Penasihat Hukum Tegaskan Penolakan Permohonan Lelang Kapal Ariyanto Bakri

Ringkasan Berita:

  • Kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang Ariyanto Bakri, Sugiono menyatakan akan menolak permintaan jaksa untuk menjual dua kapal klien mereka melalui lelang.
  • Sugiono menegaskan tidak ada keburu-buruan dari jaksa dalam menjual dua aset klien tersebut.
  • Ia menjelaskan bahwa dua aset tersebut masih dikelola dengan biaya yang ditanggung sendiri oleh kliennya.

, JAKARTA –Kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ariyanto Bakri, Sugiono menyatakan bahwa pihaknya akan menolak permintaan jaksa untuk menjual dua kapal milik kliennya melalui lelang.

Bacaan Lainnya

Telah diungkapkan dalam sidang lanjutan dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan penghalangan penyidikan terkait putusan bebas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) perusahaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu (24/12/2025).

Jaksa mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dapat menjual dua kapal yang dimiliki oleh Terdakwa Ariyanto Bakri lewat lelang.

Hal ini disebabkan oleh biaya perawatan yang mahal.

Sugiono menekankan bahwa tidak ada keburu-buruan dari jaksa dalam menjual dua aset klien tersebut.

“Di dalam KUHAP memang ada ketentuan mengenai barang yang mudah rusak. Barang yang mudah rusak tersebut, jika disita, harus segera dilelang agar cepat cair,” ujar Sugiono kepada awak media di PN Tipikor setelah sidang usai.

Ia menjelaskan bahwa dua aset tersebut masih dikelola dengan biaya mandiri dari klien mereka.

Kemudian tidak ada rasa terburu-buru. Artinya barang tersebut akan rusak atau hilang, dan sebagainya.

“Benda tersebut diperoleh pada tahun 2019, yaitu di luar masa dakwaan penuntut umum. Jadi intinya karena itu berada di luar masa, secara normatif dan secara hukumnya. Kami mungkin nanti akan menyampaikan keberatan terhadap permohonan tersebut,” tegasnya.

Permohonan Jaksa di Persidangan

Terdakwa dalam kasus suap terhadap hakim serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri tampak berbicara selama persidangan.

Hal tersebut dikarenakan dua kapal miliknya akan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, kejadian tersebut berlangsung dalam sidang lanjutan terkait dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan penghalangan penyidikan mengenai putusan bebas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) perusahaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu (24/12/2025).

“Ada permohonan dari pihak penuntut umum terkait lelang. Mengenai Bapak Ariyanto. Kami menerima permohonan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang mengajukan izin untuk lelang eksekusi berupa kapal Scorpio dan kapal So Say (Azimut),” ujar Ketua Majelis Hakim Effendi dalam persidangan.

Ketua majelis hakim menyatakan keterkejutan mengapa permohonan tersebut tidak langsung diajukan dalam persidangan, melainkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa menjelaskan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan barang bukti yang diatur oleh Badan Pemulihan Aset.

Hakim Effendi selanjutnya menanyakan mengapa permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Contohnya surat penyitaan dari pengadilan, serta dokumen pendukung lainnya.

“Kemudian sesuai dengan dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan, segera rusak, kemudian apa lagi, biaya perawatan yang tinggi. Kami juga membutuhkan data pendukung,” kata Hakim Effendi.

Kemudian tampak Tersangka Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri duduk berdampingan di ruang persidangan, segera berdiskusi.

“Ya, bagaimana kami bisa percaya. Selanjutnya, bukti kepemilikan, apakah benar itu milik Ariyanto atau tidak, tentu saudara juga perlu melampirkannya,” jelas Hakim Effendi.

Kemudian majelis hakim meminta kuasa hukum Tersangka Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk merespons permohonan tersebut. Setelah dokumen permohonan lelang tersebut lengkap.

“Setelah selesai, baru kami minta pendapatnya nanti. Ya seperti itu, agar permainan kita adil,” jelas Hakim Effendi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *