Oleh: Joko Riyanto
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
TAK terasa kita sudah di penghujung tahun 2025. Tangis sedih, luapan air mata, dan riuh rendah kegembiraan, melepas tahun 2025 dan menyambut tahun baru 2026. Guratan waktu selama 2025 merupakan penanda kehidupan yang diharapkan merepatriasi ingatan. Maka, momentum pergantian tahun harus dijadikan penyulut transformasi, memperbarui cita-cita, dan semangat baru. Ini tentu bukan hanya perlu kesadaran dan itikad baik, melainkan perjuangan yang berujung pada kerja nyata. Semangat juang, kata Erich Fromm dalam bukunya Revolution of Hope (1996), adalah cermin adanya cahaya harapan untuk masa depan yang lebih baik
Dinamika hukum sepanjang tahun 2025 memperlihatkan ketegangan antara teks hukum yang semakin kompleks dan praktik penegakan yang kerap menjauh dari nilai keadilan. Negara hukum Indonesia tampak bergerak di antara dua kutub yaitu: kepastian hukum dan krisis legitimasi. Refleksi hukum di penghujung tahun 2025 masih menempatkan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) sebagai penyakit akut, sehingga dari pusat sampai daerah lahir generasi koruptor baru yang lihai merampok uang negara. Di istana rakyat nyaring suara politikus-politikus memuluskan jalan para oligarki, sedangkan rakyat hanya dijadikan batu loncatan duduk di kursi Senayan. Wajah wakil rakyat yang pikirannya terbelenggu ala Machiavelli berubah menjadi partikelir demokrasi, pemadat korupsi, calo, dan makelar proyek.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sepanjang 2025 terjadi berbagai pelanggaran, mulai dari hak asasi manusia, pengelolaan sumber daya alam, dan penyempitan ruang demokrasi. Banyak pelanggaran terjadi, namun organisasi tersebut menilai harapan dan solidaritas terus menyala untuk melawan represi. Laporan tersebut merilis tiga kategori pelanggaran, termasuk 187 kasus di sektor hak sipil dan politik (hak atas keamanan dan integritas pribadi); 250 kasus di sektor hak ekonomi sosial dan budaya (hak kepemilikan); dan 146 kasus di sektor perlindungan kelompok khusus (hak atas bantuan hukum).
Potret penegakan hukum 2025 pun identik dengan tontonan sirkus yang mengecewakan, memalukan sekaligus menakutkan, dan memprihatinkan. Untuk meyakinkan publik atau sekadar memuaskan dahaga pers, badut-badut sirkus penegakan hukum tampil di ruang publik menyosialisasikan konstruksi sejumlah kasus itu. Menggunakan kewenangan, didukung dalih hukum yang ditafsirkan sesukanya, badut-badut itu merekayasa dan menyulap salah menjadi benar dan benar menjadi salah. Sirkus dan ulah para badut tadi, plus kepentingan sempit kekuasaan dan uang suap, menyebabkan hukum di negara ini tidak memiliki kepastian lagi. Hukum menjadi alat kekuasaan untuk menauti, mengintimidasi, dan menyingkirkan para pihak yang berseberangan dengan pemerintah.
Masyarakat semakin takut memberikan kritik dan pendapat dalam mengawasi kinerja pemerintahan karena adanya represi melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Banyak kalangan aktivis mengalami serangan digital, bahkan ada aktivis yang melakukan riset dan penelitian namun berujung pada laporan hukum oleh pejabat negara. Penanganan aksi unjuk rasa (demonstrasi) dan reaktifnya aparat keamanan dalam merespons kritik, baik secara tindakan maupun lewat UU ITE. Penegakan hukum cenderung tebang pilih dan mengabaikan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Tahun 2025 menjadi potret hitam penegakan hukum kepolisian, kejakasan, dan kehakiman, termasuk KPK. Polisi masih bergaya militer sehingga tidak terkontrol menggunakan senjata api hingga menewaskan sesama anggota polisi dan warga. “No viral, no Justice” makin memperburuk citra Polri karena laporan baru diproses setelah virral. Kejaksaan pun masih terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan elite poltik. Publik juga dibuat muak oleh perilaku lancung hakim agung yang mempermainkan hukum dan dagang perkara di Mahkamah Agung (MA). Ironisnya, MA juga “bermurah hati” dengan memberikan pengurangan hukuman.
Tahun 2025, KPK justru makin terpuruk. Salah satu penyebabnya adalah Ketua KPK Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, hingga kini Firli belum ditahan dan diajukan ke meja hijau. Di penghujung 2024, KPK di bawah Ketua Setyo Budiyanto membuat gebrakan dengan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku dan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Tapi, Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada awal Agustus 2025, yang membuatnya bebas dari Rutan KPK setelah divonis kasus suap, menghentikan proses hukumnya, meskipun status bersalah tetap melekat. KPK sekrang seperti macan ompong setelah terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menjadi penanda yang sulit dibantah. Melalui SP3 yang diterbitkan pada Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan yang telah menetapkan Aswad sebagai tersangka sejak 2017. Sejak kewenangan SP3 dibuka pada 2019, tercatat 12 perkara dihentikan penyidikannya. Di akar rumput, muncul satire pahit bahwa KPK berubah menjadi ‘Komisi Penyelamat Koruptor’.
Alarm pemberantasan korupsi juga nyaring berbunyi tatkala Presiden Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor jika uang hasil korupsi dikembalikan ke negara. Ada pula gagasan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang menyebut koruptor bisa diberi maaf jika menyerahkan denda damai yang mendapat persetujuan Jaksa Agung. Semua ini menandakan bahwa negara tunduk atau kalah dengan koruptor. Berulang-ulang pula Presiden Prabowo mengatakan akan berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo terkesan “perang-perangan” saja dalam membabat koruptor, namun korupsinya benar terjadi. Presiden Prabowo belum sepenuhnya tegak lurus terhadap komitmennya sendiri dalam menolak negara lemah dengan mereformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
Demikian pula penegakan HAM yang buram. Buktinya, adanya desakan terhadap Komnas HAM agar tidak membahas kasus Bumi Flora dan pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Selain itu, pemerintahan Prabowo Subianto menyematkan gelar pahlawan kepada mantan presiden Soeharto meskipun melanggar TAP MPR XI Tahun 1998 dan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara selama berkuasa.
Akhirnya, tahun 2025 merupakan tahun kelam penegakan hukum, buruknya pemberantasan korupsi dan tahun penjungkirbalikan hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Maka, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus mengambil pelajaran serta hikmah dari berbagai peristiwa hukum 2025. Refleksi hukum ini menjadi penting guna merumuskan harapan yang lebih baik ke depannya. Bukan tidak mungkin, sirkus dan badut hukum di tahun 2026 akan kembali menampilkan atraksi dengan beragam trik, kelihaian, permainan, dan tipu daya dalam panggung penegakan hukum. Menatap 2026, perlu kecerdasan dan keadaban dalam melakukan pembangunan hukum, menjaga prinsip konstitusionalisme, mengawal independensi MK, serta menguatkan peran komisi negara independen guna mengimplementasikan cita negara hukum dan demokrasi. (*)
