PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan berinisiatif mengumpulkan pemangku kepentingan untuk membenahi isu angkutan barang terkait Over Dimension Over Loading (ODOL).
Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya isu soal kesejahteraan pengemudi truk yang menjadi masalah krusial berkaitan dengan kebijakan Zero ODOL.
Misalnya, sebanyak 60% pengemudi truk bermuatan ODOL diketahui pernah mengalami kecelakaan lalu lintas. Mayoritas pengemudi (75%) memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Selama ini, upaya penanganan isu ini kerap hanya sebatas wacana dan belum menunjukkan penyelesaian yang tuntas.
Hal ini diutarakan oleh Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dalam siaran persnya, kemarin.
Dia menjelaskan hasil survei Persepsi Pengemudi Angkutan Barang yang dilakukan Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan pada Oktober 2025.
“Disebutkan mayoritas pengemudi angkutan logistik memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp 5 juta. Disamping itu, sistem penggajian yang paling banyak diterapkan di kalangan pengemudi adalah borongan,” ujarnya.
Sementara mayoritas pengemudi truk yang memiliki penghasilan lain melaporkan pendapatan tambahan mereka berada pada batas maksimal Rp 2 juta per bulan.
Data menunjukkan adanya korelasi signifikan dalam kelompok pengemudi truk sebanyak 60% bermuatan ODOL diketahui pernah mengalami kecelakaan lalu lintas. Mengingat hal tersebut, fokus pada kualitas pengemudi dan kondisi kerja sangat penting.
Pertama, sertifikasi kompetensi. Diwajibkan sertifikasi dan pelatihan khusus bagi pengemudi truk, terutama yang mengangkut beban berat, meliputi teknik berkendara defensif, manajemen muatan, dan aturan keselamatan.
Kedua, pengawasan jam kerja dengan menegakkan aturan ketat mengenai jam istirahat pengemudi (sesuai UU Ketenagakerjaan) untuk mencegah kecelakaan akibat kelelahan. Perusahaan harus bertanggung jawab menyediakan fasilitas istirahat yang memadai.
Ketiga, kampanye kesadaran bahaya ODOL. Melakukan kampanye masif yang menyasar pengemudi, pengusaha, dan pemilik barang tentang bahaya nyata ODOL terhadap keselamatan jiwa dan kerugian ekonomi negara.
Dari survei tadi, kelompok responden yang bermuatan ODOL dan mengalami kecelakaan, sebagian besar menyebutkan rem blong sebagai penyebab utama terjadinya insiden tersebut.
Bisa disimpulkan, 61% pengemudi mengemudikan kendaraan bermuatan ODOL mungkin didorong oleh perbedaan penghasilan yang besar.
Rata-rata, pengemudi truk ODOL mendapatkan Rp 4.322.222 per bulan, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pengemudi truk non-ODOL yang hanya berpenghasilan Rp 2.985.294 per bulan. Selisih pendapatan antara pengemudi bermuatan ODOL dan Non-ODOL mencapai Rp 1.336.928.
Usulan dari asosiasi
Ada usulan dari Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara, dan baru tiga yang bisa didorong pada pemerintah. Yaitu perpanjangan SIM B1 Umum dan B2 Umum tanpa membayar PNBP, adanya rumah khusus subsidi bagi pengemudi truk (90 persen tidak memiliki rumah), dan mendorong anak-anak pengemudi logistik bisa bersekolah hingga perguruan tinggi dengan mendapat KIP Kuliah dan PIP.
“Sejauh mana usulan itu akan efektif, tentunya perlu ada pengawasan dari para komunitas pengemudi angkutan barang. Janji-janji itu harus terus dikawal dan diingatkan,” ujar Djoko.
Peningkatan kualitas sumber daya pengemudi truk adalah kunci untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dan mengakhiri praktik ODOL. Hal ini disinyalir akan mampu meningkatkan efisiensi logistik nasional.
Kualitas SDM yang dimaksud mencakup aspek kompetensi (keterampilan dan pengetahuan), kesejahteraan (kondisi kerja), dan profesionalisme (etika). (*)







