Serikat Buruh Jabar tolak UMP & UMSK 2026, akan gelar aksi besar-besaran 29-30 Desember

KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Ribuan pekerja atau buruh akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara Jakarta, Bandung dan sejumlah kota lainnya. Aksi ini merupakan sikap tegas mereka yang menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Serikat pekerja dan buruh di Jawa Barat menyampai­kan sikap tegas terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Ta­hun 2026. Meski mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat dalam me­netapkan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tepat waktu, buruh menilai pene­tap­an UMSK 2026 justru menyimpang dari rekomendasi resmi daerah.

Bacaan Lainnya

Perwakilan Gabungan Se­rikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat sekaligus Ketua FSP LEM SPSI, Muhamad Sidarta, mengatakan, buruh menemukan fakta bah­wa sejumlah reko­mendasi UMSK yang diajukan secara resmi oleh bupati dan wali kota, hasil perundingan tripartit di tingkat kabupaten/kota. Hasil itu justru dihilangkan atau dikurangi jumlah sektor­nya saat pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

“Karakteristik sektor usaha dan tingkat risiko kerja sudah dikaji di daerah. Karena itu, kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi seharusnya hanya sebatas verifikasi administratif, bukan meng­ubah atau menghilangkan substansi rekomendasi yang sah secara hukum,” kata Sidarta usai rapat, Sabtu 27 Desember 2025.

Sidarta mengatakan, serikat pekerja menilai penghilangan atau pengurangan re­komendasi UMSK 2026 ber­dampak serius. Selain menghilangkan fungsi UMSK sebagai instrumen perlindung­an upah sektoral, kebijakan tersebut juga dinilai meng­abaikan pengakuan terhadap risiko kerja serta merusak me­kanisme dialog sosial tripartit di tingkat kabupaten/­kota.

Sidarta menegaskan, penolakan ini disampaikan secara kolektif oleh serikat pekerja dan buruh se-Jawa Barat. Per­soalan ini, bukan semata soal besaran upah, melain­kan soal kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap kewenangan dae­rah.

“Kalau UMK bisa ditetapkan sesuai rekomendasi kabupaten/kota, maka UMSK pun harus diperlakukan de­ngan prinsip hukum dan keadilan yang sama,” ucapnya.

Atas dasar itu, buruh Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera me­revisi Surat Keputusan UMSK Tahun 2026. Revisi di­minta dilakukan dengan me­ngembalikan nilai dan jumlah sektor UMSK sesuai rekomendasi para bupati dan wali kota, serta menjamin proses penetapan upah yang transparan, akuntabel, dan menghormati hasil dialog tripartit.

Sebagai bentuk keseriusan perjuangan konstitusional, Sidarta menyatakan buruh Jawa Barat juga akan meng­gelar aksi lanjutan pada 29 hingga 30 Desember 2025 untuk mengawal tuntutan revisi SK UMSK 2026 tersebut.

Senada dengan Sidarta, Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto menuturkan serikat pekerja di Jawa Barat menyatakan penolakan tegas terhadap penetapan Upah Mi­nimum Provinsi (UMP) Jawa Barat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/­Kota (UMSK) Tahun 2026. Penolakan ini disampaikan Roy yang menilai kebijakan pengupahan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan jauh dari kebutuhan hidup layak buruh.

Roy menegaskan, UMP Jawa Barat 2026 yang ditetapkan Gubernur hanya sebesar sekitar Rp 2,3 juta dinilai terlalu rendah karena menggunakan indeks alpha 0,7. Angka tersebut disebut sebagai yang paling rendah secara nasional.

“UMP Jawa Barat sangat jauh dari kebutuhan hidup layak. Berdasarkan rilis International Labour Organization (ILO) dan Kementerian Ketenagakerjaan, KHL di Jawa Barat mencapai sekitar Rp 4,1 juta,” ujarnya.

Selain UMP, buruh juga menyoroti penetapan UMSK 2026 yang dinilai semakin merugikan pekerja. Dari 19 kabupaten/kota yang sebe­lumnya mengajukan reko­men­dasi UMSK, terdapat tujuh daerah yang UMSK-nya dihapus atau tidak ditetapkan sama sekali. Daerah ter­sebut yakni Kabupaten Cianjur, Majalengka, Garut, Ka­bupa­ten Sukabumi, Kabupa­ten Su­medang, Kabupaten Purwakarta, serta Kota Bogor.

Sementara itu, di 12 kabupaten/kota lainnya yang UMSK-nya tetap ditetapkan, buruh menilai keputusan gubernur tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Sebagian besar jenis industri yang diusulkan dihapus, bahkan nilai rupiah UMSK juga mengalami pengurangan.

“Gubernur menghapus sebagian besar sektor industri yang diusulkan daerah dan menurunkan nilai UMSK-nya. Ini jelas merugikan buruh dan menghilangkan fung­si UMSK sebagai perlindungan upah sektoral,” kata­nya.

Di Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuntut Gubernur DKI Jakarta agar merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni Rp 5,89 juta per bulan.

Said Iqbal menjelaskan, per­baikan nominal diperlu­kan untuk mengejar keter­ting­galan dari UMP Bekasi dan Karawang yang nominalnya jauh lebih tinggi. “Dengan dasar itulah, KSPI didu­kung partai buruh, dan aliansi buruh se-Jakarta, menolak tegas kenaikan upah minimum DKI Jakarta 2026,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu 27 Desember 2025.

Adapun UMP Bekasi dan Karawang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,95 juta per bulan. Dia ragu biaya hidup di Jakarta lebih rendah dari dua wilayah ter­sebut. Jumlah itu tidak masuk akal dilihat dari sisi manapun. Angka Rp 5,73 juta per bulan di Jakarta masih kurang Rp 160.000 dari survei KHL BPS sekitar Rp 5,89 juta.

Terkait dengan penetapan UMSK se-Provinsi Jawa Ba­rat Tahun 2026, Said Iqbal menyampaikan, seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat telah mengeluarkan re­ko­mendasi resmi nilai UMSK dan menyampaikannya ke­pa­da Gubernur Jawa Ba­rat. Namun rekomendasi tersebut justru dicoret, diubah, dikurangi, bahkan di­hilang­kan oleh Gubernur Jabar.

Tindakan tersebut, dinilai bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Su­bianto dan Putusan Mahka­mah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang telah mengatur mekanisme penetapan UMSK. Sebagai contoh, UMSK sektor elektronik di Kabupaten Bekasi dicoret dengan alasan perusahaan tidak mampu, meskipun perusahaan-perusahaan raksasa seperti Epson dan Panasonic beroperasi di wilayah tersebut.

“Oleh karena itu, KSPI ber­sama buruh Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh re­komendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK,” katanya.

Said menegaskan, KSPI te­lah memutuskan dua lang­kah utama. Pertama, mengajukan gugatan ke Pengadil­an Tata Usaha Negara (PT­UN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat, serta mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatra Utara. Kedua, melakukan aksi be­sar-besaran.

Kalangan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cimahi men­desak Pemkot Cimahi menggunakan variabel alfa 0,9 untuk UMK Cimahi 2026. Besaran variabel alfa 0,7 yang digunakan belum memenuhi kebutuhan hidup layak di Kota Cimahi.

“Kami menolak rekomendasi pemerintah daerah yang menetapkan indeks kenaikan UMK Cimahi 2026 sebesar 0,7 dan mendesak agar direvisi menjadi 0,9 demi meme­nuhi kebutuhan hidup layak,” ujar Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya Biddin Supriyono, Minggu 28 Desember 2025.

Besaran UMK tahun 2025 Kota Cimahi mencapai Rp 3.863.692. Untuk UMK Kota Cimahi 2026, diusulkan naik 5,87 % atau setara Rp 226.875 dibandingkan tahun 2025 sehingga menjadi Rp 4.090.567,99.

Buruh dari FSPMI Kota Cimahi sempat menggelar ak­si unjuk rasa di depan Kan­tor Wali Kota Cimahi pada Selasa 23 Desember 2025 lalu. Buruh kemudian mengikuti audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi sebagai forum penyampaian keberat­an secara resmi.

Dia mengatakan, kebutuhan hidup layak buruh di Kota Cimahi saat ini berada di kisaran Rp 4,5 juta per bulan. “Dengan indeks 0,7, buruh Kota Cimahi masih nombok sekitar Rp 500.000 per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak,” katanya. (Novianti Nurulliah, Ririn NF, Satrio Widianto)***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *