Isi Artikel
Penetapan UMK 2026 di Jawa Timur Masih Menunggu Petunjuk Teknis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Adhy Karyono, masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Hal ini menyebabkan Pemprov Jatim belum dapat menentukan besaran UMK Surabaya dan daerah lainnya.
“Kemarin kita cek belum turun, sampai hari ini tadi juga belum turun,” ujar Adhy kepada media. Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya hanya menunggu keputusan dari pusat sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut.
Adhy Karyono mengatakan bahwa ia telah mendengar langsung usulan dari serikat pekerja, termasuk KSPSI, yang mengusulkan kenaikan UMK Surabaya 2026 sebesar 8 hingga 10 persen dari UMK 2025 yang mencapai Rp5.032.635. Jika usulan tersebut disetujui, maka UMK Surabaya 2026 diperkirakan berkisar antara Rp5.435.245 hingga Rp5.535.898.
Namun, Adhy menekankan bahwa pengambilan keputusan harus dilakukan secara proporsional agar tidak berdampak negatif pada investasi di Jawa Timur. “Kami ingin sebetulnya setelah dialog kita melihat keberlangsungan investasi,” ujarnya.
Wali Kota Surabaya Serahkan Keputusan Kenaikan UMK ke Pusat
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menyerahkan keputusan kenaikan UMK kepada pemerintah pusat atau provinsi. Ia menilai bahwa pemerintah memiliki dasar hukum dan pertimbangan dalam penetapan UMK tahun depan.
“Terkait dengan usulan UMK, maka kita sepakati, kita nanti mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Eri. Ia menekankan bahwa kebijakan kenaikan UMK harus mengoptimalkan kesejahteraan karyawan sambil tetap menjaga kekuatan keuangan perusahaan.
Eri menilai bahwa komunikasi yang baik antara pengusaha dan pekerja sangat penting untuk menjaga iklim investasi di Kota Surabaya. “Insya Allah, saya titip kepada teman-teman KSPI bagaimana Surabaya ini bisa berjalan investasinya dan warganya yang bekerja di sana juga bisa sejahtera.”
Proyeksi Kenaikan UMK 2026 Berdasarkan Usulan Serikat Pekerja
Serikat pekerja seperti KSPSI Surabaya telah menyiapkan proyeksi kenaikan UMK 2026 sebesar 8 hingga 10 persen dari UMK 2025. Dengan UMK Surabaya 2025 senilai Rp5.032.635, proyeksi kenaikan tersebut berarti tambahan sekitar Rp402 ribu hingga Rp503 ribu.
Jika disetujui, UMK 2026 diperkirakan berada di angka Rp5.435.245 hingga Rp5.535.898. Berikut beberapa contoh perhitungan kenaikan:
- Kota Surabaya (UMK awal: Rp5.032.635)
- Kenaikan 8%: Rp5.435.245
- Kenaikan 9%: Rp5.485.572
-
Kenaikan 10%: Rp5.535.898
-
Kabupaten Gresik (UMK awal: Rp4.943.763)
- Kenaikan 8%: Rp5.339.264
- Kenaikan 9%: Rp5.388.601
-
Kenaikan 10%: Rp5.438.139
-
Kabupaten Sidoarjo (UMK awal: Rp4.940.090)
- Kenaikan 8%: Rp5.335.300
- Kenaikan 9%: Rp5.384.708
- Kenaikan 10%: Rp5.434.099
Perbandingan UMK di Jawa Timur
Surabaya menjadi salah satu daerah dengan upah minimum cukup tinggi di Jawa Timur. Berikut data UMK di beberapa kabupaten/kota:
- Kabupaten Gresik: Rp4.943.763
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.940.090
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.936.417
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.925.398
Di luar kota besar, ada beberapa wilayah dengan UMK yang lebih rendah, seperti Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Namun, kenaikan UMK juga diperkirakan akan terjadi di wilayah-wilayah tersebut.
Tantangan dalam Penetapan UMK
Adhy Karyono menyoroti pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan untuk bertahan. Jika UMK terlalu tinggi, perusahaan mungkin memilih pindah ke wilayah dengan biaya operasional lebih rendah, seperti Jawa Tengah.
“Oleh sebab itu kami ingin UMK ini diusulkan proporsional. Agar disparitas ini semakin waktu semakin kecil,” tegasnya.
Masa Depan UMK 2026
Keputusan akhir tentang kenaikan UMK 2026 akan dibahas melalui pertemuan di tingkat pusat dan provinsi. Nantinya, besaran kenaikan akan diketahui pada Desember 2025.
Dengan adanya proyeksi kenaikan dari serikat pekerja, Pemprov Jatim dan pemangku kepentingan lainnya akan terus memantau perkembangan regulasi yang akan ditetapkan pemerintah.






