Pengamat: Surat Edaran Tidak Mengikat, Terutama Jika Mengganggu UMKM

Surat Edaran Tidak Lagi Diperlukan, Kebijakan Harus Berdasarkan Regulasi yang Jelas

Surat Edaran (SE) tidak lagi diperlukan untuk diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga hingga setingkat pemerintah daerah. Praktiknya, banyak SE yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di atasnya hingga merugikan pelaku usaha. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan SE sering kali tidak sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menjelaskan bahwa SE bukan termasuk produk hukum formal seperti undang-undang. Hal ini karena SE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ke luar instansi dan tidak memuat sanksi pidana. “Jangan salah kaprah, harus sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. SE itu mengikat secara internal saja bukan untuk mengatur publik,” katanya.

Kebebasan membuat SE sudah mengarah kepada kebebasan wewenang kepala daerah yang tidak terbatas, padahal ada aturan yang mengikat. Contohnya SE terkait larangan truk ODOL yang mengangkut air mineral dalam kemasan (AMDK). “Tujuannya bagus tetapi itu bisa menjadi alat bagi pihak tak bertanggung jawab menerapkan pungli bahkan tilang ilegal. SE tidak bisa menjadi dasar untuk polisi menilang, harus berupa Perda,” kata Agus.

SE Tidak Boleh Dibuat Seenaknya

Saat ini, SE sering dibuat oleh kepala daerah tanpa melihat peraturan perundangan yang lebih tinggi, bahkan terkadang bertentangan. Pakar Hukum dari Unisba Ruli K. Iskandar mengatakan SE tidak bisa dibuat seenaknya menabrak koridor hukum. “Itu bisa digugat balik dan dievaluasi oleh Mendagri,” katanya.

Mendagri dapat mengenakan sanksi bagi kepala daerah yang mengeluarkan SE dan berakibat mengganggu atau meresahkan masyarakat dan iklim usaha. Hal ini sudah dicontohkan di Bali saat gubernurnya mengeluarkan SE melarang penjualan AMDK di bawah 1 liter. Akibatnya, Mendagri minta SE dievaluasi karena mengganggu sektor usaha. Hal serupa terjadi saat Gubernur Jawa Barat mengeluarkan SE terkait pelarangan truk ODOL mengangkut AMDK.

Pemerintah memang hendak menerapkan aturan ODOL tahun 2027 mendatang. Namun, tetap harus dibarengi dengan penegakan aturan yang jelas, bukan sekadar SE. Dikatakan Ruli, pengusaha siap taat aturan, asal tidak ada biaya-biaya tidak jelas di jalan. Pungli sudah mulai dirasakan sejak dari keluar gudang, pelabuhan dan jalanan. Ini juga harus diperhatikan oleh pemda saat mengeluarkan SE.

Menimbulkan Polemik

SE tersebut pada intinya berupaya menghentikan operasional truk sumbu tiga pengantar AMDK. Hal ini ternyata menimbulkan polemik karena sopir kehilangan pekerjaan dan perusahaan angkutan truk harus menyiapkan armada baru, yang tentunya membutuhkan modal besar. Alhasil, sebelum menerbitkan SE lihat dahulu dampaknya terutama bagi perekonomian masyarakat. Perusahaan juga harus menaati aturan ODOL dan pemda juga tegas menegakan aturan.

Penolakan atas SE tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) Idham Arsyad. Ia menilai SE tersebut justru menurunkan standar infrastruktur Jawa Barat karena membatasi ukuran kendaraan menjadi sangat kecil. Berdasarkan survei internal terhadap 25 produsen AMDK, penerapan SE bakal memaksa industri menambah ribuan armada baru. “Kalau diterapkan, harus ada tambahan sekitar 2.700 unit kendaraan. Padahal vendor hanya sanggup menyediakan 180 unit dalam setahun,” katanya.

Dia mengatakan, implementasi SE tidak boleh menimbulkan potensi yang melemahkan industri. Harus ada sosialisasi dan edukasi. Pemerintah juga wajib menyiapkan infrastuktur alternatif dulu.

Pengamat Ekonomi: Kebijakan Harus Memperhatikan Dampak Ekonomi

Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi menyebut, penertiban ODOL adalah langkah positif, tetapi cara dan waktunya tidak boleh sporadis. Ekonomi Jawa Barat tengah membutuhkan dorongan yang konsisten, bukan kebijakan yang berpotensi membuat aktivitas industri tersendat. “Khusus SE terkait AMDK saya kira kita bisa sesuaikan, karena AMDK berkontribusi penting terhadap ekonomi. Ada tenaga kerja di situ, cukup banyak entitas yang terlibat,” katanya.

Karena itu, kebijakan yang berdampak luas tidak boleh dibuat tanpa mempertimbangkan implikasi ekonomi. Jangan sampai kebijakan pemerintah malah memberangus sektor industri.

Gubernur Bukan Raja

Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sonny Sulaksono mengatakan, banjir SE ini seperti kebiasaan yang terbawa sejak masa pandemi. Saat Covid-19, pemerintah memang sering menerbitkan SE karena minim referensi. Namun, menurutnya, menjadikan SE sebagai mekanisme rutin kebijakan justru berbahaya. “SE itu jadi seperti titah raja. Kok, tiba-tiba keluar dan nabrak ke mana-mana? Gubernur itu bukan raja,” katanya menegaskan.

Sonny bahkan meminta perusahaan AMDK tidak perlu mengikuti SE tersebut. Ini karena dianggap tidak memiliki dasar koordinasi yang jelas dengan pemerintah kota dan kabupaten. Ia menilai banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi ‘kerdil’ akibat kebijakan-kebijakan tanpa proses regulatif yang matang.

Dia megusulkan solusi agar sebaiknya disiapkan infrastruktur khusus semisal akses truk logistik langsung ke jalan tol tanpa melintasi jalan umum, dibanding hanya mengeluarkan SE. Menurutnya, langkah ini lebih efektif untuk menghindari kerusakan jalan umum. Terkait penertiban ODOL, Sonny menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target zero ODOL pada 1 Januari 2027. “Artinya, kebijakan pemerintah daerah seharusnya mengikuti peta jalan nasional, bukan menciptakan aturan tambahan yang justru membingungkan,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *