Ringkasan Berita:
- Komika Pandji Pragiwaksono meroasting Wapres Gibran Rakabuming di special show Mens Rea dengan candaan fisik “ngantuk”.
- Aksi ini menuai kritik dari publik dan praktisi hukum Deolipa Yumara yang menilai ada unsur penghinaan serta potensi pidana sesuai KUHP baru.
Komika Pandji Pragiwaksono meroasting Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka di acara special show-nya ‘Mens Rea’.
‘Mens Rea’ adalah special show stand-up comedy terbaru Pandji Pragiwaksono.
Dalam show yang ditayangkan di platform Netflix, Pandji mengangkat tema besar tentang hukum, keadilan, dan kesadaran publik, dengan gaya khasnya yang memadukan kritik sosial, edukasi, dan humor tajam.
Nama Mens Rea sendiri diambil dari istilah hukum Latin yang berarti “niat jahat” atau “guilty mind”, konsep penting dalam hukum pidana.
Pandji menggunakan istilah ini sebagai bingkai untuk membahas fenomena politik, hukum, dan kehidupan masyarakat Indonesia dengan pendekatan komedi yang reflektif.
Pandji Roasting Gibran di Mens Rea
Dalam salah satu materinya, Pandji sempat melontarkan candaan fisik ‘Gibran Ngantuk’ terhadap Wapres Gibran.
“Ada yang milih pemimpin berdasarkan tampang, banyak. Ganjar ganteng ya. Anies manis ya. Prabowo gemoy ya. Atau Wakil Presidennya, Gibran ngantuk ya. Salah nada salah nada, maaf, Gibran ngantuk ya? Nah gitu nadanya. Gibran ngantuk ya? Kayak orang ngantuk ya dia,”
Materi tersebut kemudian memicu diskusi publik, termasuk tanggapan dari Tompi yang memiliki latar belakang medis.
Candaan ini pun menuai kecaman dari sebagian publik. Di antaranya, pakar pendidikan Ina Liem dan musisi ternama tanah air, dr Tompi.
Keduanya menilai tak semestinya Pandji membawakan candaan yang menghina fisik seseorang.
Analisa Praktisi Hukum terhadap Roasting Pandji
Praktisi hukum, Deolipa Yumara, ikut merespons soal candaan komika Pandji Pragiwaksono di media sosial yang tengah menjadi sorotan.
Ia menanggapi candaan fisik Pandji yang dinilai menyinggung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Deolipa, materi tersebut kelewat batas dan dinilai ada unsur penghinaan.
“Sebenarnya kita belum melihat apa-apa tapi, kalau denger dari cerita ada perilaku-perilaku dari Pandji kata-katanya, mimik-mimiknya tampaknya menyindir, mengkritik atau bahkan patut diduga menghina Gibran sebagai wakil presiden,” kata Deolipa seperti dikutip dari YouTube Berissi yang tayang pada Selasa (6/1/2026).
Ia menilai Pandji berlebihan membawakan lawakan tersebut yang diarahkan kepada Gibran.
Akan tetapi, Deolipa menegaskan bahwa menirukan atau memparodikan mimik seorang pejabat negara, dapat menurunkan martabat jabatan yang diemban.
“Apakah ini berlebihan? Iya jawabnya berlebihan, Pandji memparodikan atau mengikuti pola-pola mimik dari seorang wapres yang sifatnya, bahasanya menyindir ya, atau kita bisa menganggap menghina dari Gibran sebagai wapres,” lanjutnya.
Ia melanjutkan kritik yang sehat semestinya membahas mengenai program kerja dan kebijakannya.
“Sebenarnya kalau mau mengkritik itu bukan orang pribadinya, sikap atau bagaimana karakternya bukan itu, yang dikritik itu program kerjanya seperti apa, berhasil apa tidaknya, itu yang dikritik,” ucapnya.
Deolipa menilai, niat Pandji yang mungkin mengkritik lewat komedi, cara penyampaiannya bisa menyinggung perasaan dan martabat Gibran sebagai pejabat negara.
“Niatnya Pandji mungkin mengkritik sambil berkomedi tapi dengan nada menyinggung wapres kita, bisa dikategorikan komedi ga ini? Kalau dia niatnya komedi ya komedi, tapi ada komedi yang memperlihatkan kesombongan dari seorang komedian gitu. Jadi, komedi yang bagus itu yang membuat kemudian bergembira, tertawa tanpa menyinggung perasaan orang lain,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung mengenai aspek hukum dalam KUHP baru terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Jika materi itu dianggap menghina dan merendahkan martabat Wapres, maka Pandji bisa dipidana.
“Kalau kita masuk ke KUHP yang baru, ada pasalnya itu sekarang. Pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres kan, atau lembaga-lembaga negara dalam konteks jabatannya di KUHP yang baru Undang-undang nomor 1 tahun 2003 yang sekarang udah berlaku. Cuma karena ini adalah delik aduan, delik sifatnya wapres sendiri yang harus melaporkan,” jelasnya.
Kendati ada pasal yang bisa menjerat Pandji, ia menilai Gibran sepertinya tak akan membawa polemik ini ke ranah hukum.
“Rasa-rasanya jauh dari terjadinya laporan pidana dari Wapres Gibran sendiri. Kita bisa bilang ini jauh tapi memang ini hal yang enggak patut. Tapi bisa dipidana,” pungkasnya.
Penjelasan Medis dari Tompi
Penyanyi sekaligus dokter bedah plastik Tompi menilai, menjadikan kondisi fisik sebagai bahan tawa bukanlah bentuk kritik yang cerdas. Ia menjelaskan kondisi mata yang terlihat “mengantuk” memiliki istilah medis tersendiri.
Kritik itu disampaikan langsung melalui akun Instagram pribadinya, @dr_tompi.
“Apa yang terlihat ‘mengantuk’ pada mata, dalam dunia medis dikenal sebagai PTOSIS, suatu kondisi anatomis yang bisa bersifat bawaan, fungsional, atau medis, dan sama sekali BUKAN BAHAN LELUCON,” kata Tompi.
Menurut Tompi, kondisi tersebut tidak berkaitan dengan karakter, kapabilitas, atau kualitas seseorang sebagai pemimpin.
Pelantun lagu Menghujam Jantungku itu menegaskan bahwa kritik, satire, dan humor tetap sah dalam ruang demokrasi. Namun, ia menyayangkan jika sasaran kritik mengarah pada tubuh seseorang yang tidak bisa dipilih.
“Merendahkan kondisi tubuh seseorang bukanlah kecerdasan, melainkan kemalasan berpikir,” ujarnya.
Ia pun mengajak publik untuk meningkatkan kualitas diskusi dengan fokus pada gagasan dan kebijakan.
“Mari naikkan standar diskusi publik kita: kritisi gagasan, kebijakan, dan tindakan, bukan fisik yang tidak pernah dipilih oleh pemiliknya. Karena martabat manusia seharusnya tidak menjadi punchline,” tutur Tompi.
Meski mengkritik satu bagian materi, Tompi tetap memberikan apresiasi terhadap keseluruhan pertunjukan Pandji. Ia mengaku telah menonton Mens Rea secara utuh di Netflix.
“Btw saya nonton show-nya di Netflix, keren kok materinya. BANYAK BENERnya,” ujarnya.
Tulisan ini sebagian sudah tayang di TribunJakarta.com.







