Prabowo Intervensi Perselisihan Jabatan Sipil K/L

, JAKARTA — Presiden Prabowo Subiantoturun tangan untuk mengatasi perselisihan mengambil alih untuk menyelesaikan perdebatan melibatkan diri dalam menangani sengketa berusaha mempercepat penyelesaian konflik mengambil langkah untuk meredakan perselisihanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 usai Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Perpol No.10/2025.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengakhiri perdebatan terkait posisi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di luar struktur.

Bacaan Lainnya

“Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) lebih cepat dibanding menyusun Undang-Undang (UU). Oleh karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril dilansir dariAntara, Senin (22/12/2025).

Ia menyatakan bahwa langkah penyusunan Peraturan Pemerintah dipilih alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), agar diskusinya lebih fokus.

Ia menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas menyatakan bahwa posisi tertentu dalam ASN dapat diisi oleh anggota militer.

Menurutnya, TNI dan anggota Polri perlu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Oleh karena itu, penyusunan Peraturan Pemerintah menjadi landasan hukum yang jelas dan konstitusional.

Sementara Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyatakan bahwa anggota Polri dapat menjabat posisi birokrasi sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri.

Menurutnya, keputusan MK menyatakan bahwa jabatan yang tidak boleh diisi adalah jabatan yang tidak memiliki kaitan dengan kepolisian.

“Jika demikian, posisi apa saja yang terkait dengan Kepolisian? Hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” katanya.

Menurutnya, PP yang akan dibuat bertujuan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 19 UU ASN.

“Peraturan pemerintah ini kelak akan menggantikan sekaligus menyusun kembali jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025,” katanya.

Ia menyampaikan, tahapan penyusunan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

Presiden, menurutnya, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri dalam jabatan sipil dilakukan melalui Peraturan Pemerintah.

“Diinginkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah selesai diselesaikan,” katanya.

Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 Menentang UU

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengkritik Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur anggota Polri yang menjalankan tugas di luar struktur organisasi Polri. Ia berpendapat bahwa peraturan ini bertentangan dengan dua undang-undang.

“Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang di dalam Pasal 28 Ayat 3 menyebutkan bahwa Anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil hanya boleh jika mengajukan pengunduran diri atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

Mahfud menjelaskan ketentuan tersebut telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN, yang menyatakan bahwa jabatan sipil di tingkat pusat dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri.

Menurutnya, Undang-Undang TNI telah menetapkan 14 posisi yang dapat diisi oleh TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak tercantum posisi-posisi yang boleh diisi oleh Polri.

“Dengan demikian, peraturan perundang-undangan tersebut jika memang diperlukan harus dimasukkan ke dalam Undang-Undang. Tidak mungkin hanya dengan sebuah Perkap, jabatan sipil diatur,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pernyataan bahwa jabatan polisi merupakan jabatan sipil sehingga dapat menjabat jabatan sipil lainnya adalah tidak benar. Ia memberikan contoh bahwa seorang pegawai sipil tidak boleh bergabung dengan jabatan sipil lainnya jika dalam lingkup tugas dan profesi mereka memiliki kesamaan.

Contohnya, seorang dokter yang bertindak sebagai jaksa tidak mungkin. Jaksa yang bertindak sebagai dokter juga tidak mungkin. Dosen yang bertindak sebagai notaris pun tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Pembelaan Kalpolri Listyo Sigit 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dikeluarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri menjabat posisi sipil.

“Jadi peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Polri tentu dilakukan dalam rangka menghormati dan melaksanakan putusan MK,” kata Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan bahwa Peraturan Kepala Polisi Nomor 10/2025 yang ditandatangani itu telah melalui koordinasi atau konsultasi dengan kementerian serta pihak terkait.

Namun, Sigit enggan mengungkapkan banyak hal mengenai pihak lain yang menganggap Peraturan Polisi Nomor 10/2025 ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Biarkan saja orang yang mengatakan demikian. Yang jelas, langkah yang diambil oleh kepolisian telah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, pihak-pihak yang berkepentingan, serta lembaga terkait. Sehingga baru dibuat peraturan polisi,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 mengenai aturan penugasan anggota akan ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

“Jelasnya, perpol ini pasti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam Pasal (3) peraturan tersebut mengatur bahwa Polri dapat menjalankan tugas pada jabatan manajerial maupun non-manajerial. Anggota diperbolehkan menjabat di luar struktur jika jabatan tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

Sebagai informasi tambahan, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, secara keseluruhan terdapat 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh anggota Polri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *