Isi Artikel
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan korupsi di Bank Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tempel, Sleman, masuk tahap penyidikan.
- Modus kredit fiktif diperkirakan merugikan negara Rp 3,1 miliar.
- Polresta Sleman masih menunggu hasil penghitungan kerugian dari BPKP DIY sebelum menetapkan tersangka.
, SLEMAN – Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang Kabupaten Sleman.
Kali ini, dugaan praktik korupsi terjadi di Bank Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tempel dengan modus kredit fiktif.
Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut kini ditangani oleh Satreskrim unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Sleman dan sudah masuk tahap penyidikan.
“Untuk penyidikan sendiri dimulai dari bulan Juli. Sudah beberapa kegiatan penyidikan yang dilakukan yaitu penggeledahan dan penyitaan terkait dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Salamun, Selasa (30/12/2025).
Fakta Kasus Korupsi BUKP Tempel
- Modus operandi: menggunakan identitas orang lain untuk pengajuan kredit (kredit fiktif).
- Tahap penyidikan: dimulai sejak Juli 2025.
- Langkah penyidikan: penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait.
- Status tersangka: belum ada penetapan, menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
- Kerugian negara: diperkirakan mencapai Rp 3,1 miliar.
- Penghitungan kerugian: dilakukan oleh BPKP DIY.
Salamun menegaskan bahwa penetapan tersangka belum dilakukan karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP DIY.
Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk penetapan tersangka belum dilakukan. Masih menunggu penghitungan kerugian negara. Setelah itu dilakukan gelar perkara,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di BUKP Tempel juga disebut dalam rilis akhir tahun Polda DIY. Dir Krimsus Polda DIY, AKBP Prof. Saprodin, menyampaikan bahwa sepanjang 2025, Polda DIY bersama jajaran Polresta telah menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 16,1 miliar.
Salah satu kasus yang ditangani adalah dugaan korupsi di BUKP Tempel dengan potensi kerugian mencapai Rp 3,1 miliar.
“Kredit macet, koperasi. Kredit macete okeh. Waktu itu sampai bolak-balik kantor saya, peristiwa tahun kemarin. Yang dilaporkan ke saya sudah tahap sidik,” kata Saprodin.
Kasus Serupa di Kota Jogja
Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta melakukan penggeledahan di ruangan Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta dalam penyidikan dugaan korupsi.
Penggeledahan ini berdasarkan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.
Sebelumya Kejati DI Yogyakarta sudah melakukan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta dan telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait.
“Pada tahap penyelidikan di temukan selisih kas dari tabungan deposito dan kredit per 29 juli 2025 sejumlah Rp.2.567.668.770,” kata Kasipenkum Kejati DIY Herwatan, melalui keterangan resminya, Kamis (20/11/2025)
Dia menjelaskan pada tanggal 6 Oktober 2025 perkara ini telah di naikan statusnya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
Pada tanggal 19 November 2025 jam 09.00 sampai selesai jam 11.40, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di seluruh ruangan pada Kantor BUKP Tegalrejo.
“Dalam proses penggeledahan ini tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang di duga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang di dalami oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi yang di duga kuat telah merugikan negara senilai miliaran rupiah,” jelas Herwatan.
Penyidik Kejati DI Yogyakarta telah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi DIY. Penyidik Kejati masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti sebelum mengerucut pada kesimpulan penetapan tersangka.
Kulon Progo
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menggeledah Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY Wates pada Senin (25/08/2025). Penggeledahan disaksikan aparat pemerintah setempat hingga pengurus BUKP DIY Wates.
Kepala Kejari Kulon Progo, Anton Rudiyanto menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dari dugaan korupsi yang melibatkan BUKP DIY Cabang Wates.
“Alat bukti dibutuhkan guna mendukung pemenuhan unsur pasal sangkaan tindak pidana,” jelas Anton lewat keterangannya.
Penggeledahan tersebut berhasil menemukan sejumlah berkas milik Kantor BUKP DIY Wates di gudang arsipnya. Selain itu ditemukan pula seperangkat komputer yang memuat seluruh transaksi keuangan yang dianggap bermasalah.
Anton mengatakan seluruh alat bukti tersebut langsung disita sesuai aturan yang berlaku untuk selanjutnya segera diteliti. Hasilnya nanti akan menjadi dasar penanganan kasus hukum yang melibatkan Kantor BUKP DIY Wates.
“Harapan kami ada kerjasama yang baik dari semua pihak untuk mendukung penegakan hukum dalam permasalahan BUKP DIY Wates,” katanya.
Anton juga berharap penanganan kasus tersebut bisa memberikan rasa keadilan di masyarakat. Terutama bagi para nasabah BUKP DIY Wates yang uang simpanannya tak kunjung cair.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kulon Progo, Awan Prasetyo Luhur mengatakan penggeledahan dilakukan setelah adanya Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Persetujuan Penggeledahan dari pengadilan.
“Surat tersebut juga kami tunjukkan ke pegawai BUKP DIY Wates sebelum melakukan penggeledahan,” ujar Awan.
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB di Kantor BUKP DIY Wates yang berada di Kalurahan Bendungan. Penggeledahan menyasar ke sejumlah ruangan di kantor tersebut.
Awan mengatakan ada sejumlah dokumen yang ditemukan saat penggeledahan dan berkaitan dengan kasus hukum yang sedang berjalan. Seperti berkas pembukuan anggaran, rekapitulasi kredit dan simpanan nasabah, hingga bukti transfer dan rekening koran pada bank.
“Selain itu ada arsip perjanjian kredit dan pencairan dana serta berkas lain yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya. (rif/hda/alx)
