Isi Artikel
Ringkasan Berita:
- Yasin, teman Samuel Ardi Kristanto, yang mengeklaim sebagai pemilik lahan rumah nenek Elina muncul membantah melibatkan Ormas Madas
- Di tengah huru-hara kasus yang tengah ramai dibicarakan, Yasin mengajukan cuti dari jabatannya sebagai sekretaris MADAS, pada Jumat 26 Desember 2025.
- Yasin juga membantah tuduhan bahwa dirinya atau anggota Madas adalah pihak yang melakukan pembongkaran secara fisik.
Sekretaris Organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas), Yasin membenarkan melakukan pengusiran terhadap nenek Elina Widjajati (80) dari rumahnya di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.
Pengusiran tersebut dilakukan atas permintaan temannya, Samuel Ardi Kristanto (44), pembeli rumah nenek Elina dari Elisa Irawati pada 2014 lalu.
Adapun pengusiran tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025.
Diakui Yasin, kejadian tersebut terjadi jauh sebelum dirinya bergabung dalam ormas Madas.
Sehingga ia membantah melibatkan Ormas Madas saat melakukan pengusiran di rumah nenek Elina dan keluarganya.
Dalam keterangannya di kantor Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Yasin menjelaskan bahwa kehadirannya saat itu adalah sebagai pribadi, bukan membawa nama organisasi.
Ia mengklaim kapasitasnya hanya sebagai mediator untuk membantu rekannya yang bernama Samuel.
“Kejadian itu jauh sebelum Madas Sedarah terbentuk. Kapasitas saya di situ atas nama pribadi dengan tim lawyer untuk mediasi membantu Pak Samuel,” ujar Yasin dikutip Tribunsumsel dari unggahan Instagram @info.suroboyoan, Minggu (28/12/2025).
Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya atau anggota Madas adalah pihak yang melakukan pembongkaran secara fisik.
Terkait pembongkaran paksa, itu bukan saya yang melakukan. Orang-orang yang membongkar itu adalah orang dari pihak Pak Samuel sendiri, bukan dari Madas,” sambungnya.
Meski demikian, Yasin menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang menimbulkan kegaduhan tersebut.
Yasin menyadari bahwa narasi yang beredar di media sosial menyudutkan dirinya. Ia menegaskan tidak akan mencari pembenaran atas kejadian yang terekam dalam video tersebut.
“Saya memohon maaf kepada khalayak ramai, kepada sesepuh, dan anggota Madas. Terutama kepada orang-orang tua yang melihat video itu, di mana konotasi saya terlihat begitu jahat. Saya tidak mencari pembenaran di sini,”
Ia juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
“Saya siap mengambil langkah-langkah pertanggungjawaban dalam proses ke depannya. Saya tidak akan ke mana-mana dan memiliki itikad baik,” imbuhnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menghadapi masalah pribadi ini, Yasin resmi mengajukan cuti dari jabatannya sebagai Sekretaris Madas terhitung sejak Jumat (26/12/2025).
“Agar lebih fokus pada pertanggungjawaban masalah ini, saya menyerahkan surat permohonan cuti sementara terkait kapasitas saya di organisasi Madas,” jelasnya sembari menunjukkan surat permohonan tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Bung Taufik, membenarkan bahwa aksi tersebut terjadi jauh sebelum organisasi yang dipimpinnya terbentuk.
Ia juga secara resmi menerima permohonan cuti Yasin.
“Saya klarifikasi bahwa saat kejadian tersebut, beliau belum bergabung di Madura Asli (Madas) Sedarah. Kejadian itu sudah sangat lama, bukan baru terjadi beberapa hari atau seminggu ini,” kata Bung Taufik.
Pengakuan Samuel
Lewat Youtube Bung Taufik yang dikutip Tribun Sumsel, Sabtu (27/12/2025), Samuel membantah adanya oknum yang membantunya ormas Madas.
Namun diakui Samuel bahwa dirinya memanggil temannya bernama Yasin untuk saat pembongkaran dan pengusiran nenek Elina.
“Tidak ada madas atau organisasi lain di situ, karena murni saya hanya memanggil pak Yasin selaku teman untuk membantu saya supaya kalau terjadi keributan saya bisa diselamatkan,” kata Samuel.
Bung Taufik pun menanyakan soal sosok yang sebenarnya terlibat pembongkaran rumah nenek Elina.
“Orang yang melakukan pembongkaran itu siapa sebenarnya apakah pak Yasin atau Madas ?,” tanya bung Taufik.
Samuel mengaku oknum yang terlibat sebenarnya orang suruhannya, bukan Yasin atau pun ormas Madas.
“Waktu melakukan pembongkaran itu murni orang saya pak, tidak ada orangnya pak Yasin, tidak ada ormas,” kata Samuel.
