JAKARTA, https://mediahariini.com–Petugas kepolisian akhirnya menangkap anggota sindikat pencurian tas yang menggunakan modus pura-pura terkena kecelakaan mobil di wilayah Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada hari Selasa (5/12/2025) kemarin.
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, mengungkapkan bahwa penemuan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Ricardo Romles Parulian (53) serta rekaman kamera dashboard yang menangkap momen kejahatan tersebut.
Peristiwa dimulai ketika korban sedang mengemudikan kendaraan di Jalan Percetakan Negara. Tiba-tiba seseorang muncul dan menyatakan bahwa dirinya telah tertabrak oleh korban. Ini merupakan cara mereka untuk mengalihkan perhatian,” kata Noor dalam pernyataan resminya, Sabtu (13/12/2025).
Noor mengungkapkan, ketika korban panik dan turun dari kendaraan untuk mendekati seseorang yang mengaku tertabrak, anggota kawanan lainnya memanfaatkan situasi tersebut untuk bertindak.
Setelah korban keluar dan mendekati pelaku, korban kembali masuk ke dalam mobil tetapi menemukan tasnya telah hilang. Berdasarkan rekaman dari kamera dashboard korban, terlihat jelas bahwa komplotan tersebut memang memiliki niat untuk mencuri,” ujar Noor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang cukup besar karena tas yang dibawa pelaku berisi dokumen penting, ponsel, dan uang tunai.
Kerugian yang dialami korban mencakup KTP, SIM A dan C, satu unit ponsel iPhone 13 Pro Max, STNK mobil, kartu ATM, NPWP, serta kunci gembok TPU Petamburan. Selain itu, uang tunai lebih dari Rp 20 juta juga hilang,” kata Noor.
Penangkapan di tiga lokasi
Tiga tersangka dengan inisial PP, MY, dan A ditangkap di tiga tempat berbeda.
Noor mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor secara bertahap mulai dari penadah hingga pelaku utama di tempat yang berbeda-beda, mulai dari Jakarta hingga Jawa Barat.
Penganiayaan pertama dilakukan terhadap tersangka penadah dengan inisial PP pada hari Selasa (9/12/2025) di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
“Tim berhasil menangkap tersangka bernama PP di Jalan Rawa Gelam, Cakung. Tersangka PP ini bertindak sebagai penerima hasil curian yang menguasai barang bukti berupa ponsel iPhone 13 Pro Max milik korban,” jelas Noor.
Dari penangkapan PP, pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai pelaku lainnya dan segera melakukan pengembangan penyelidikan ke wilayah Jawa Barat.
“Kami melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Majalengka. Di sana, pada Rabu (10/12/2025), tim berhasil menangkap tersangka MY yang bertindak sebagai pelaku utama,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, setelah melakukan pemeriksaan terhadap MY, polisi kembali bertindak ke Jakarta Timur untuk menangkap tersangka lainnya.
Setelah pemeriksaan terhadap MY, tim melanjutkan penyelidikan ke wilayah Duren Sawit dan menangkap tersangka A pada hari Kamis (11/12/2025) dini hari. Saudara A ini bertugas membantu pelaku eksekusi,” katanya.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, berbagai merek ponsel yang digunakan oleh pelaku, pakaian yang dipakai saat melakukan aksi, serta rekaman CCTV dan ponsel milik korban.
“Para tersangka kami kenakan dengan Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 480 KUHP terkait Penadahan barang hasil tindak pidana,” ujar Noor.
Para pelaku yang bertindak sebagai pelaksana juga menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, sedangkan para pelaku penerima hasil curian terancam hukuman selama empat tahun penjara.







