali Alfa) dengan rentang Alfa antara 0,5 hingga 0,9,” katanya.

“Pastinya, kebijakan Bapak Presiden ini merupakan wujud komitmen dalam melaksanakan putusan MK Nomor 168/2023,” tambah politikus PKS tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *