PASIRPENGARAIAN (.CO) – Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bersifat mutlak. Bahkan, PPPK yang telah ditunjuk, menerima Surat Keputusan (SK), dan aktif bekerja tetap bisa dibatalkan atau dihentikan jika kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan data atau menyampaikan dokumen yang tidak sah saat proses seleksi.
Peringatan tersebut mendapat perhatian serius dari 5.045 PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) yang telah diangkat dan bertugas, termasuk peserta PPPK Paruh Waktu yang saat ini masih menunggu penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Rohul Anton ST MM melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul, Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi, didampingi oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPP Rohul, Henni Widiastuti, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengizinkan pelanggaran dalam proses pengadaan PPPK. Bupati Rohul Anton ST MM lewat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul, Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi, bersama Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPP Rohul, Henni Widiastuti, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan PPPK. Bupati Rohul Anton ST MM melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul, Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi, yang didampingi oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kepegawaian BKPP Rohul, Henni Widiastuti, menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam proses pengadaan PPPK.
“Berdasarkan peraturan, jika pada masa mendatang ditemukan bahwa dokumen atau informasi yang disampaikan peserta selama seluruh tahap seleksi tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan, maka pejabat yang berwenang berhak memberikan sanksi,” tegas Erfan Dedi kepada Riau Pos, Kamis (18/12).
Ia menjelaskan, sanksi tersebut bisa berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian sebagai PPPK, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Status PPPK tetap dapat dicabut meskipun orang bersangkutan telah menerima SK pengangkatan dan aktif bekerja.
“Pembatalan dapat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang dikirimkan ke BKPP Rohul beserta bukti yang jelas,” katanya.
Menurut Erfan Dedi, setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian data akan ditangani oleh pemerintah daerah melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda), kemudian disampaikan ke BKN sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika ditemukan data yang disampaikan tidak benar dan menyebabkan kerugian kepada pihak lain, maka PPPK terkait dapat dihentikan. Proses penghentian sepenuhnya menjadi wewenang BKN,” katanya.
Mengenai video viral seorang peserta PPPK Rohul Formasi Tahun 2023 bernama Aida Yanti, yang dinyatakan lulus dan diangkat di SMP Negeri 1 Rokan IV Koto namun kemudian NI-PPPK-nya dibatalkan oleh BKN, Erfan Dedi menyatakan bahwa pembatalan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia mengakui bahwa pihak terkait pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahun 2023. Namun setelah adanya pengaduan masyarakat beserta bukti bahwa yang bersangkutan tidak pernah bekerja aktif di sekolah tempat penempatannya, Panselda melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul.
“Panselda menerima surat keterangan dari kepala sekolah dan Kadisdikpora Rohul pada masa itu yang menyatakan bahwa pihak terkait tidak lagi aktif bekerja. Berdasarkan hal tersebut, pengangkatan dibatalkan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Panselda,” tutupnya. (epp)
