Ringkasan Berita:
- Aswad Sulaiman adalah mantan bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
- KPK secara resmi mengakhiri penyidikan terhadap Aswad Sulaiman (ASW) dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan suap. Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
- Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai unsur materiel pembuktian tidak terpenuhi, serta perkara telah melewati batas waktu kedaluwarsa.
Inilah profil Aswad Sulaiman mantan Bupati yang terjerat izin tambang nikel tapi kasusnya sudah dihentikan KPK.
Aswad Sulaiman adalah mantan bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
KPK secara resmi mengakhiri penyidikan terhadap Aswad Sulaiman (ASW) dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan suap. Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai unsur materiel pembuktian tidak terpenuhi, serta perkara telah melewati batas waktu kedaluwarsa.
Dengan kondisi tersebut, proses hukum dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian perkara merupakan hasil kajian mendalam penyidik yang menemukan dua hambatan hukum utama.
Pertama, terkait sangkaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan, penyidik mengalami kesulitan untuk memastikan dan menghitung besaran kerugian keuangan negara secara pasti akibat keterbatasan alat bukti yang tersedia.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan. Pasal 2 dan Pasal 3 terkendala pada penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025), dikutip dari Tribunnews.
Kendala kedua berkaitan dengan dugaan suap. KPK menilai perkara tersebut telah kedaluwarsa, mengingat peristiwa pidana yang disangkakan terjadi pada tahun 2009.
“Untuk pasal suapnya, tempus perkaranya sudah tahun 2009, sehingga terkait dengan daluarsa perkara. Bukan merujuk pada waktu penetapan tersangka,” jelas Budi.
KPK juga menegaskan bahwa penerbitan SP3 ini merupakan wujud penerapan asas kepastian hukum dalam penegakan hukum.
Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menjadi pedoman kerja KPK.
Asas tersebut mencakup kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“SP3 diberikan untuk memastikan adanya kejelasan dan kepastian hukum, karena setiap proses hukum harus dijalankan sesuai dengan norma hukum yang berlaku,” pungkas Budi.
Kilas Balik Perkara dan Dampak SP3
Kasus Aswad Sulaiman sebelumnya menyedot perhatian publik karena disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Saat itu, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang, mengungkap indikasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun yang diduga berasal dari penjualan hasil produksi nikel melalui penerbitan izin yang melawan hukum.
Aswad disinyalir mencabut kuasa pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk secara sepihak dan menerbitkan 30 Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada perusahaan lain.
Selain itu, ia juga pernah disangkakan menerima suap sebesar Rp13 miliar.
Perjalanan kasus ini turut diwarnai peristiwa batalnya penahanan pada 14 September 2023 setelah Aswad dikabarkan jatuh sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada sesaat sebelum konferensi pers digelar.
Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka Aswad Sulaiman dinyatakan gugur demi hukum.
Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila di kemudian hari ditemukan informasi baru yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Profil Aswad Sulaiman
Aswad Sulaiman dikenal sebagai salah satu figur politik berpengaruh di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Rekam jejaknya di pemerintahan daerah terbilang panjang.
Ia pernah dipercaya menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara pada periode 2007–2009, sebelum kemudian terpilih sebagai Bupati Konawe Utara definitif untuk masa jabatan 2011–2016.
Selama kepemimpinannya, arah pembangunan Konawe Utara tak lepas dari geliat sektor pertambangan, terutama nikel, yang menjadi komoditas unggulan daerah tersebut.
Aktivitas pertambangan pada masa itu turut membentuk dinamika ekonomi sekaligus menimbulkan berbagai polemik terkait tata kelola perizinan.
Nama Aswad Sulaiman kemudian mencuat ke tingkat nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada Oktober 2017.
Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penerbitan izin kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara dalam kurun waktu 2007 hingga 2014.
KPK kala itu menilai dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, bahkan disebut mencapai triliunan rupiah, serta disertai aliran suap bernilai miliaran rupiah dari sejumlah perusahaan tambang yang mengurus perizinan.
Proses penanganan perkara ini berlangsung panjang dan penuh dinamika.
Rencana penahanan sempat mengemuka, namun tidak terealisasi dengan alasan kondisi kesehatan tersangka.
Penyidikan pun berjalan bertahun-tahun tanpa kepastian hukum yang jelas.
Hingga akhirnya, pada akhir 2025, KPK memutuskan menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Alasan utamanya adalah tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti untuk membawa kasus ke tahap penuntutan.
Keputusan ini menuai beragam tanggapan, termasuk kritik dari sejumlah pihak dan mantan pimpinan KPK yang menilai bahwa perkara tersebut sebelumnya telah memiliki dasar bukti yang kuat.
Secara umum, Aswad Sulaiman dikenang sebagai mantan kepala daerah dengan peran strategis dalam pemerintahan Konawe Utara, sekaligus figur yang sempat terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel berskala besar, meski pada akhirnya proses hukumnya dihentikan oleh KPK.
(/Surya.co.id/Tribunnews)







