– Adimas Firdaus, yang dikenal sebagai Resbob, kini menjadi tersangka karena pernyataannya yang rasialis, dan ternyata merupakan anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Namun, karena perbuatannya yang merendahkan suku Sunda, Resbob dipecat dari organisasi yang berideologi nasionalisme–marhaenisme tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Resbob telah dipecat dari GMNI sejak 13 Desember 2025, sebelum ditangkap oleh polisi.
Penghentian ini merupakan hasil dari kesepakatan rapat pleno internal Komisariat GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), kampus asal Resbob.
“Iya, sebelum ditangkap dia telah kami hentikan sebagai kader GMNI per tanggal 13 Desember melalui rapat pleno internal komisariat UWKS,” ujar Virgi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
Status Resbob sebagai kader biasa baru berjalan selama dua bulan. Ia belum bergabung dalam struktur kepengurusan GMNI.
“Ia hanyalah kader biasa, bukan pengurus GMNI UWKS. Kemarin bulan September melalui proses kaderisasi hingga Oktober,” tegas Virgi.
Penghapusan terhadap Resbob berdasarkan sikap GMNI yang menentang rasisme.
“Kami menentang keras segala bentuk isu sara dan rasis, kami tidak merestui adanya hal tersebut. Jadi, dia telah melanggar aturan organisasi,” kata Virgi.
Di-DO Kampus
Tidak hanya dipecat oleh organisasinya, Resbob juga dikeluarkan atau mengalami DO (drop out) dari kampusnya, UWKS.
Ketua Universitas Widyaswara Kebangsaan (UWKS), Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, mengonfirmasi bahwa Resbob adalah mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di kampus tersebut.
Pernyataan Resbob yang menyebar di media sosial dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap Suku Sunda dan tidak sesuai dengan nilai-nilai universitas.
“Kami ingin menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila serta sifat dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” ujar Nugrahini dalam video pernyataannya, Senin (15/12/2025) yang dilansir Kompas.com.
Nugrahini menjelaskan bahwa pihak kampus telah melakukan pemeriksaan internal dengan memperhatikan peraturan universitas serta saran dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.
UWKS memutuskan untuk mencabut status sebagai mahasiswa dari Resbob.
“Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengambil keputusan untuk memberikan hukuman kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017,” katanya.
“Berupa penghapusan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO sesuai dengan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak keputusan Rektor ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2025,” tambahnya.
Tindakan sanksi DO terhadap Resbob merupakan tanggung jawab etis.
Selain itu, ia berkeinginan mempertahankan lingkungan akademik yang sopan.
“Keputusan ini menjadi tanggung jawab moral dan institusi kami sebagai wujud penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang sopan, aman, serta menghargai perbedaan,” tutupnya.
Ditangkap
Resbob ditangkap oleh polisi pada hari Senin (16/12/2025) di Semarang, Jawa Tengah.
Dari Semarang, Resbob dibawa ke Jakarta untuk selanjutnya diperiksa di Mapolda Jawa Barat, Bandung.
Saat ini kami sampaikan bahwa (Resbob) telah ditahan di Provinsi Jawa Tengah, dan tim cyber Polda Jawa Barat telah mengawasi yang bersangkutan dari Bandara Ahmad Yani menuju ke Jakarta, kemudian akan dibawa ke Polda Jawa Barat,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dalam pernyataannya.
Hendra menyampaikan, alasan Resbob dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal, kemudian akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Jawa Barat, Bandung.
Pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian di kawasan Jawa Tengah (Jateng). Setelah ditangkap, pria tersebut segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal guna mengungkap dugaan tindakan yang dilakukannya.
Kemudian, penanganan proses hukum terhadap Resbob akan dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat.
“Setelah rangkaian pemeriksaan awal di Jakarta selesai, tersangka akan dibawa ke Bandung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Hendra.
Diketahui, Resbob ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) bersama Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan ini menetapkan larangan penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebelumnya, proses hukum menimpa Resbob akibat perbuatannya yang merendahkan kelompok pendukung Persib Bandung, Viking, serta suku Sunda secara umum saat live streaming.
Tindakan Resbob yang dilakukan karena hasrat mencari pengakuan di media sosial menimbulkan kemarahan masyarakat, khususnya warga Sunda.
Berita Terkait
Baca berita lainnya di Google News atau langsung pada halaman Indeks Berita






