Mazhab Ekonomi Islam merupakan serangkaian pemikiran para ahli mengenai ekonomi yang memiliki perbedaan antara satu mazhab dengan mazhab yang lain. Mazhab sendiri merupakan pendapat (view, opinion), kepercayaan, idiologi (belief, ideology), doktrin, ajaran, paham, dan aliran-aliran dalam hukum (doctrine, teaching, schools of law). Dalam konteks ekonomi, mazhab ekonomi Islam merujuk pada berbagai aliran pemikiran yang menawarkan pendekatan dan konsep tertentu dalam memahami serta menerapkan prinsip-prinsip ekonomi berdasarkan nilai-nilai Islam.
Pengembangan pemikiran ekonomi Islam telah melalui beberapa fase sejarah. Pada pertengahan 1930-an, banyak bermunculan analisis masalah ekonomi sosial dari sudut pandang syariat Islam sebagai wujud kepedulian terhadap dunia Islam yang secara umum dikuasai oleh Negara-negara Barat. Meskipun analisis ini banyak yang berasal dari para ulama yang tidak memiliki pendidikan formal di bidang ekonomi, langkah mereka telah membuka kesadaran baru tentang perlunya perhatian serius terhadap masalah sosial ekonomi. Para ulama ini secara berani menegaskan bahwa posisi Islam sebagai comprehensive way of life dan mendorong tatanan ekonomi yang lebih islami.
Pada tahun 1970-an, para ekonom Muslim yang berjuang keras untuk mengembangkan aspek tertentu dari ilmu ekonomi Islam, terutama dari sisi moneter. Mereka membahas tentang kerangka kerja suatu perbankan yang bebas bunga secara komprehensif. Pada masa ini, berbagai pertemuan internasional untuk pembahasan ekonomi diselenggarakan agar mempercepat pengembangan dan memperdalam bahasan ekonomi Islam. Banyak karya tulis yang dihasilkan dalam bentuk makalah, jurnal ilmiah, hingga buku.
Setelah perkembangan pemikiran ekonomi Islam itu berjalan selama setengah abad, pada akhirnya menandai fase ketiga. Pada fase ini, banyak upaya dilakukan mewujudkan perbankan tanpa bunga, baik dari sektor publik maupun swasta. Bank tanpa bunga sudah banyak didirikan baik di negara Muslim atau non-Muslim seperti Eropa dan Amerika. Langkah ini menunjukkan kekuatan real dan keniscayaan dari teori keuangan tanpa bunga.
Pada fase keempat, perkembangan ekonomi Islam menuju pembahasan yang lebih integral dan komprehensif terhadap teori dan praktik ekonomi Islam. Adanya sistem ekonomi konvensional yaitu sistem social dan kapitalis menjadi tantangan sekaligus peluang bagi implementasi ekonomi Islam. Banyak metode ilmiah yang digunakan dan diaplikasikan, seperti bank tanpa bunga dapat berjalan dengan menunjukkan segala keunggulannya atau adanya upaya berkesinambungan untuk mengaplikasikan teori ekonomi Islam.
Ekonomi Islam meletakkan hak individu dan masyarakat dalam neraca yang seimbang. Terdapat tiga mazhab utama dalam pemikiran ekonomi Islam, yaitu mazhab Alternatif Kritis, mazhab Mainstream, dan mazhab Iqtisoduna. Setiap mazhab memiliki pandangan yang berbeda terkait dengan konsep ekonomi Islam. Misalnya, mazhab Alternatif Kritis berpandangan bahwa analisis kritis tidak hanya dilakukan pada sosialisme atau kapitalisme saja, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Pelopor mazhab ini adalah timur Kuran, Jomo, Muhammad Arif, dan lain-lain.
Mazhab Mainstream, di sisi lain, berpandangan bahwa sebagaimana ekonomi konvensional, kelangkaan sumber daya menjadi penyebab munculnya masalah ekonomi. Sementara mazhab Iqtisoduna dikritik sebagai mazhab yang berusaha menemukan sesuatu hal yang baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain, yaitu menghancurkan teori lama yang kemudian menggantinya dengan teori baru. Namun, meskipun terdapat perbedaan pandangan, ketiga mazhab tersebut pada dasarnya setuju terhadap prinsip-prinsip umum yang mendasarinya.
Bangunan ekonomi Islam itu sendiri didasarkan atas lima nilai universal, yakni tauhid (kepercayaan), ‘adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), khalifah (pemerintahan), dan ma’ad (hasil). Kelima nilai inilah yang mempelopori ekonomi Islam. Dari kelima nilai universal itulah yang memicu munculnya tiga prinsip deveratif yang menjadi ciri-ciri dan cikal bakal sistem ekonomi Islam, yaitu multitype ownership, freedom to act, dan social justice.
Dalam memecahkan suatu masalah atau persoalan mengenai ekonomi Islam, dapat dilakukan dengan cara, yang pertama yakni hukum dan prinsip kehidupan yang sudah tertanam dan menyatu dalam sifat manusia yang tidak boleh dirusak. Jika sewaktu-waktu terjadi penyimpangan dari jalan yang telah ditetapkan, maka harus diarahkan kembali pada jalan yang benar. Yang kedua adalah dibawaknya Islam sebagai dasar pembaharuan sosial, seperti diperkenalkannya beberapa peraturan, tekanan yang jauh lebih besar harus diberikan pada reformasi moral yang kemudian diciptakannya sikap moral yang benar di kalangan umat manusia, dan kemudian kejahatan yang ada di dalam pikiran manusia harus ditindas dari akarnya. Dan prinsip yang ketiga yakni kewenangan dan kekuasaan dalam bidang serta penekanan hukum dari pemerintah tidak boleh digunakan kecuali dalam keadaan terpaksa.
Di dalam sistem ekonomi Islam, individu tidak mungkin menjadi pemeliharaan kekayaan nasional sebuah Negara, dan begitupun sebaliknya individu juga tidak mungkin dibawa dengan cara paksa ke tingkat ekonomi yang sama. Akan tetapi ada syarat-syarat yang ditetapkan, dimana setiap individu itu dapat memperoleh kekayaan yang cukup untuk memenuhi keperluannya dengan cara dan jalan yang terbaik yang mungkin juga tidak sampai membahayakan rekan kerjanya. Dan ia membelanjakan pendapatan yang telah diperolehnya itu secara ekonomis tanpa mengganggu keseimbangan ekonomi masyarakat. Selain itu juga, individu tidaklah mungkin untuk mengeruk kekayaan yang terlalu banyak dengan cara atau jalan yang tidak baik misalnya dengan cara memeras, sementara mayoritas penduduk hidup dengan sarana kehidupan yang sangat sederhana.
Islam juga mengajarkan kepada manusia bahwa suatu keberhasilan dan keselamatan itu bukanlah ada pada paham asketisisme ataupun materialism, melainkan pada gabungan keharmonisan diantara keduanya. Sistem ekonomi itu pada dasarnya sangat berbeda dengan ekonomi kapitalisme dan sosialisme. Tetapi berdiri diantara keduanya. Islam dalam meletakkan ekonomi yaitu pada posisi tengah dan keseimbangan yang adil dalam bidang ekonomi, keseimbangannya ini selalu diterapkan dalam segala segi.
Seluruh aktivitas dalam perekonomian Islam selalu mengutamakan atau mengedepankan kemaslahatan dan penuh dengan rasa keadilan, karena ekonomi Islam ini berlandaskan atas dasar Al-Qur’an dan As-Sunnah.







