Perbedaan Keterangan Saksi dan Ammar Zoni di Sidang Narkoba Jadi Sorotan Eks Staf Ahli Kapolri

Ringkasan Berita:

  • Persidangan kasus dugaan peredaran narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjalan sengit karena perbedaan keterangan saksi dengan pengakuan terdakwa mengenai penemuan sabu dan ganja di dalam sel.
  • Ammar Zoni menyangkal keterangan petugas Rutan Salemba dan mengklaim tidak berada di tempat kejadian saat barang bukti disebut ditemukan.
  • Mantan staf ahli Kapolri Ricky Sitohang menilai bahwa kebukaan diperlukan, mengungkapkan keraguan tentang bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam lapas, serta meminta semua pihak yang terkait untuk diumumkan secara transparan.

– Kesaksian saksi yang hadir dalam persidangan terkait dugaan peredaran narkoba yang menimpa Ammar Zoni mendapat perhatian masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025) berjalan tidak lancar, karena terdapat perbedaan pendapat antara keterangan saksi dan pengakuan tersangka.

Kondisi persidangan sempat memanas saat Ammar Zoni menolak keterangan dari petugas Rutan Salemba yang menjadi saksi.

Di persidangan, saksi mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba berupa sabu dan ganja ditemukan saat pemeriksaan di sel Ammar.

Menanggapi hal tersebut, Ammar Zoni memberikan penjelasan yang berbeda. Ia mengakui bahwa saat petugas menyatakan menemukan narkoba yang disebut berada di atas pintu sel, ia sudah tidak berada di lokasi kejadian.

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul barang bukti.

Situasi ini juga mendapatkan perhatian dari mantan staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang.

Ia menilai, untuk menggali inti masalah secara menyeluruh, kejujuran merupakan hal yang paling penting.

Ya, sebenarnya yang paling penting adalah Ammar Zoni ini harusfair. Jika dia ingin menyelesaikan inti masalah, kau harus membuka selebar-lebarnya kotak Pandora ini,” kata Ricky, dilansir Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, pertanyaan pokok justru berada pada cara barang terlarang tersebut masuk ke dalam lingkungan penjara.

“Bagaimana barang tersebut sampai ke Lapas? Siapa yang membawakan barang itu? Siapa fasilitatornya? Siapa yang memasukkan barang tersebut? Biar jelas pokok permasalahannya, agar semua terbuka,” lanjutnya.

Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini juga menegaskan bahwa jika ada keterlibatan pihak internal lembaga pemasyarakatan, hal tersebut sebaiknya diungkap secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan atau spekulasi.

“Jika memang ada keterlibatan dari anggota Lapas, silakan buka saja, sehingga tidak ada yang perlu disembunyikan,” katanya.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa proses persidangan tidak boleh hanya menjadi cara untuk menyelamatkan diri sendiri.

“Entahlah, kehadiran Ammar Zoni ini hanya untuk menyelamatkan dirinya sendiri. Seperti biasa, dia menutupi kotak Pandora yang terkait dengannya tetapi tidak pernah membuka hal-hal yang berkaitan dengan orang lain,” kata Ricky.

Seorang praktisi hukum berusia 66 tahun menyatakan, tidak mungkin adanya barang ilegal berada di dalam penjara tanpa ada pihak yang membawanya.

Tidak mungkin barang itu sampai ke Lapas dari langit.

“Mungkin ada yang membawanya,” tambahnya.

Penangkapan terhadap Ammar diketahui ketika aktor tersebut masih menjalani masa penahanan di Rutan Salemba karena kasus narkoba yang kedua kalinya.

Sebelum kebebasannya yang direncanakan pada Januari 2026, Ammar diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam penjara.

Ammar Zoni Menyangkal Keterangan Saksi

Di persidangan, Ammar Zoni menyampaikan keberatan dan menyangkal sebagian besar keterangan saksi dari JPU, Eka Karjareja, yang merupakan petugas di Rutan Salemba.

Ammar Zoni meragukan keterangan saksi mengenai kapasitas sel yang ia tempati.

Jika sebelumnya saksi menyebut sel tersebut ditujukan untuk satu orang, Ammar justru mengungkapkan fakta yang berbeda, yaitu sel tersebut dihuni oleh empat orang.

“Semua salah, Yang Mulia. Pertama mengenai kapasitas, yang ada di kamarku itu empat orang. Aku memang sendirian di atas, tapi tiga orang di bawah,” ujar Ammar Zoni dalam ruang sidang.

Tidak berhenti sampai di situ, Ammar Zoni juga menyangkal narasi penggeledahan yang disampaikan oleh saksi.

Aktor berusia 32 tahun itu menyatakan bahwa saat petugas mengklaim menemukan narkoba jenis sabu dan ganja di atas pintu sel, dirinya tidak sedang berada di lokasi kejadian.

“Kedua, saat penggeledahan dilakukan dan barang bukti ditemukan, saya tidak berada di lokasi kejadian Yang Mulia. Saya sudah dibawa ke depan,” kata Ammar Zoni.

Kesedihan Ammar semakin terlihat ketika saksi sering menjawab “lupa” saat ditanyakan mengenai informasi penting dalam proses pemeriksaan.

“Nah itu poin-poin pentingnya yang terlupakan, jadinya lucu juga. Kita mencari kebenaran dan keadilan di sini karena ini nasib kita Pak. Bapak telah bersumpah di bawah Al-Qur’an,” kata ayah dua anak itu.

Menutup pernyataannya, Ammar mengulangi penyangkannya dan menyatakan bahwa narkoba yang ditemukan oleh petugas lapas di dekat pintu sel bukanlah miliknya.

“Yang paling penting, ini bukan barang milik Yang Mulia,” tegasnya.

(, Rinanda/Alivio)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *