Isi Artikel
Penyangkalan Nur Amin Tantu atas Tuduhan Penggelapan Dana Koperasi
Anggota DPRD Jeneponto, Nur Amin Tantu, menyangkal tudingan bahwa dirinya menggelapkan dana koperasi. Ia bahkan dilaporkan ke Polda Sulsel oleh Ketua Pengurus KSP Baji Minasa, Alimuddin. Melalui kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewa, Nur Amin Tantu membantah tuduhan yang tercantum dalam Laporan bernomor: LP/B/1235/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
“Adapun terkait tuduhan itu kami anggap itu tidak sesuai dengan faktanya,” kata Wawan kepada awak media di salah satu Warkop, Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (15/12/2025). Menurut Wawan, kliennya juga merupakan korban dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pihak koperasi. Dugaan penipuan yang dialaminya itu, kata Wawan, juga telah dilaporkan kliennya ke Polda Sulsel.
Dalam surat tanda penerimaan laporan yang diperlihatkan Wawan, laporan tersebut beregister Nomor: STTLP/B/1294/XII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Adapun nama pelapor dalam laporan itu, bernama Rahwan Akhir Priono dengan terlapor inisial DM (berteman). Pelapor, kata Wawan adalah bagian dari tim kuasa hukum yang mewakili Nur Amin Tantu melapor. Adapun, total modal yang diklaim diserahkan secara bertahap seperti tertuang dalam bukti laporannya sebesar Rp 2,1 Miliar.
Laporan itu, dimasukkan ke SPKT Polda Sulsel tertanggal 8 Desember 2025, atau sepekan setelah Alimuddin melaporkan Nur Amin Tantu, pada tanggal 26 November 2025. “Pada intinya itu laporannya Nur Amin Tantu, hanya saja fisiknya diwakili sama kuasa hukumnya menjadi kuasa pelapor,” jelas Wawan Nur Rewa.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, tudingan yang dialamatkan ke kliennya sebagai ‘wakil rakyat’ di Jeneponto saat ini, sangatlah mengusik. “Kami menilai ada indikasi kuat upaya pencemaran nama baik dan pembentukan opini sesat di ruang publik,” ujarnya. Wawan mengaku, sebelum menjadi anggota dewan, Nur Amin Tantu telah bekerja di dunia koperasi sejak 1997.
Sementara investasi atau penyertaan modal yang dimasukkan kliennya diserahkan bertahap mulai 2005 hingga 2025. Wawan menyebut, seluruh penyerahan dana itu didukung oleh kwitansi resmi bermaterai. “Dengan bukti administrasi tersebut, tuduhan bahwa klien kami menggelapkan dana koperasi tidak berdasar. Justru klien kami yang hingga kini belum menerima pengembalian dana investasinya,” kata Wawan.
Pada kesempatan itu, Wawan juga memperlihatkan setumpuk kertas putih dengan pinggiran kuning. Salah satu lembar kertas yang diperlihatkan itu, satu dari tiga tanda tangan tertera terdapat tempelan materai. Wawan juga mengaku, telah dua kali mengajukan somasi kepada kantor DPD Kosipa yang beralamat di Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, namun tidak mendapat respons. “Tidak ada itikad baik dari pihak DPD Kosipa untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana investasi klien kami,” katanya.
Karena somasi tidak ditanggapi, pihaknya pun melapor ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. “Langkah hukum ini kami tempuh untuk memastikan adanya kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana atas dana investasi klien kami yang nilainya mencapai sekitar Rp2,1 miliar,” jelasnya.
Awal Mulanya Berinvestasi di Koperasi
Nur Amin Tantu di lokasi yang sama menceritakan awal mulanya berinvestasi di koperasi tersebut. Nur Amin Tantu mengaku, sebelum berkarir di dunia politik seperti saat sekarang ini, dirinya menjadi karyawan koperasi pada 1997. Seiring berjalannya waktu, kata Nur Amin Tantu, dirinya pun diangkat menjadi staf oleh perusahaan. “Jadi bertahap dari karyawan biasa naik ke staf sampai ke tahun 2020-an, saya diangkat sebagai pimpinan,” ucap Nur Amin.
Nur Amin Tantu mengaku menjadi karyawan koperasi di bawah naungan DPD dan, dirinya ditempatkan di Kabupaten Jeneponto. “Kalau saya katakan cabang (mungkin). Makanya inipun juga memang butuh penjelasan, karena yang namanya koperasi itu sekarang masing-masing punya di kabupaten,” ujar legislator Partai Golkar ini. “Jadi kami dulu karyawan di Jeneponto. Tahun 2000-an saya diangkat jadi pimpinan di Takalar,” lanjutnya.
