Sebelum THR TPG 100% dan Gaji 13, Guru Harus Lampirkan Dokumen Ini

PORTAL SULUT– Terdapat persyaratan pengajuan dokumen bagi guru yang menerima tambahan tunjangan berupa THR TPG 100 persen dan gaji ke-13.

Saat ini pemerintah daerah sedang menunggu dana masuk ke dalam kas daerah. Oleh karena itu, sambil menunggu anggaran dialokasikan ke daerah, guru harus melengkapi dokumen persyaratan yang dimaksud.

Bacaan Lainnya

Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi nomor 372 tahun 2025 mengenai rincian Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil di daerah telah dikeluarkan secara resmi.

Surat ini menjelaskan beberapa hal, antara lain adanya perubahan rincian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) berupa rincian alokasi tambahan dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru dan pegawai negeri sipil daerah yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan memperkuatnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).

Keputusan Menteri Keuangan nomor 372 tahun 2025 memperkuat peraturan sebelumnya. Menariknya, dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 372 tahun 2025 ini telah dijelaskan secara rinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemerintah daerah di Indonesia yang akan menerima tambahan anggaran THR dan gaji ke-13.

Dalam Peraturan Pemerintah sebelumnya dijelaskan, TPG 100 persen dan gaji ke-13 diberikan kepada guru ASN yang bersertifikasi dan tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah, sehingga berhak menerima pembayaran TPG 100 persen.

Oleh karena itu, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang biasanya diberikan setiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) sebesar satu kali gaji pokok, sehingga terdapat peningkatan pendapatan yang signifikan pada akhir tahun.

Namun, hak untuk menerima tambahan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh guru. Terdapat beberapa persyaratan administratif dan pemeriksaan data yang perlu dipenuhi, antara lain status sebagai ASN yang bersertifikasi, tidak menerima TPP/tukin dari pemerintah daerah, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui prosedur resmi di setiap wilayah.

Melalui Kemenkeu Prime, Kementerian Keuangan merespons berbagai pertanyaan dari guru terkait pencairan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pegawai negeri sipil (PNS) yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak menerima TPP/Tukinda berhak mendapatkan THR serta gaji ke-13 dengan maksimal besaran sesuai tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

2. Mekanisme pembayaran dana tersebut lebih dahulu dilakukan dengan penyampaian data oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Seperti yang diinformasikan dalam surat nomor S-147/PK/PK.2/2025, untuk tahun 2025, telah disepakati bahwa pengumpulan data dasar jumlah guru ASND yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, jumlah TPG 1 bulan dan jumlah Tamsil 1 bulan dari pemerintah daerah, diatur oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan tenggat waktu pengiriman data adalah 31 Agustus 2025.

3. Pemerintah daerah tujuan surat bernomor S-147/PK/PK.2/2025 adalah pemda yang telah mengirimkan data ke Kementerian Dalam Negeri, diverifikasi, dan selanjutnya disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan melalui DJPK sebanyak 356 pemda.

4. Mengenai penyampaian data dari Pemda ke Kemendagri, bapak/ibu dapat melakukan verifikasi dan koordinasi dengan instansi yang berwenang di lingkup Pemda bapak/ibu.

5. Selanjutnya, belum ada informasi terbaru mengenai kapan pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan, baik sebesar tunjangan profesi guru atau paling besar sesuai tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan tersebut.

Daftar Wilayah yang Menerima Tambahan Dana THR dan Gaji ke-13KLIK DI SINI.

Lantas kapan akan dibayarkan?

Belum tersedia data mengenai jadwal pencairan. Namun perlu diketahui bahwa pencairan dana pemerintah dalam anggaran 2025 masih dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2025.

Persyaratan Penerima Tunjangan Hari Raya TPG 100 Persen dan Gaji ke-13

Dilansir dari salah satu surat edaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, syarat bagi guru menerima THR dan gaji ke-13 adalah guru ASN (PNS dan PPPK) pada jenjang TK, SD, dan SMP, baik yang mengajar agama maupun non agama, yang telah memiliki sertifikasi hingga tahun 2024 atau telah memiliki ijazah sarjana (S1) namun belum bersertifikasi sampai dengan tahun 2024.

Berikut adalah dokumen yang harus diserahkan:

A. Berkas guru yang telah mengikuti sertifikasi hingga tahun 2024.

– Salinan foto sertifikat pendidikan

– Salinan foto rekening yang masih berlaku – Dokumen foto rekening yang aktif – Foto salinan rekening yang masih dalam keadaan aktif – Bukti foto rekening yang masih aktif – Fasilitas foto rekening yang masih berlaku

B. Guru yang belum memiliki sertifikasi dan telah menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) hingga tahun 2024.

– Salinan fotokopi ijazah sarjana (S1)

– Salinan fotokopi rekening yang masih berlaku.

Berkas dikumpulkan paling lambat pada tanggal 24 Desember secara bersamaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *