, SIMALUNGUN – Ketegasan penuh ditunjukkan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH., saat melakukan inspeksi mendadak kapal penyeberangan di Pelabuhan Tigaras. Dengan nada tegas, Kasat Reskrim memperingatkan operator kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) untuk tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau akan ditindak tegas.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH., yang dikonfirmasi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 21.10 WIB menjelaskan bahwa inspeksi ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Toba 2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun.
“Hari ini, Minggu 21 Desember 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, kami mengikuti Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM., melakukan pengecekan langsung ke Pos Pam VI Saribu Dolok dan Pos Terpadu Pelabuhan Tigaras dalam rangka Operasi Lilin Toba 2025,” ungkap Kasat Herison menjelaskan kegiatan inspeksi.
Saat berada di atas kapal penyeberangan, Kasat Reskrim langsung melakukan dialog kritis dengan ABK terkait kapasitas angkut kapal. “Saya bertanya kepada ABK, ‘Berapa jumlah kendaraan yang bisa masuk?’ ABK menjawab sebanyak 12 kendaraan. Kemudian ABK menjelaskan bahwa muatan berkapasitas 12 unit mobil, Pak,” papar Kasat Herison menceritakan momen tanya jawab dengan ABK.
Kasat Reskrim juga menanyakan jumlah penumpang yang dapat dibawa oleh kapal tersebut. “Saya juga bertanya mengenai kapasitas penumpang. ABK menjawab bahwa jumlahnya mencapai 84 orang. ABK juga menyatakan bahwa semua sesuai dengan standar keselamatan, Pak,” kata Kasat Herison meneruskan penjelasan ABK.
Yang paling menarik adalah kepastian Kasat Reskrim dalam memberikan peringatan kepada ABK dan operator kapal. “Setelah mendengar penjelasan dari ABK, saya secara tegas menyatakan bahwa jangan sampai terjadi overkapasitas. Kami akan menindak tegas jika ada pelanggaran yang sengaja dilakukan,” tegas Kasat Herison dengan nada yang sangat serius.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa peringatan ini bukan sekadar ancaman kosong, melainkan akan benar-benar dilakukan jika terjadi pelanggaran. “Ini bukan main-main. Keselamatan ratusan nyawa penumpang berada di tangan operator kapal dan ABK. Jika kami menemukan kapal yang sengaja mengangkut beban melebihi kapasitas, baik kendaraan maupun penumpang, kami tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas pelakunya,” ujar Kasat Herison menekankan seriusnya pernyataannya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan dapat berupa sanksi administratif hingga pidana. “Tindakan yang akan kami ambil bisa berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin operasi, hingga proses hukum jika terbukti membahayakan keselamatan penumpang. Jangan karena ingin mendapatkan keuntungan lebih, lalu mengorbankan keselamatan masyarakat,” ujar Kasat Herison menjelaskan akibat dari pelanggaran tersebut. Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa pemberian sanksi bisa mencakup tindakan administratif maupun pidana. “Sanksi yang akan kami terapkan bisa berupa tindakan administratif seperti pencabutan izin operasi, hingga tindakan hukum apabila terbukti mengancam keselamatan penumpang. Jangan sampai karena ingin memperoleh keuntungan, keselamatan orang banyak diabaikan,” kata Kasat Herison menjelaskan konsekuensi dari pelanggaran tersebut. Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa tindakan yang diberikan bisa berupa sanksi administratif atau bahkan pidana. “Tindakan yang akan kami lakukan bisa berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin operasi, hingga proses hukum jika terbukti merugikan keselamatan penumpang. Jangan karena ingin mendapat keuntungan lebih, lalu mengorbankan keselamatan publik,” tambah Kasat Herison dalam menjelaskan dampak dari pelanggaran tersebut.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan dengan ketat selama masa Operasi Lilin Toba 2025. “Pengawasan tidak hanya dilakukan hari ini saja. Selama Operasi Lilin Toba 2025 yang berlangsung dari 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, kami akan terus mengawasi setiap kapal yang beroperasi di Pelabuhan Tigaras. Jika ada yang melanggar, bersiaplah untuk ditindak,” tegas Kasat Herison.
Selanjutnya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Pelabuhan Tigaras merupakan jalur penting yang perlu dipantau dengan ketat. “Pelabuhan Tigaras adalah jalur utama penyeberangan dari Simalungun ke Samosir. Pada masa Natal dan Tahun Baru, jumlah penumpang diperkirakan akan meningkat tajam. Ini menjadi situasi rentan jika operator kapal tidak mematuhi batas kapasitas,” jelas Kasat Herison mengungkapkan alasan pentingnya pengawasan ketat.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan jika menemukan kapal yang kelebihan muatan. “Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi. Jika melihat kapal yang tampak penuh sesak melebihi kapasitas, jangan ragu untuk melaporkannya kepada petugas di Pos Terpadu Pelabuhan Tigaras atau langsung menghubungi Polres Simalungun. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kasat Herison dengan mengajak partisipasi masyarakat.
Yang menarik, Kasat Reskrim juga memberikan apresiasi kepada pengelola kapal yang telah mematuhi aturan. “Saya juga ingin mengucapkan apresiasi kepada pengelola kapal yang selama ini sudah taat pada ketentuan kapasitas penumpang. Semoga terus dipertahankan dan menjadi teladan bagi pengelola lainnya,” ujar Kasat Herison saat memberikan penghargaan.
Kasat Reskrim juga menekankan pentingnya kelengkapan peralatan keselamatan. “Selain kapasitas angkut, kami juga memeriksa kelengkapan alat keselamatan seperti pelampung, sekoci, dan perangkat komunikasi. Semua harus dalam keadaan baik dan berfungsi dengan sempurna. Jangan sampai alat-alat tersebut hanya menjadi dokumen administratif tanpa fungsi nyata saat dibutuhkan,” tegas Kasat Herison.
Inspeksi ini dilakukan bersama dengan jajaran pimpinan Polres Simalungun, seperti Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM., Kapolsek Saribu Dolok AKP Jumpa Aruan, SE., Kapolsek Dolok Pardamean AKP Restuadi, SH., Kasat Narkoba AKP Charles N. Nababan, SH., Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, Kasat Lantas IPTU Devi Sirongoringo, SH, S.Sos., serta personel dari Kodim 0207/SML, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Sat Pol-PP Simalungun.
“Pesan saya kepada operator kapal dan awak kapal: patuhi aturan kapasitas penumpang, jaga keselamatan penumpang, serta jangan mengabaikan nyawa manusia. Kami akan tegas dalam menindak pelanggar,” ujar Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, SH., menutup inspeksi dengan peringatan yang sangat tegas dan jelas.(*)







