Poin keberatan Erwin dalam praperadilan penetapan tersangka penyalahgunaan wewenang Pemkot Bandung

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Wali Kota Bandung mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Selasa (6/1/2025), dengan hakim tunggal Komaarudin memimpin jalannya persidangan.

Permohonan praperadilan diajukan karena pemohon menilai penetapan dirinya sebagai tersangka mengandung cacat hukum, baik secara prosedural maupun substantif. Ketua Tim Kuasa Hukum, Bobby H. Siregar, menyebut terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kota Bandung terhadap kliennya pada Rabu (10/12/2025).

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” kata Bobby H. Siregar dalam persidangan.

Bobby menjelaskan, sebelum ditetapkan tersangka, kliennya hanya pernah diperiksa satu kali sebagai saksi pada 30 Oktober 2025. Setelah pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan bahkan sempat menyampaikan kepada publik bahwa status pemohon masih sebagai saksi dan penyidikan masih dalam tahap pendalaman alat bukti.

“Namun, tanpa pemeriksaan lanjutan dan tanpa pemeriksaan sebagai tersangka, Kejari Kota Bandung justru mengumumkan penetapan tersangka melalui konferensi pers pada 10 Desember 2025,” kata Bobby di hadapan majelis hakim.

Menurut Bobby, tindakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka.

“Frasa ‘patut diduga’ tidak boleh lahir dari dugaan subjektif, melainkan dari proses yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka yang dinilai dilakukan tanpa minimal dua alat bukti yang sah.

“Kejari Kota Bandung sebelumnya menyatakan bahwa hingga pertengahan November 2025 alat bukti masih belum cukup. Namun, tanpa penjelasan adanya fakta hukum baru, pemohon langsung ditetapkan sebagai tersangka.” Kata Bobby.

Menurut Bobby, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Erwin diperiksa selama dua hari, yakni pada 29 dan 30 Desember 2025, bersamaan dengan pemeriksaan terhadap tersangka lain bernama Awangga, namun tidak ada alat bukti yang ditunjukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Dalam pemeriksaan tersebut, klien kami hanya ditanya seputar Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kewenangan, serta tugas pokok dan fungsi wakil wali kota. Tidak ada satu pun bukti yang disodorkan penyidik terkait pasal-pasal yang disangkakan,” kata Bobby.

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap Erwin tidak menyentuh peristiwa hukum konkret maupun dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Pertanyaan penyidik, lanjut Bobby, cenderung berulang dan hanya berkisar pada batas kewenangan jabatan.

“Tidak pernah ditunjukkan bukti tentang penyalahgunaan wewenang, jual beli jabatan, maupun pemerasan. Sampai hari ini, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai pelanggaran apa yang sebenarnya dituduhkan kepada klien kami,” ujarnya.

Permasalahan lain yang diangkat dalam praperadilan tersebut adalah pengumuman status tersangka melalui media sebelum adanya pemberitahuan resmi kepada pemohon. Pemohon baru mengetahui status hukumnya dari konferensi pers, bukan dari surat resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHAP dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Kuasa hukum juga menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah disampaikan kepada pemohon hingga sidang praperadilan digelar. Padahal, berdasarkan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, SPDP wajib diberikan kepada tersangka paling lambat tujuh hari sejak penyidikan dimulai.

“Hingga kini, telah berlalu 27 hari sejak penetapan tersangka pada 10 Desember 2025,” kata Bobby.

Tak hanya itu, surat penetapan tersangka disebut tidak disampaikan secara patut karena hanya dititipkan kepada petugas rumah dinas, sementara Kejari mengetahui pemohon sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Tim kuasa hukum menilai tindakan tersebut melanggar hak tersangka untuk mendapatkan pemberitahuan hukum secara sah.

Dalam permohonannya, kuasa hukum juga menyoroti ketidakjelasan dan inkonsistensi pasal yang disangkakan. Dalam konferensi pers, Kejari menyebut dugaan penyalahgunaan kewenangan, sementara dalam surat penetapan tersangka tercantum Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan. Menurut kuasa hukum, kedua delik tersebut memiliki unsur hukum yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui Kepala Seksi Intelijen, Alex Akbar, menanggapi secara singkat poin-poin keberatan yang disampaikan pemohon.

“Akan kami tanggapi pada persidangan selanjutnya, Rabu, 7 Januari 2026,” ujar Alex.

Sementara itu, hakim tunggal Agus Komaarudin menyatakan sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon pada Rabu, 7 Januari 2026.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *