Purbaya Setujui Bantuan Pakaian Reject untuk Sumatra, Tak Dipungut Pajak

, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu)Purbaya Yudhi Sadewamembuka kesempatan penghapusan pajak terhadap pendistribusian bantuan pakaianrejectuntuk para korban bencana di Sumatra.

Hal tersebut diungkapkan Purbaya setelah menghadiri rapat arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Para Kepala Daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara, Selasa (16/12/2025).

Bacaan Lainnya

Purbaya menjelaskan, pakaian rejectyang dimaksud bukan berasal dari bantuan pemerintah atau barang yang disita negara, melainkan dari pabrik yang berada di kawasan bebas.

“Karena itu bukan dari balpres, melainkan dari pabrik, di kawasan berikat. Mau dikirim ke luar negeri tetapi ada kerusakan, kita lihat saja. Karena itu bukan barang ilegal, seharusnya ada. Nanti kita lihat,” kata Purbaya.

Mengenai permintaan Presiden Prabowo agar Kementerian Keuangan mendukung kelancaran penyaluran bantuan tersebut, termasuk mengenai pengurangan pajak, Purbaya menyatakan bahwa hal tersebut secara prinsip dapat dilakukan.

“Mungkin bisa, itu mudah [kondisi] jika terjadi bencana, ada pengecualian,” katanya.

Sementara itu mengenai jumlah perusahaan yang akan terlibat dalam pendistribusian bantuan pakaian yang tidak layak pakai, Purbaya menyatakan hingga saat ini hanya dua perusahaan yang disebutkan.

“Yang disebutkan hanya dua. Saya tidak tahu jumlah totalnya berapa. Nanti kita lihat bagaimana,” tegasnya.

Pemerintah saat ini masih akan meninjau lebih lanjut mekanisme dan lingkup penghapusan pajak agar penyaluran bantuan ke Papua dapat berlangsung cepat dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bantuan pakaian ini berawal dari laporan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kemampuan dua perusahaan tekstil besar di kawasan ekonomi khusus dalam membantu para korban banjir di Sumatra. Kedua perusahaan tersebut memiliki persediaan pakaian yang masih layak digunakan, yaitu produk reject ekspor, yakni barang yang tidak memenuhi standar ekspor karena kesalahan produksi kecil.

“Mereka menyimpan banyak [pakaian] yang ditolak untuk diekspor. Jadi banyak yang diekspor, tetapi karena tidak memenuhi standar sedikit. Jadi mereka menyimpannya,” katanya.

Tito mengatakan, satu perusahaan mampu menyediakan sekitar 100.000 potong pakaian, sedangkan perusahaan lainnya menyediakan 25.000 pakaian, sehingga total bantuan mencapai 125.000 unit pakaian. Seluruh pakaian tersebut direncanakan akan disalurkan kepada para korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Namun, pendistribusian pakaian ekspor yang ditolak dari kawasan ekonomi khusus memerlukan izin dari dua lembaga, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Kementerian Perdagangan. Meskipun demikian, terdapat aturan dalam undang-undang yang memperbolehkan barang ekspor digunakan untuk keperluan penanggulangan bencana, asalkan ada surat permintaan resmi dari instansi pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat resmi dan meminta bantuan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Perdagangan agar proses pengurusan izin dapat dipercepat. Presiden Prabowo setuju dengan usulan tersebut dan meminta agar bantuan disampaikan di bawah pengawasan pemerintah serta diterima langsung oleh para korban bencana.

“Ada pasalnya dalam rangka kepentingan bencana, dapat digunakan asalkan ada surat permintaan resmi dari instansi. kami telah menerbitkan surat resmi, mohon dukungan dari Pak Menkeu dan Pak Mendag agar secepatnya dapat dikirimkan,” ujar Tito.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *