Isi Artikel
Pemulangan 54 WNI Korban Penipuan Online dari Myanmar
Pemerintah Republik Indonesia kembali memulangkan 54 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban praktik penipuan online dan perjudian daring di Myanmar. Proses repatriasi ini merupakan bagian dari upaya pemeriptah untuk mengembalikan para WNI yang terjebak dalam aktivitas ilegal tersebut.
Saat ini, masih ada sebanyak 302 WNI lainnya yang tertahan di Myanmar dan sedang menunggu proses pemulangan. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa prioritas utama saat ini adalah bagi WNI yang telah menyatakan kesiapan untuk membiayai tiket pemulangan secara mandiri.
Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Pelindungan WNI bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok berhasil merepatriasi 54 WNI dari wilayah perbatasan Myanmar–Thailand. Para WNI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Setibanya di tanah air, mereka langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk menjalani proses penanganan dan pendampingan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemulangan ini merupakan gelombang kedua repatriasi WNI yang terdampak operasi penindakan Pemerintah Myanmar terhadap pusat kegiatan online scamming dan online gambling di kawasan Myawaddy. Dalam operasi tersebut, total 349 WNI berhasil diamankan oleh otoritas setempat. Hingga 9 Desember 2025, tercatat 302 WNI masih dalam proses pemulangan secara bertahap ke Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah RI telah beberapa kali memulangkan WNI korban online dan online gambling di Myanmar. Dalam gelombang pertama, sebanyak 56 WNI/PMIB telah dipulangkan dari Myawaddy pada 8 Desember 2025 melalui Jembatan Persahabatan Myanmar–Thailand. Mereka diterima oleh KBRI Bangkok di Mae Sot, Thailand, sebelum diterbangkan ke Jakarta melalui Bangkok pada 9 Desember 2025.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, mengimbau seluruh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk selalu mengikuti prosedur resmi dan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan. “Kepatuhan terhadap prosedur resmi sangat penting untuk menghindari risiko penipuan, eksploitasi, hingga permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujar Yvonne.
Perluasan Masalah Penipuan Online ke Kamboja
Selain di Myanmar, banyak WNI juga terjebak dalam kasus penipuan online di Kamboja. Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), jumlah WNI yang pergi ke Kamboja meningkat drastis dari 2.330 orang pada tahun 2020 menjadi 19.365 orang pada tahun 2024. Namun, sebagian besar WNI yang datang ke Kamboja tidak melapor ke pihak kedutaan.
Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah menjalin kerjasama penempatan pekerja migran ke Kamboja. Hal ini menjadi peringatan bagi WNI untuk tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke Kamboja. Menurut dia, Kamboja bukan negara penempatan karena tidak memiliki perlindungan yang memadai sesuai dengan undang-undang.
Pemerintah Indonesia juga mengklaim bahwa negara-negara penempatan harus memenuhi tiga parameter: memiliki perlindungan yang baik, undang-undang yang kuat untuk perlindungan pekerja, atau memiliki perjanjian bilateral dengan pemerintah Indonesia. Saat ini, Kamboja belum memenuhi persyaratan tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, terdapat 7.027 kasus penipuan online di Kamboja sepanjang 2021 hingga Februari 2025. Sedangkan terindikasi TPPO sebanyak 1.508 kasus dengan korban meninggal 92 orang dalam waktu tiga bulan terakhir. Baru-baru ini, sebanyak 110 WNI berhasil diamankan dari sindikat penipuan daring dan kini berada di Detensi Imigrasi Preak Pnov, Phnom Penh, untuk proses pendataan dan pemulangan ke Tanah Air.
Desakan DPR untuk Tindakan Tegas
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dalam menangani kasus WNI di Kamboja yang menjadi korban penipuan dan eksploitasi di perusahaan online scam. Online scam adalah bentuk penipuan yang dilakukan melalui internet, di mana pelaku berusaha memanipulasi korban untuk memberikan uang, data pribadi, atau akses ke akun digital.
Oleh Soleh menyatakan bahwa pekerjaan yang melibatkan aktivitas online scam jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak. Sebab itu, pemerintah diminta untuk segera memperkuat langkah pencegahan agar tidak ada lagi WNI yang diberangkatkan untuk bekerja di Kamboja secara ilegal.
Pemerintah Indonesia juga tidak memiliki perjanjian kerja sama resmi pengiriman pekerja migran dengan pemerintah Kamboja. Jadi, semua perekrutan ke sana jelas ilegal dan berisiko tinggi. Oleh Soleh juga meminta kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan dan pemulangan para korban.
Situasi Terkini di Kamboja
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan perkembangan terkini soal nasib 110 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban online scam di Kamboja. Kata Mukhtarudin, saat ini pihaknya sudah melakukan pendalaman kasus langsung di Kamboja dengan menerjunkan Direktur Siber KP2MI.
Dari hasilnya, Mukhtarudin membeberkan, dari jumlah 110 PMI yang diduga un-prosedural itu, sebanyak 97 orang dikabarkan sudah melarikan diri terlebih dahulu dari perusahaan. “Hasil koordinasi dengan tim P2MI yang sekarang ada di lapangan pak Guntur dari Direktur Cyber kita sedang ada di Kamboja juga dalam konteks ini, 97 WNI melarikan diri dari perusahaan yang diduga menjalankan penipuan dari Online scam, kemudian 13 WNI lainnya berhasil dikeluarkan dari lokasi tempat mereka di (Kabupaten) Chrey Tum ya,” kata Mukhtarudin.
Akan tetapi saat ini, Mukhtarudin menyatakan, pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) sudah menerapkan beberapa langkah untuk melakukan perlindungan kepada ratusan pekerja migran tersebut. Kata dia, saat ini keseluruhannya sudah ditempatkan di rumah detensi imigrasi Phnom Penh guna dilakukan pendataan.







