Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan narkotika berupa kokain dan MDMA (3,4-Methylenedioxymethamphetamine) di wilayah Provinsi Bali. Penangkapan ini dimulai dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian pada hari Kamis, 10 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.
Mengikuti laporan tersebut, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol Zulkarnain Harahap dan Kombes Pol Awaludin Amin segera membentuk tim gabungan. Tim ini dipimpin oleh AKBP Kevin Leleury dan melibatkan beberapa perwira lainnya, serta bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT.
Berdasarkan pengembangan informasi, pihak kepolisian memperoleh petunjuk bahwa akan terjadi perdagangan narkoba di Cafe The Forge yang berada di Jalan Petitenget No. 43C, Kerobokan Kelod, Bali. Untuk memverifikasi kebenaran data tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam serta menggunakan metode undercover buy atau pembelian rahasia.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa seorang selebgram perempuan bernama Donna Fabiola diduga menjadi pengedar narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berkomunikasi langsung dengan Donna melalui aplikasi WhatsApp untuk menjalin kesepakatan transaksi.
Petugas yang berpura-pura memesan tiga paket narkoba jenis kokain dengan harga Rp4.000.000 per gram. Donna menyetujui transaksi tersebut dan meminta agar pertemuan dilakukan di Cafe The Forge.
Kira-kira pukul 18.47 WITA, tim telah tiba di tempat kejadian. Pada pukul 19.11 WITA, Donna bertemu dengan petugas yang berpura-pura dan menyerahkan paket kokain itu.
Donna meminta agar barang diperiksa terlebih dahulu di kamar mandi kafe. Setelah pemeriksaan selesai, transaksi dilanjutkan dengan pembayaran senilai Rp12.000.000 yang dilakukan di area tangga kafe.
Tidak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 20.00 WITA petugas kembali memesan narkoba dari Donna, kali ini berupa tiga paket kokain dan empat paket MDMA. Jumlah total yang disepakati mencapai Rp26.000.000. Tempat pertukaran ditentukan di area parkir mobil Cafe The Forge.
Pada pukul 20.48 WITA, petugas yang berpura-pura sebagai anggota tim tiba di lokasi parkir dan bertemu dengan Donna. Saat proses transaksi sedang berlangsung, polisi langsung melakukan penangkapan. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan satu klip kokain serta empat klip plastik yang berisi MDMA.
Saat penangkapan terjadi, Donna ditemukan sedang berada di dalam mobil Wuling Binguo EV bersama dua temannya, yaitu Emir dan Mirfat. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan serta barang bawaan mereka.
Dari tas milik Emir, petugas menemukan satu kantong yang diduga berisi THC. Ketiganya kemudian ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kira-kira pukul 21.46 WITA, aparat kepolisian melanjutkan penyelidikan ke rumah Donna yang terletak di Jalan Kerta Dalem 13A No. 1B, Denpasar Selatan, Bali. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan beberapa barang bukti terkait penggunaan narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu potong kecil kokain, piringan pengganjal sebagai wadah kokain, dua alat untuk menggaris kokain, empat sedotan untuk menghisap kokain, serta satu kemasan plastik klip kecil yang baru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Donna mengakui bahwa ia mendapatkan kokain dari suaminya, Tigran, sekitar satu minggu sebelum penangkapan. Narkoba tersebut berupa 10 klip kecil dengan berat sekitar 10 gram. Sebagian dari barang haram itu telah dikonsumsi bersama suaminya, sementara sisanya dijual kepada petugas yang berpura-pura sebagai pembeli.
Donna juga mengakui bahwa empat klip MDMA yang dijualnya diperoleh dari Emir. Berdasarkan keterangan Emir, MDMA tersebut berasal dari seorang pria bernama Muslim.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap seorang Muslim dan menggerebek rumahnya di kawasan Jalan Raya Kuta No. 88, Badung, Bali, keesokan harinya. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 12 butir ekstasi, satu kantong ganja, tujuh klip MDMA, serta satu klip ketamine.
Muslim mengakui mendapatkan MDMA dari seseorang bernama Andrie. Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap Andrie pada hari Kamis, 11 Desember 2025, di kawasan Jimbaran, Bali. Meskipun tidak ditemukan narkotika saat penangkapan, Andrie mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seorang warga negara asing asal Eropa yang dikenal dengan nama “Mike”.
Berdasarkan pengakuan Andrie, narkotika biasanya disimpan di tempat tertentu (sistem tempel), kemudian ia mendapatkan foto dan petunjuk lokasi melalui WhatsApp. Lokasi pengambilan barang berada di kawasan Berawa Canggu, sebelumnya juga pernah di wilayah Umalas, Bali.
Dari keseluruhan rangkaian penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 6,53 gram kokain, 8,29 gram MDMA, 12 butir pil ekstasi, serta 6,48 gram ganja. Jika dihitung, total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp86.750.920.
Berdasarkan perhitungan pihak berwajib, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah mencegah sekitar 89 orang dari risiko penyalahgunaan narkotika.
Masih dilakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, termasuk peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran narkotika di kawasan Bali. (*)







