Pengakuan Ammar Zoni di Pengadilan: Dugaan Peredaran Sabu di Rutan dan Klaim Kekerasan

JAKARTA, —Persidangan terkait dugaan penyelundupan narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni mengungkap beberapa fakta dan pengakuan yang mengejutkan.

Dimulai dari penemuan narkoba di dalam tahanan, pengakuan penerimaan gaji jutaan rupiah, hingga tuduhan adanya tekanan dan kekerasan selama pemeriksaan, semuanya terungkap di depan majelis hakim.

Ammar Zoni hadir secara langsung bersama empat tersangka lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Sebelumnya, para tersangka mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Nusakambangan. Sementara satu tersangka lainnya, Ade Candra Maulana, kembali menghadiri sidang secara online dengan alasan kesehatan karena mengidap tuberkulosis (TBC).

Sidang tersebut dihadiri oleh lima saksi, yaitu dua petugas Rutan Salemba dan tiga anggota polisi.

Keterangan saksi mengungkap dugaan terkait aktivitas peredaran narkoba di dalam Lapas Salemba.

Berikut adalah fakta dan pengakuan yang terungkap dalam persidangan tersebut:

1. Awalnya dari Penemuan Rokok yang Mengandung Sabu

Peristiwa ini dimulai dari patroli rutin yang dilakukan oleh Kepala Regu Pengamanan Rutan Salemba, Hendra Gunawan, pada 3 Januari 2025 di Blok E lantai 3.

Pada saat itu, Hendra memperhatikan seorang tahanan yang bertingkah laku mencurigakan.

“Ada seorang tahanan yang ketika menatap langsung saya, dia langsung menghindar dan kembali ke blok,” kata Hendra di persidangan.

Tahanan tersebut diketahui bernama Ardian Prasetyo. Kecurigaan petugas terus berlanjut hingga ke kamar E1, tempat Asep bin Sarikin tinggal. Di atas tempat tidur Asep, Hendra menemukan dua bungkus rokok merek Surya.

“Saya memeriksa di dalam kemasan rokok Surya tersebut, terdapat 12 bungkus bubuk putih,” ujar Hendra.

Ia mengira bubuk itu adalah narkotika jenis sabu.

Saat ditanya keterangan, Asep mengatakan bahwa barang tersebut milik Ardian. Pernyataan itu kemudian diakui oleh Ardian.

“IA mengakui bahwa barang yang ada di Asep adalah miliknya,” kata Hendra.

2. Sabu Diketahui Akan Dijual di Dalam Lapas

Setelah penemuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan tubuh terhadap Ardian. Meskipun tidak ditemukan barang tambahan, Ardian tetap mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya.

“Saya melakukan penggeledahan, tidak ditemukan apa pun di tubuhnya. Namun dia mengakui bahwa barang yang ada di Asep adalah miliknya,” kata Hendra.

Selanjutnya, Ardian mengakui bahwa sabu-sabu tersebut akan dijual di lingkungan Rutan Salemba.

“Saya bertanya, katanya untuk dijual di lingkungan dalam rutan,” ujar Hendra.

Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala Rutan Salemba dan selanjutnya disampaikan kepada pihak kepolisian.

“Kami menyerahkan Asep dan Ardian ke Polsek Cempaka Putih sekitar satu jam setelah kejadian,” katanya.

3. Narkoba Ditemukan di Atas Pintu Kamar Tahanan Ammar Zoni

Pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap beberapa sel tahanan, termasuk sel yang dihuni oleh Ammar Zoni. Informasi ini disampaikan oleh petugas keamanan Rutan Salemba, Eka Kartjareja.

Menurut Eka, sel Ammar memiliki bentuk lapisan dengan ruang tersembunyi. Saat pemeriksaan, petugas memeriksa bagian atas pintu sel.

“Di bawah pintu itu ditemukan barang bukti yang kami duga merupakan sabu dan ganja,” kata Eka.

Temuan tersebut menjadi dasar dalam pengembangan penyelidikan yang membawa Ammar Zoni terlibat dalam dugaan peredaran narkoba di dalam tahanan.

4. Ammar Zoni Mengakui Menerima 100 Gram Narkoba Jenis Sabu

Saksi dari pihak kepolisian, Randi Iswahyudi, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Ammar Zoni pada 3 Januari 2025. Dalam proses tersebut, Ammar mengakui bahwa dia menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang saat ini menjadi buronan.

Jumlah narkotika yang diterima Ammar dikatakan mencapai 100 gram dan telah disebarkan di dalam Lapas Salemba.

“Dari saudara Andre, 100 gram. Barang telah disebarkan di dalam tahanan,” ujar Randi.

Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan pernyataan tersebut.

“Didistribusikan di dalam tahanan? Sebanyak 100 gram itu?” tanya hakim, yang dijawab singkat oleh Randi, “Siap.”

5. Menerima Gaji Sebesar Rp 10 Juta

Pada persidangan yang sama, diketahui bahwa Ammar Zoni disebut menerima imbalan dari peredaran narkoba tersebut.

Randi menyatakan bahwa Ammar menerima uang sebesar Rp 10 juta dari penjualan sabu seberat 100 gram di dalam rutan.

“Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta,” kata Randi.

Hakim kembali menegaskan, “Hanya terdakwa Ammar?”

“Siap,” jawab Randi.

6. Mengenai Tekanan, Kekerasan, serta Dugaan Permintaan Dana

Di persidangan, Ammar Zoni mempertanyakan keberadaan barang bukti narkoba seberat 100 gram yang disebut dalam surat dakwaan karena tidak ditunjukkan secara langsung.

Saksi dari pihak kepolisian mengatakan bahwa barang tersebut tidak dapat dipertunjukkan karena sudah terjual.

“Barangnya telah terjual, sehingga tidak ada bukti fisik seberat 100 gram,” ujar saksi.

Setelah rekaman pemeriksaan didengarkan, Ammar menyatakan pengakuannya dibuat karena tekanan mental.

“Kesaksian saya memang seperti yang terlihat dalam video, tetapi kesaksian itu didasarkan atas tekanan,” kata Ammar.

Ia juga menyebutkan dugaan tindakan kekerasan serta permintaan uang dari pihak aparat.

“Tidak ada penyiksaan, tidak ada pukulan, tidak ada tekanan? Kami meminta Tuan menghadirkan CCTV pada tanggal 3 Januari,” katanya.

Ammar bahkan meragukan dugaan permintaan dana sebesar Rp 300 juta dari aparat kepolisian, yang ditolak oleh saksi.

“Apakah saudara saksi mengetahui bahwa dari pihak Polsek Cempaka Putih meminta persiapan dana sebesar Rp 300 juta?” tanya Ammar.

“Tidak tahu,” jawab saksi Arif.

Pos terkait