Permohonan Restitusi Anak Melonjak

SURAT KABAR – PEMIKIRAN RAKYAT –Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat peningkatan besar permohonan restitusi untuk korban kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2025. Peningkatan ini dianggap sebagai indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memperjuangkan hak pemulihan korban melalui jalur hukum.

Ketua LPSK Achmadi menyatakan, jumlah permohonan restitusi bagi korban kekerasan seksual anak terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 122 pemohon, naik menjadi 646 pemohon pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 916 pemohon sepanjang 2025. “Ini menunjukkan semangat masyarakat untuk melaporkan serta kesadaran bahwa restitusi merupakan hak korban,” ujar Achmadi, Kamis 18 Desember 2025, dilansir Antara.

Bacaan Lainnya

Namun, secara keseluruhan, permohonan restitusi yang melibatkan berbagai tindak pidana menunjukkan perubahan yang tidak stabil. Pada tahun 2023, jumlah pemohon restitusi mencapai 4.407 orang, meningkat drastis menjadi 7.450 orang pada tahun 2024, kemudian turun menjadi 5.162 orang pada tahun 2025. LPSK menganggap penurunan ini tidak langsung menunjukkan melemahnya perlindungan, tetapi lebih disebabkan oleh sifat perkara dan perbedaan jumlah korban.

Dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO), jumlah permohonan restitusi tercatat sebanyak 915 orang pada tahun 2023, mengalami penurunan menjadi 466 orang pada 2024, dan kembali turun menjadi 375 orang pada 2025. Di sisi lain, permohonan restitusi dari korban kekerasan seksual terhadap orang dewasa tercatat sebanyak 525 orang pada 2023, menurun menjadi 128 orang pada 2024, lalu meningkat kembali menjadi 202 orang pada 2025.

Untuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU), jumlah pihak yang mengajukan permohonan pengembalian dana cukup besar, yaitu sebanyak 2.739 orang pada tahun 2023, meningkat menjadi 6.035 orang pada tahun 2024, lalu menurun menjadi 3.461 orang pada tahun 2025. Angka yang tinggi ini berkaitan dengan sifat perkara TPPU yang sering melibatkan banyak korban.

Nilai restitusi menurun

Dari segi putusan pengadilan, besaran restitusi yang ditetapkan oleh hakim tercatat sebesar Rp30,99 miliar pada tahun 2023, turun menjadi Rp6,18 miliar pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp10,25 miliar pada 2025. Sementara itu, realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku menunjukkan peningkatan, dari Rp799,19 juta pada 2023, meningkat menjadi Rp1,04 miliar pada 2024, dan mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp3,16 miliar pada 2025.

Namun, LPSK menganggap pelaksanaan restitusi masih menghadapi tantangan berat. Hambatan utama meliputi keterbatasan kemampuan pembayaran pelaku, penyitaan aset yang belum maksimal, perbedaan standar penilaian restitusi, serta kesulitan dalam mengeksekusi putusan. Tantangan lain muncul dalam kasus korban massal, termasuk kurangnya pembayaran restitusi dan penerapan sita jaminan restitusi yang belum optimal.

Untuk mengatasi masalah tersebut, LPSK memperkuat kerja sama antar lembaga dengan Polri, Kejagung, dan MA. Achmadi menekankan bahwa restitusi tidak dapat berjalan secara efektif tanpa kolaborasi sejak tahap penyelidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *