PESAWARAN INSIDE- Puisi “Jalan Gelap Undang-Undang” karya Muhammad Alfariezie menghadirkan kritik tajam terhadap cara negara bekerja melalui hukum sebagai instrumen ideologis. Dengan pendekatan Althusserian, puisi ini dapat dibaca sebagai refleksi bagaimana undang-undang tidak sekadar hadir sebagai aturan normatif, tetapi berfungsi sebagai aparatus ideologis negara yang membentuk kesadaran, kepatuhan, dan penerimaan masyarakat terhadap ketimpangan sosial. Pembacaan ini menempatkan puisi sebagai teks kritik yang relevan dengan realitas politik dan hukum kontemporer.
Dalam perspektif Louis Althusser, hukum termasuk dalam Ideological State Apparatus (ISA) yang bekerja tidak melalui paksaan fisik, melainkan lewat bahasa, simbol, dan kebiasaan sehari-hari. Hal ini langsung terasa pada larik pembuka puisi, “Bukan maksud kami mengganggu / kerja-kerja kalian”. Subjek “kami” telah berada dalam posisi tunduk bahkan sebelum menyampaikan keberatan. Bahasa yang sopan dan penuh kehati-hatian ini menunjukkan proses interpelasi ideologis, ketika individu secara tidak sadar menerima posisi sebagai warga yang harus patuh dan tidak boleh mengusik kerja institusi.
Frasa “tapi ini jalan / undang-undang” menegaskan posisi hukum sebagai penunjuk arah tunggal. Jalan tersebut digambarkan gelap, namun tetap harus dilalui. Dalam logika Althusser, ideologi tidak bertugas menerangi realitas, melainkan membuat kondisi yang problematis terasa normal dan tak terelakkan. Kegelapan hukum tidak dilawan, karena ia telah dilegitimasi sebagai satu-satunya jalur yang sah. Di sinilah kritik puisi bekerja secara subtil, membongkar penerimaan pasif terhadap sistem yang tidak ramah bagi subjek kecil.
Citra “bulan / sesaat setelah adzan” menghadirkan dimensi aparatus ideologis lain, yakni agama. Althusser memasukkan agama sebagai ISA non-negara yang berperan menenangkan subjek. Dalam puisi ini, simbol religius tersebut justru menjadi penanda ketiadaan harapan, “tanda hujan tak akan datang”. Agama hadir sebagai penghibur moral, namun gagal mengubah kondisi material masyarakat. Ia menenangkan, tetapi tidak membebaskan, sehingga relasi produksi yang timpang tetap lestari.
Kritik sosial puisi mencapai puncaknya pada gambaran penjual mi tek-tek dan bandrek. Mereka adalah figur kelas pekerja informal yang hidup di luar perlindungan hukum negara. Namun justru merekalah yang memastikan roda ekonomi sehari-hari terus berputar. Kalimat “rezekinya masih tergarap” menunjukkan paradoks ideologis: sistem berjalan bukan karena keadilan hukum, melainkan karena rakyat terus bekerja meski berada dalam kondisi tidak adil. Ideologi menjadi efektif ketika ketidakadilan diterima sebagai bagian dari kehidupan normal.
Larik “Meski gelap tapi tak lembab” memperkuat kritik terhadap logika negara yang kerap menyamakan keteraturan dengan moralitas. Jalan hukum boleh jadi rapi dan legal, tetapi bukan berarti bersih dari kepentingan. Dalam pembacaan Althusserian, ideologi merepresentasikan hubungan imajiner manusia dengan kondisi materialnya. Puisi ini merobek imaji hukum sebagai pelindung, dan memperlihatkan realitas bahwa rakyat kecil bertahan tanpa benar-benar dilindungi.
Secara estetik, pilihan bahasa yang sederhana, dekat dengan keseharian, dan jauh dari diksi hukum yang kaku menjadi kekuatan puisi ini. Bahasa jalanan dan simbol kerja menempatkan puisi sebagai tandingan terhadap bahasa institusional negara. Melalui gaya ini, Muhammad Alfariezie tidak hanya merekam realitas sosial, tetapi juga menantang cara negara mendefinisikan realitas tersebut.
Dengan pembacaan Marxis–Althusserian, “Jalan Gelap Undang-Undang” tampil sebagai puisi kritik yang menunjukkan bagaimana hukum, moral, dan agama bekerja sebagai aparatus ideologis negara. Puisi ini tidak menawarkan solusi praktis, tetapi menjalankan fungsi penting sastra kritis: menyadarkan bahwa kegelapan bukanlah takdir, melainkan hasil konstruksi ideologis yang dapat dipertanyakan.***
