Identifikasi Perusahaan dan Individu Terkait Bencana Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan dan individu yang diduga terlibat dalam terjadinya bencana banjir dan longsor di tiga wilayah yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana ini menimbulkan korban jiwa secara massal serta merusak ribuan rumah warga yang terdampak.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa hingga kini Satgas PKH telah memanggil 27 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi tersebut untuk dimintai keterangan dan kesaksian. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap hubungan antara aktivitas usaha dengan degradasi kawasan hutan di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS).
“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan menemukan indikasi bahwa sejumlah entitas korporasi dan perorangan berkontribusi terhadap terjadinya bencana tersebut,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Desember.
Hasil penyelidikan yang diperkuat oleh analisis dari Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan bahwa banjir bandang yang melanda beberapa wilayah di Sumatera tidak hanya disebabkan oleh faktor alam. Alih fungsi lahan secara brutal dan tidak terkendali di kawasan hulu disebut menjadi faktor dominan yang memperparah dampak curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir.
Burhanuddin menjelaskan, perubahan tutupan hutan menyebabkan hilangnya vegetasi penyangga, menurunnya daya serap tanah, serta meningkatnya aliran permukaan air secara signifikan. Kondisi tersebut memicu luapan air secara tiba-tiba yang berujung pada banjir bandang dan longsor.
“Kondisi ini menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, menurunnya daya serap tanah, meningkatnya aliran permukaan, dan terjadinya banjir bandang,” kata Burhanuddin menegaskan.
Untuk mempercepat penanganan perkara, Satgas PKH merekomendasikan agar proses identifikasi dan pemeriksaan seluruh subjek hukum yang diduga terlibat dilakukan secara terintegrasi. Penegakan hukum akan melibatkan Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kepolisian RI guna mencegah tumpang tindih penyelidikan.
“Langkah ini penting agar penuntasan perkara dapat dilakukan secara efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH, satuan tugas bentukan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari upaya strategis menjaga kedaulatan nasional dan keselamatan rakyat.
“Kehutanan adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk segelintir kelompok,” kata Burhanuddin.
Presiden Prabowo Subianto yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan agar Satgas PKH bekerja tanpa ragu dan tanpa pandang bulu. Ia menilai penyimpangan dalam pengelolaan kawasan hutan telah berlangsung puluhan tahun dan menyebabkan kerugian besar bagi negara serta rakyat.
“Kita sudah terlalu lama dirugikan oleh praktik-praktik mafia. Karena itu saya minta Satgas PKH tidak gentar dan tidak surut,” ujar Prabowo.
Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta kementerian terkait yang terlibat dalam penertiban kawasan hutan. Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari perjuangan melindungi kepentingan jutaan warga Indonesia.
“Kita berada di jalan yang benar dan jalan yang mulia, membela kepentingan rakyat Indonesia,” kata Prabowo.







