Polri pecat 689 personel sepanjang 2025

POLRI menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap 689 personel sepanjang 2025. Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan mengatakan sanksi itu diberikan sebagai instrumen pembelajaran agar institusinya lebih profesional.

“Pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan instrumen pembelajaran institusi,” kata Wahyu dalam paparan kerja di Markas Besar Polri, Selasa, 30 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Wahyu mengatakan, secara total ada 9.817 putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri sepanjang 2025. Sanksi paling banyak yakni sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela sebanyak 1.951 putusan.

Selanjutnya ada sanksi permintaan maaf secara lisan maupun tertulis sebanyak 1.951. Disusul sanksi penempatan khusus atau patsus selama 30 hari 1.709 kali. Hukuman lain, yakni demosi sebanyak 1.196 sanksi. Sisanya ada 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan, dan 44 polisi terkena sanksi jenis lain yang tidak dirincikan.

Menurut Wahyu, pada 2025 Polri mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam unsur pengawasan internal. Fokusnya pada aspek mitigasi pelanggaran. “Kegiatan mitigasi difokuskan pada penegakan disiplin, pembersihan praktik menyimpang, serta penguatan sinergi lintas institusi,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *