Isi Artikel
Kebijakan Pemerintah dalam Mewujudkan Swasembada Gula Nasional
Presiden Republik Indonesia ke-7, Jokowi, telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan swasembada gula nasional. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 40/2023 dan dilanjutkan dengan Keputusan Presiden No. 15/2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketahanan pangan nasional, ketersediaan bahan baku industri, meningkatkan kesejahteraan petani tebu, serta mendukung penggunaan energi bersih melalui bioetanol.
Peraturan Presiden No. 40/2023 mengatur strategi dan pedoman percepatan swasembada gula nasional, termasuk penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel). Sementara itu, Keputusan Presiden No. 15/2024 membentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Ketua Satgas ini ditunjuk sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sementara anggota pelaksana termasuk Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke.
Road Map Percepatan Swasembada Gula Nasional
Road map percepatan swasembada gula nasional memiliki target tinggi yang perlu dicapai. Beberapa target utama antara lain:
- Target produktivitas tebu: 93 ton per hektare (ha).
- Penambahan areal kebun tebu: sebesar 700.000 ha.
- Peningkatan rendemen: sebesar 11,2%.
Target-target ini menjadi indikator penting dalam upaya mencapai pemenuhan kebutuhan gula konsumsi (GKP) pada tahun 2028 dan pemenuhan seluruh kebutuhan gula nasional, termasuk gula industri (GKR), pada tahun 2030.
Dukungan Pemerintah terhadap Proyek PSN
Dari laporan projectmultatuli.org, terlihat betapa seriusnya dukungan pemerintah terhadap proyek berklasifikasi PSN (Pengembangan Sektor Nusantara). Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memberikan izin lahan pengembangan kebun tebu terintegrasi dengan pabrik gula (PG) kepada 10 perusahaan seluas kurang lebih 541.000 ha di Merauke.
Menariknya, kesepuluh perusahaan ini hanya terafiliasi dengan dua konglomerat sawit. Hal ini terkonfirmasi saat Presiden Jokowi menghadiri penanaman perdana tebu PT Global Papua Abadi pada Juli 2024, didampingi oleh Martua Sitorus dan Martias Fangiono.
Progres Pembukaan Lahan
Progres pembukaan lahan PT Global Papua Abadi sudah mencapai 17.374 ha dari total konsesi 35.372 ha. Sementara PT Murni Nusantara Mandiri baru mencapai 5.023 ha dari luas konsesi 30.579 ha. Semua proyek ini berlokasi di distrik Tanah Miring, Jagebob, dan Animha. Delapan perusahaan lain belum menunjukkan progres signifikan.
Tampaknya diperlukan imbauan keras dan upaya khusus untuk percepatan investasi. Hanya dua konsorsium yang ada saat ini tidak cukup untuk merealisasikan pencapaian swasembada. Diperlukan tambahan konsorsium agar target dapat tercapai.
Simulasi Swasembada Gula Nasional
Swasembada gula nasional secara sederhana diartikan sebagai kondisi di mana suatu negara mampu memproduksi sendiri gula untuk memenuhi seluruh kebutuhan nasionalnya, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun industri. Produksi dalam negeri harus minimal mencapai 90% dari total konsumsi nasional.
Jika program ini benar-benar berjalan, maka tahun 2028 akan menjadi tahun di mana swasembada gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi dapat dicapai. Dengan investor/kontraktor yang cepat bertindak, setidaknya dua PG dengan kapasitas 830.000 ton bisa dibangun dalam waktu empat tahun sejak satgas terbentuk.
Dengan simulasi ini, pasokan GKP akan mengalami surplus sebesar 400.000 ton terhadap kebutuhan gula konsumsi yang diproyeksikan berjumlah 2,9 juta ton pada 2028.
Pertanyaan Mengenai Surplus GKP
Pertanyaan pentingnya adalah, bagaimana potensi surplus 400.000 ton GKP akan digunakan? Apakah akan diekspor? Mari kita lihat riwayat ide awal tentang swasembada. Pengertian swasembada harus merujuk pada dua premis: pertama, bahwa swasembada gula nasional adalah terpenuhinya kebutuhan gula nasional dengan produk gula yang diproduksi sendiri oleh PG di dalam negeri. Kedua, bahwa kebutuhan gula industri (GKR) selama ini dipenuhi oleh pabrik gula fafinasi yang menggunakan bahan baku impor GKM, bukan impor GKR.
Dari kedua premis ini, logikanya adalah bahwa apa yang diimpor maka itulah yang harus diproduksi di dalam negeri. Jika yang diimpor adalah GKM, maka yang diproduksi oleh pabrik gula di Merauke juga harus berupa GKM.
Dampak Swasembada Gula Nasional
Pencapaian swasembada gula konsumsi pada 2028 akan menjadi “game changer” bagi ekosistem pergulaan kita. Suplai akan tercukupi dan harga akan lebih stabil. Tidak lagi diperlukan impor raw sugar atau GKP, sehingga tidak ada lagi surat persetujuan impor raw sugar untuk GKP oleh Kementerian Perdagangan.
Pada 2030, jika swasembada gula nasional tercapai, pabrik rafinasi existing hanya akan membeli raw sugar dari Merauke. Yang terpenting, PG baru di Merauke harus mampu menghasilkan raw sugar dengan biaya produksi yang efisien.