Nur Amin menuturkan, di tahun 2000 sampai 2005 di situlah mulai dirinya diajak untuk memasukkan dana investasi dengan imbalan bahwa modal yang dimasukkan itu akan dibukakan satu kantor lagi. Sehingga dari kantor itu apabila sudah berhasil menghasilkan uang, ia mendapatkan profit, dalam arti kata jasanya. Dari situ ia mengaku mulai tahun demi tahun diajak terus hingga tahun 2025. “Kami diajak terus. Kami ditawari terus dan kebetulan juga ada uang, jadi saya tambahkan masuk. Sehingga sampai pada tahun 2025 sekarang totalnya sebesar kurang lebih Rp2,1 miliar,” tuturnya.
Alasan Alimuddin Laporkan Nur Amin Tantu
Nur Amin Tantu dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penggelapan dana administrasi koperasi. Laporan bernomor: LP/B/1235/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, itu dimasukkan pria bernama Alimuddin yang merupakan Ketua Pengurus KSP Baji Minasa. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono yang dikonfirmasi membenarkan laporan itu. Setiadi Sulaksono mengaku, jajarannnya sementara menyelidiki laporan tersebut. “Masih lidik itu kasusnya. LP (laporan polisi) nya baru saja kemarin diterima,” kata Setiadi Sulaksono melalui pesan WhatsApp ke tribun, Kamis (11/12/2025).
Alimuddin mengaku, melapor setelah internal koperasi yang dipimpinnya menemukan sejumlah pelanggaran. “Kami melaporkan di Polda, tepatnya di tanggal 26 November, terkait dengan hasil pemeriksaan kami,” ujar Alimuddin (46) kepada wartawan. Ia menjelaskan, tim pemeriksa menemukan adanya penambahan biaya administrasi yang dilakukan secara ilegal sejak tahun 2022. Kenaikan itu kata dia, dilakukan bertahap tanpa persetujuan kantor. “Kami temukan beberapa pelanggaran terkait penambahan administrasi. Penambahan administrasi yang terjadi sejak tahun 2022 itu dinaikkan 2 persen sampai tahun 2023,” ucap Alimuddin.
“Terus di tahun 2024 sampai tahun 2025 itu dinaikkan jadi 3 persen. Itu jadi penambahan administrasinya tahapan,” lanjutnya. Ia menegaskan, periode 2022-2023 terdapat tambahan 2 persen, lalu 2024-2025 bertambah lagi menjadi 3 persen. Dari kalkulasi sementara, jumlah dana administrasi yang diduga digelapkan mencapai miliaran rupiah. “Sehingga kami bisa menyimpulkan total penambahan administrasi yang kami temukan itu Rp1,3 miliar. Itu yang kita laporkan di Polda Sulsel atas nama NT,” beber Alimuddin.
Sosok Nur Amin Tantu
Sepak terjang Nur Amin Tantu anggota DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan dilapor ke Polda Sulsel. Pria asal Kecamatan Rumbia itu dikenal sebagai sosok peduli dan bijaksana. Beberapa kali Nur Amin Tantu terekam menyalurkan bantuan kepada warga. Terbaru, Minggu 6 Juli 2025, ia menyalurkan sembako kepada warga Desa Bontotiro, Kecamatan Rumbia. Bantuan itu diserahkan kepada korban banjir. Dalam kegiatan itu, ia didampingi Dinas BPBD Jeneponto serta Kepala Desa Bontotiro.
Aksi sosial ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa terbantu di tengah kondisi sulit pascabanjir. Nur Amin Tantu menegaskan, kepedulian terhadap sesama tidak mengenal batas wilayah atau dapil. “Kita semua bersaudara. Saat ada yang tertimpa musibah, sudah menjadi kewajiban kita untuk hadir dan membantu sebisa mungkin,” ujar AMT di sela-sela penyerahan bantuan.
Pada 2024 lalu, Nur Amin Tantu, bersama tim dari BPBD bergerak cepat menanggapi dampak bencana alam di Kecamatan Bontoramba. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 24 Januari 2024, ini meliputi pergeseran tanah dan kikisan tanah (abrasi) akibat derasnya arus sungai di Desa Kareloe.
Dua Bencana Sekaligus Landa Desa Kareloe
Nur Amin Tantu menjelaskan bahwa bencana tersebut melanda dua dusun berbeda di Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba. Dusun Salamatara: Terjadi pergeseran tanah yang dipicu oleh intensitas hujan deras yang tinggi. Dusun Pa’baeng-Baeng: Terjadi kikisan tanah atau abrasi di bantaran sungai sisi kiri akibat derasnya arus air sungai. “Setelah mendapat informasi dari masyarakat, saya langsung berkoordinasi dengan Kepala BPBD Jeneponto untuk melakukan penanganan cepat terkait dua peristiwa bencana alam tersebut,” ujar Nur Amin Tantu.