Ia pun mengaku bingung muncul nama ormas yang disebut-sebut terlibat dalam pembongkaran rumah nenek Elina.
“Munculnya nama ormas ini saya tidak tahu kenapa,” terangnya.
Tak hanya itu, Bung Taufik juga mempertanyakan soal pernyataan pihak Elina yang menyebut keterlibatan ormas yang mengenakan baju Madas.
“Katanya ada tulisan baju Madas Malika,” tanya Taufik.
Samuel pun menjelaskan bahwa baju yang dipakai pihaknya saat pembongkaran rumah nenek Elina ternyata baju imlek.
“Setelah saya kroscek saya lihat videonya saya ambil baju pak Yasin ternyata itu baju imlek tahun 2025,” jelas Samuel.
Dengan tindakan pembongkaran hingga membuat ormas MAdas terkena imbas, Taufik sebagai ketum ormas Madas turut prihatin.
“Kami sangat prihatin, kami terdampak orang Madura seolah-olah jahat bahkan bubarkan madas, sementara kami ini punya kegiatan sosial, punya 14 ambulans untuk masyarakat dan ingin selalu berbuat baik,” kata Bung Taufik.
Ketum Ormas Kecam Tindak Premanisme
Taufik pun mengecam segala bentuk tindak premanisme, terkhususnya terhadap kejadian pembongkaran paksa rumah nenek 80 tahun, Elina Wijayanti.
“Saya yang pertama tentu sebagai ketua umum, turut prihatin yang mendalam kejadian ini, kita juga sama-sama mengecam soal itu,” kata Ketua Umum DPP MADAS, Moch Taufik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (27/12/2025), dikutip Kompas.com
“Kalau tindakan-tindakan arogansi, premanisme, dan seterusnya itu, kami tidak mau terjadi kepada siapapun itu, sebagai warga negara,” imbuhnya.
Ia juga mengaku merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan yang mengarah kepada tindak rasisme dari masyarakat.
“Sementara kami ini merasa dirugikan dengan hal pemberitaan-pemberitaan yang cukup bias menurut saya sampai mengarah kepada rasisme,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak pernah mendengar sama sekali rumor maupun informasi terkait pembongkaran paksa rumah tersebut saat terjadi pada Agustus 2025.
“Dan itu kejadiannya sudah lampau dari bulan Agustus, kenapa baru diangkatnya sekarang? Saya rasa itu tidak fair. Saya baru tahu infonya saja dari media,” ungkapnya.
Ia berharap proses penegakkan hukum secara adil dapat dilakukan antara kedua belah pihak.
“Silakan lakukan upaya-upaya hukum, tetapi dengan sesuai dengan hukum dan berkeadilan,” tuturnya.
“Jangan sampai framing ini, Polda Jawa Timur dalam hal ini melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan itu merasa tertekan, tidak boleh begitu,” lanjutnya.
Kronologi
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menjelaskan kronologi dugaan pengusiran paksa lansia bernama Elina (80) dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.
Dia mengatakan kejadian bermula pada 4 Agustus 2025 saat rumah Elina didatangi seseorang bernama Samuel.
“Pada tanggal 4 Agustus 2025, ini rumah nenek didatangi yang namanya Samuel dan segerombolan orang yang tentunya itu juga ada suruhan Samuel, terus mungkin memperingatkan Nenek Elina yang ada di sana,” kata Armuji, Kamis (25/12/2025), dalam program Kompas Petang KompasTV.
Setelah itu, Armuji mengungkapkan Samuel dan gerombolannya kembali mendatangi Nenek Elina pada 6 Agustus 2025.
“Mereka langsung mengusir Nenek Elina, dipaksa untuk keluar rumah. Katanya Samuel bilang, rumah tersebut sudah dibeli dari yang namanya Elisa. Elisa ini adalah kakak atau saudaranya nenek Elina yang sudah meninggal,” jelasnya.
Armuji mengatakan, setelah Nenek Elina keluar dari rumah tersebut, selang beberapa hari kemudian Samuel Cs mengosongkan rumah Nenek Elina menggunakan alat berat.
“Tentunya pengosongan itu segala barang-barang yang ada di dalam rumah nenek, baik itu barang rumah tangga maupun dokumen-dokumen resmi,” ujarnya.
Menurut penuturannya, Nenek Elina mengaku tidak pernah menjual lahan atau rumah tersebut.
“Pengakuan nenek Elina, mereka tidak menjual lahan maupun rumah tersebut. Tetapi pengakuan Samuel, mereka membeli ke Elisa,” terangnya.
Namun, Armuji mengatakan Samuel Cs belum menunjukkan bukti pembelian rumah.
