Isi Artikel
– Satu dari sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Mahkamah Konstitusi pun telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPR terkait masa purna tugas Arief yang tersisa enam bulan lagi.
Ketua MK Suhartoyo membenarkan hal tersebut.
Ia menyebut seluruh tahapan terkait pergantian hakim konstitusi merupakan kewenangan DPR sebagai lembaga pengusul.
“Sudah, dan semua, tahapan ada di DPR ya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Arief Hidayat merupakan salah satu dari tiga hakim konstitusi yang diusulkan DPR.
Ketentuan batas usia hakim konstitusi sendiri diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyebut hakim dapat diberhentikan dengan hormat karena telah berusia 70 tahun atau memasuki masa pensiun.
Sementara itu, Pasal 6 Ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mewajibkan MK menyampaikan pemberitahuan kepada lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim konstitusi memasuki usia pensiun.
Pernah singgung soal bayi Indonesia
Nama Arief Hidayat belakangan menuai sorotan setelah pernyataannya menyinggung kondisi ekonomi Indonesia.
Dalam sebuah pidato di acara peluncuran buku dan talkshow Literasi Konstitusi 2025 yang digelar MK bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional RI, Arief menyebut adanya sebuah ironi bahwa bayi yang lahir di Indonesia secara tidak langsung sudah menanggung beban utang negara.
“Bayi yang lahir cenger dilahirkan di Indonesia bisa langsung melekat padanya hutang yang harus dibayar berapa juta,” ujar Arief.
Sebaliknya, Arief membandingkan dengan negara-negara di kawasan subtropis dan utara seperti Norwegia.
Meski negara-negara tersebut mendapatkan sinar matahari lebih sedikit, tingkat kesejahteraan warganya justru jauh lebih tinggi.
“Sedangkan saudara-saudara kita sebagai sesama manusia yang hidup di belahan subtropis dan di utara sana, itu diberi tuhan matahari sedikit. Tapi, kenapa mempunyai kekayaan yang berlebih, karena apa, bayi yang dilahirkan di Norwegia sudah mempunyai tabungan ribuan dolar, Indonesia bayi yang cenger dilahirkan mempunyai hutang jutaan rupiah. Luar biasa perbedaan ini,” jelasnya.
Kemiskinan dan ketertinggalan negara ini, katanya, lebih disebabkan oleh kesalahan dalam mengelola negara.
“Jadi, yang pertama jangan jadikan surga dunia ini menjadi neraka dengan jalan mengelola negara ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Kondisi tersebut bukanlah takdir atau nasib bangsa yang hidup di wilayah khatulistiwa.
Ia menilai persoalan bangsa ini lebih disebabkan oleh kesalahan dalam mengelola negara.
“Kalau kita sekarang masih melarat berarti salah kelola. Yang salah kita semua. Kemudian yang kedua, kenapa mereka yang hidup di subtropis dan di negara dingin sana mempunyai kekayaan yang berlebih, itu apakah dosa dan nasib orang-orang yang hidup di khatulistiwa ataukah itu suratan tuhan? Ternyata setelah saya amati tidak begitu.
Arief mengungkapkan bahwa bangsa ini sejatinya pernah menjadi pusat peradaban dan kebudayaan dunia sebelum abad ke-15.
Namun, setelah periode tersebut, Indonesia justru mengalami kemunduran.
“Bangsa yang hidup di nusantara ini pernah menjadi pusat peradaban, pusat kebudayaan pada sebelum abad ke 15, sedangkan sekarang setelah abad ke-15 dan seterusnya, bangsa yang hidup di nusantara ini mengalami kemunduran. Yang salah siapa? Berarti kita salah kelola,” pungkasnya.
Profil Arief Hidayat
Arief Hidayat merupakan pria yang lahir pada 3 Februari 1956, di Semarang, Jawa Tengah.
Ia merupakan lulusan SMA Negeri 1 Semarang, kemudian S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada 1980.
Ia pun menerima gelar Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro (Undip) pada 2008.
Tercatat, ia juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Undip.
Usai menjadi dekan, Arief Hidayat kemudian mendaftar sebagai hakim MK melalui jalur DPR.
Saat itu, ia mendapat dukungan 42 suara dari 48 anggota Komisi III DPR.
Dilansir dari laman resmi MK, Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi sejak 2008. Ia dilantik Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 April 2013.
Setelah dua tahun menjadi Hakim Konstitusi, Arief dipercaya menjadi Ketua MK periode 2014-2017 setelah terpilih secara aklamasi.
Arief Hidayat menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015.
Selain itu, Arief Hidayat juga pernah mendapatkan beragam penghargaan tanda jasa seperti Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden RI, Bintang Demokrasi dari Presiden Kazakhstan, Satya Lencana Karya Satya sebanyak tiga kali, dan Satya Lencana Pengabdian 25 Tahun dari Universitas Diponegoro.
Berita terkait
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita







