Polisi ungkap 3 motif anak 12 tahun diduga bunuh ibu kandungnya di Medan

MEDAN, – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan sejumlah motif anak berusia 12 tahun berinisial A diduga nekat membunuh ibu kandungnya berinisial F (42) di Medan, Sumatera Utara.

“Saya melihat ada motivasi dan obsesi di sini. Motivasi yang ada, pertama memang korban selalu mengancam bahkan memarahi suaminya, kakak yang merupakan anaknya juga, dan adik (terduga pelaku),” kata Calvijn di Medan, Senin (29/12/2025), dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV. 

Bacaan Lainnya

Selain itu, Calvijn mengatakan, game online milik sang adik atau terduga pelaku yang dihapus diduga menjadi motif kedua. 

“Yang paling dominan membuat amarah tersebut adalah pada saat tanggal 22 November, si adik melihat korban (ibunya) memukul, menyabet dengan sapu dan ikat pinggang kakaknya di bagian kaki, paha, dan lengan. Ini yang puncaknya,” ujarnya.

Calvijn menilai ada obsesi dalam cara terduga pelaku melakukan tindakan pembunuhan terhadap ibunya, yang mana diduga dipicu karena dua hal. 

“Pertama, adik ini tertarik menonton film anime yang salah satu episodenya tersebut dilakukan perbuatan tindak pidana dengan dengan menggunakan pisau,” ujarnya. 

“Kemudian, ada salah satu game online juga, Mystery Murder, dan itu juga yang mengobsesi (terduga pelaku) pada saat melakukan tindak pidana dengan menggunakan pisau tersebut.” 

Calvijn menjelaskan berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya, terduga pelaku melakukan tindakan pembunuhan secara sadar.

Kemudian, kata Calvijn, pihaknya mendapati hasil yang konsisten dari upaya menyinkronkan hasil penyidikan dengan hasil pendalaman dan pendampingan psikolog.

“Tetapi, di dalam berita acara pemeriksaan, adik juga mengatakan penyesalan yang mendalam terkait perbuatannya setelah melihat kondisi dan ambulans tiba di rumahnya,” tuturnya.

Terkait alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan, Calvijn menyebut, ada dua pisau dapur yang diambil terduga pelaku di depan kamarnya atau tepatnya di bagian dapur. 

“Dua pisau itu ada di dapur untuk dipergunakan keseharian oleh ibunya sebagai korban dalam hal memasak. Jadi, pisau itu tidak dipersiapkan (sebelumnya) untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya. 

Calvijn mengungkapkan, pada pisau yang menjadi barang bukti, ditemukan DNA di dua bagian: gagang dan bilah pisau.

Ia menjelaskan, di bagian gagang pisau ditemukan DNA milik terduga pelaku dan ibunya. Sementara di bagian bilah pisau, ditemukan DNA milik ibu dan kakaknya. 

“Karena pada saat itu, kakak merampas pisau dari adiknya, sehingga melukai tangan kakak dan berdarah,” ucapnya. 

Pada saat kejadian, Calvijn mengatakan, sang kakak mencoba melerai hingga merampas pisau dari tangan adiknya. Setelah itu, pisau tersebut dibuang ke lantai di bagian ujung kamar. 

Saat ini, kata Calvijn, kedua kakak beradik tersebut dibatasi untuk berkomunikasi dengan pihak luar. Ia menyebut keluarga itu juga cenderung sangat tertutup.

Adapun terduga pelaku sangat akrab dengan kakaknya. Di sekolah, Calvijn menuturkan terduga pelaku merupakan siswa yang cerdas.

“Beberapa kali ada perlombaan-perlombaan selalu menjuarainya,” ujarnya. 

Terkait proses hukum terhadap terduga pelaku yang masih berusia 12 tahun, Calvijn menyebut pihaknya memberikan pendampingan dalam hal pemenuhan hak-hak mendasarnya. Termasuk, pada saat dilakukan interogasi.

“Hak sekolah pendidikan, hak agama beribadah, hak untuk bermain, hak untuk belajar dan seterusnya itu kita berikan,” tuturnya.

Pos terkait