“Begitu mereka disuruh nunjukkan sertifikat maupun alasannya pada saat si pengacaranya nenek Elina, mereka juga belum bisa menunjukkan. Waktu ketemu saya, mereka juga belum membawa surat maupun bukti-bukti kepemilikan atau jual beli,” ujarnya.
Setelah adanya insiden pengusiran paksa, Armuji mengaku sempat mempertanyakannya kepada RT dan RW setempat.
“RT/RW mengatakan, mereka katanya sudah melakukan komunikasi, tapi kan enggak mungkin. Saya sangat heran. Jadi tidak ada empatinya RT/RW yang di sana maupun masyarakatnya terhadap nenek tersebut. Ini sempat saya marah,” ucapnya.
Terlepas dari adanya sengketa atau masalah lahan di rumah Nenek Elina, Armuji menyebut dirinya mengecam dugaan tindakan brutal dan kekerasan yang dilakukan Samuel Cs kepada Nenek Elina.
Ia dengan tegas menyatakan akan memantau dan mengawal kasus ini sampai Polda Jawa Timur bisa memberikan penjelasan secara gamblang dan jelas atas kasus ini.
Armuji juga menyayangkan sikap RT dan RW setempat yang tidak membela Nenek Elina yang sudah 11 tahun tinggal di lingkungan tersebut.
“Kalau RT/RW sampai tidak ada respons atau penghalangan dalam pengusiran maupun penghancuran rumah nenek tersebut, ini saya bilang ya sangat kebacut, sangat ironis sekalilah hal semacam ini. Saya sebagai kepala daerah sangat menyayangkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Polda Jawa Timur telah menaikkan status kasus dugaan perusakan dan pembongkaran rumah tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Langkah itu diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan secara bersama-sama.
Kronologi Versi Nenek Elina
Sementara, kuasa hukum korban, Wellem Mintarja menyebut kliennya diusir secara paksa dari rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
“Kurang lebih ada 20 sampai 30 orang yang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem, Rabu (24/12/2025), dikutip Kompas.com
Wellem menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi siang hari saat Elina menolak keluar rumah. Nenek lansia tersebut justru ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang demi mengosongkan bangunan.
Saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat balita berusia 5 tahun, bayi 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.
“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” ungkap Wellem.
Wellem mengatakan, sebidang tanah berukuran 4×23 meter dengan total luas 92 meter persegi tersebut ditinggali Elina sejak tahun 2011 bersama Musmirah bersama Sari Murita Purwandari, Dedy Suhendra, dan Iwan Effendy.
Tanah tersebut diklaim sebagai milik atas nama Elisa Irawati kemudian jatuh ke ahli waris Elina bersama lima orang lainnya.
“Bertempat tinggalnya secara tetap mereka semua ini di rumah (obyek tanah dengan bangunan) tersebut diketahui secara umum oleh masyarakat sekitar dan teman-teman maupun handai tolan lainnya,” kata Willem.
Setelah para penghuni dikeluarkan paksa, rumah tersebut dipalang dan tidak diperbolehkan dimasuki kembali. Beberapa hari kemudian, muncul alat berat yang meratakan bangunan tersebut dengan tanah setelah barang-barang di dalamnya diangkut menggunakan pikap tanpa izin penghuni.
Elina mengungkapkan perlakuan kasar yang dialaminya saat pengusiran tersebut. Tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah yang telah ia huni sejak 2011.
“Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” tutur Elina.
Selain mengalami luka fisik, Elina mengaku kehilangan seluruh barang miliknya, termasuk sejumlah sertifikat penting yang diduga ikut raib saat pengosongan paksa.
Ia pun menuntut adanya pertanggungjawaban atas hilangnya dokumen dan rusaknya bangunan miliknya.
“Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga. Ya minta ganti rugi,” kata Elina.
Pihak kuasa hukum telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP pada 29 Oktober 2025.
Wellem menegaskan akan melaporkan kasus ini secara bertahap, termasuk dugaan pencurian dokumen dan masuk pekarangan orang tanpa izin.
Wellem mengatakan, perobohan bangunan dilakukan tanpa melalui suatu perintah pengadilan atau dengan kata lain tidak dilakukan eksekusi melalui pengadilan melainkan oleh kelompok perorangan.
Setelahnya, muncul keterangan akta jual beli Nomor: 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya oleh S pada 24 September 2025.
“Di mana tercantum bahwa jual beli objek tanah antara S selaku penjual dan S juga selaku pembeli,” terang Wellem.
Kemudian pada 23 September 2025 Elina melakukan pengecekan ke Kelurahan Lontar dan mendapati tanah tersebut masih atas nama Elisa Irawati.
Tetapi, oleh S kemudian dipasang banner bertuliskan ”DIJUAL TANAH uk. +350 M2 (Lbr : 17,5 M) EKO : 0851 7812 7547”.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp
