Peserta gugat hasil seleksi KPID Kepri ke PTUN, bongkar keabsahan SK Gubernur

KEPRI POST – Hasil seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau masa bakti 2025–2028 berujung ke ranah hukum. Seorang peserta seleksi bernama Monalisa resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Gugatan tersebut dilayangkan karena Monalisa menilai proses penetapan komisioner KPID Kepri sarat dugaan maladministrasi, tidak transparan, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Gugatan Monalisa tercatat atas Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1082 Tahun 2025 tentang penetapan Komisioner KPID Kepri periode 2025–2028.

“Kenapa saya menggugat ke PTUN? Karena dalam proses seleksi KPID ini terdapat dugaan maladministrasi yang sejak awal sudah kami laporkan,” ujar Monalisa kepada media, Senin (29/12/2025).

Pernah Dilaporkan ke Ombudsman

Monalisa menjelaskan, dugaan pelanggaran administrasi tersebut tidak muncul tiba-tiba. Ia bersama sejumlah peserta seleksi lainnya telah melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri sejak September 2024.

Laporan itu berkaitan dengan tahapan seleksi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, peraturan KPI, serta melanggar prinsip transparansi dan keadilan.

“Sejak proses seleksi, kami menemukan banyak kejanggalan. Itu yang kemudian memunculkan dugaan maladministrasi,” tegasnya.

Namun, laporan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Dalam proses penanganannya, Ombudsman sempat meminta klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Kepri.

Menurut Monalisa, jawaban yang diberikan Pemprov Kepri justru menimbulkan persoalan baru.

“Pemprov menyebutkan bahwa proses seleksi dilakukan oleh DPRD, sementara gubernur hanya melantik. Seolah-olah gubernur tidak terlibat dalam proses seleksi,” ungkapnya.

DPRD dan Pemprov Dinilai Tidak Responsif

Kondisi tersebut membuat Ombudsman berada pada posisi dilematis. Di satu sisi, DPRD disebut sebagai pihak yang melakukan seleksi, namun di sisi lain, keputusan final tetap dituangkan dalam SK yang ditandatangani gubernur.

Ombudsman kemudian menyurati DPRD Kepri untuk meminta klarifikasi. Namun, menurut Monalisa, tidak ada respons dalam jangka waktu yang lama.

Akibat tidak adanya kejelasan dan tindak lanjut, laporan Monalisa di Ombudsman akhirnya ditutup pada Agustus 2025.

Tidak berhenti di situ, Monalisa dan peserta lainnya kembali menempuh jalur komunikasi dengan mengajukan permohonan audiensi resmi kepada DPRD Kepri dan Gubernur Kepri.

“Permohonan audiensi kami ajukan secara tertulis dan resmi, baik ke DPRD maupun ke gubernur. Namun hingga kini tidak pernah ditanggapi,” ujarnya.

Sikap diam tersebut, menurut Monalisa, semakin menguatkan keyakinannya bahwa terdapat persoalan serius dalam proses seleksi KPID Kepri yang harus diuji melalui mekanisme hukum.

Gugatan Fokus pada Keabsahan SK Gubernur

Karena seluruh upaya administratif dan pengaduan tidak membuahkan hasil, Monalisa akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang. Gugatan tersebut secara khusus menyoal keabsahan SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025.

“Ini bukan soal kalah atau menang dalam seleksi. Ini soal bagaimana proses seleksi pejabat publik harus dijalankan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia berharap, melalui proses persidangan di PTUN, seleksi KPID Kepri dapat dievaluasi secara menyeluruh dan menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara negara agar tidak mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Kepri maupun DPRD Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat KPID merupakan lembaga strategis dalam pengawasan penyiaran dan informasi publik di daerah.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura melantik dan mengambil sumpah jabatan tujuh anggota KPID Kepri masa bakti 2025–2028 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (21/10/2025).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025. Adapun komisioner yang dilantik, yakni Henky Mohari, Tito Suwarno, Indra Isputranto,Ahmad Dani, Bambang Sumitro, Walter Panjaitan, dan Ramon Domora.

Perkara gugatan ini kini memasuki tahap awal proses di PTUN dan akan menentukan keabsahan hukum penetapan Komisioner KPID Kepri periode 2025–2028. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *