Rincian tarif listrik PLN pada 28–31 Desember 2025 untuk semua golongan pelanggan

– Pemerintah telah memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Desember 2025 tetap tidak mengalami perubahan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, tarif listrik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tetap berlaku sama untuk triwulan IV 2025, yakni Oktober hingga Desember.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, keputusan mempertahankan tarif listrik diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima , Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan memberikan kepastian biaya energi bagi masyarakat dan dunia usaha, sehingga aktivitas ekonomi dapat tetap berjalan stabil hingga akhir tahun.

Dengan demikian, tarif listrik pada periode 28–31 Desember 2025 dipastikan sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Lantas, bagaimana rincian tarif listrik PLN pada 28-31 Desember 2025 untuk semua golongan PLN?  

Tarif listrik PLN pada 28-31 Desember 2025

Penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan.

Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi pertimbangan, antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV 2025, secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik,” kata Tri.

“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” sambungnya.

Dikutip dari Antara, berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada 28–31 Desember 2025 untuk seluruh golongan pelanggan PLN:

1. Keperluan rumah tangga

  • Golongan R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Keperluan bisnis

  • Golongan B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

3. Keperluan industri

  • Golongan I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

4. Keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum

  • Golongan P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

5. Keperluan pelayanan sosial

  • Golongan S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh.

6. Keperluan rumah tangga (subsidi)

  • Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh.

Dengan kebijakan ini, seluruh golongan pelanggan PLN, baik subsidi dan nonsubsidi tetap membayar tarif listrik yang sama hingga akhir Desember 2025, tanpa adanya penyesuaian atau kenaikan tambahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *