Ringkasan Berita:
- Beberapa sekolah di Brebes dilaporkan diminta untuk membeli tiket konser Dewa 19 menggunakan dana BOS.
- Mereka diminta membayar uang antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu untuk membeli tiket yang harganya Rp150 ribu per tiket.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Brebes memastikan, instruksi tersebut tidak berasal dari mereka.
https://mediahariini.com, BREBES –Beberapa sekolah dasar negeri di Brebes, Jawa Tengah, dilaporkan menghabiskan dana operasional sekolah (BOS) untuk membeli tiket konser Dewa 19.
Grup musik Dewa 19 akan mengadakan konser dengan tema Naragigs 2025 di Stadion Karang Birahi Brebes, pada hari Sabtu (13/12/2025).
Berita yang beredar, instruksi pembelian tiket konser Dewa 19 disampaikan melalui grup percakapan WhatsApp untuk SD di Kecamatan Wanasari, Brebes.
Kepala bendahara BOS setiap SD negeri diminta untuk menyetor dana pembelian tiket berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, sudah terdapat puluhan sekolah dasar negeri yang membayar iuran tersebut.
Pembayaran bisa dilakukan dengan uang tunai atau transfer, tanpa dilengkapi bukti pembayaran.
Guru pegawai negeri diharuskan membeli tiket konser dengan dana BOS namun tidak mendapatkan bukti pembayaran.
Beberapa institusi pendidikan di Kecamatan Wanasari telah melakukan pembayaran.
“Setiap sekolah memiliki biaya yang berbeda, ada yang sebesar Rp300 ribu, ada yang Rp450 ribu, dan juga ada yang mencapai Rp600 ribu,” kata seorang guru SD negeri yang tidak ingin mengungkap identitasnya, saat diwawancarai, Jumat (12/12/2025).
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim menyampaikan bahwa sekolah-sekolah diberikan kelonggaran dalam membeli tiket konser tersebut.
Ia juga mengakui bahwa setiap sekolah memiliki biaya antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu untuk pembelian tiket yang harganya Rp150 ribu per tiket.
Satu tiket seharga Rp150 ribu. Ada yang telah membayar, ada yang belum.
“Yang sudah membayar masih sebagian. Di Kecamatan Wanasari, terdapat 56 SD negeri, sebagian di antaranya telah melakukan pembayaran,” katanya.
Ia menyatakan, bagi para guru yang memiliki dana, mereka dapat membeli tanpa adanya tekanan.
Namun, ketika ditanya mengenai penggunaan Dana BOS untuk pembelian tiket konser tersebut, ia menegaskan bahwa setiap sekolah sebaiknya berusaha tidak memanfaatkan anggaran tersebut.
“Diupayakan tidak menggunakan Dana BOS karena ada peraturannya. Siapa saja yang ingin membeli, silakan,” katanya.
Bukan Instruksi Dinas
Sementara itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes menegaskan bahwa tidak ada perintah kepada guru Sekolah Dasar (SD) negeri untuk membeli tiket konser Dewa 19, apalagi sampai menggunakan dana BOS sekolah.
Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono menyatakan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya instruksi untuk membeli tiket konser bagi guru SD negeri, apalagi sampai menggunakan dana BOS.
Demi Tuhan, kami tidak memberikan perintah.
“Dilarang menggunakan anggaran BOS.”
“Dan yang telah digunakan untuk membeli tiket, harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” katanya kepada media di ruang kerjanya, Jumat (12/12/2025).
Mereka menegaskan, jika ada guru dari sekolah yang ingin menyaksikan konser dengan membeli tiket, maka harus menggunakan dana pribadi dan tidak boleh menggunakan nama lembaga sekolah.
Dilarang membeli tiket menggunakan anggaran institusi sekolah, jabatan kepala sekolah, dan sebagainya.
“Maka, harus bersifat pribadi, jangan menggunakan nama lembaga atau bahkan memakai BOS,” katanya.
Taryono akan menyelidiki dugaan adanya perintah untuk sekolah membeli tiket konser Dewa 19 dari dana BOS.
“Kami akan telusuri,” janjinya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Aditya Perdana mengatakan, beberapa sekolah dari berbagai kecamatan telah mengembalikan dana BOS yang digunakan untuk membeli tiket konser Dewa 19.
“Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai kembali,” katanya.(*)






