Pak Taufik: Kelebihan PPPK Paruh Waktu yang Bisa Jadi Full Time

MATARAM– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Taufik Priyono mengatakan pegawai pemerintah yang bekerja dengan kontrak paruh waktu dan telah menerima keputusan, memiliki kesempatan untuk diangkat menjadiPPPK penuh waktu

Menurut Taufik, hal ini sangat mungkin terjadi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Itu adalah keunggulan PPPK paruh waktu setelah memiliki nomor induk pegawai (NIP) dan SK (surat keputusan),” ujarnya di Mataram, Selasa (16/12).

Bacaan Lainnya

Taufik menjelaskan bahwa menurut peraturan, pegawai PPPK yang bekerja paruh waktu dapat langsung diangkat menjadi karyawan tetap jika terdapat pembukaan formasi dari pemerintah.

Misalnya, pemerintah menetapkan jumlah rekrutmen calon PPPK tetap sebanyak 200 orang pada tahun 2026, makaPPPK paruh waktudapat langsung diangkat sebagai PPPK tetap dengan mengambil 200 orang yang memiliki nilai terbaik saat pelaksanaan ujian.

“Hasil ujian yang telah dilaksanakan menjadi dasar dalam pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Demikian seterusnya,” kata Taufik.

Mengenai hal tersebut, pihaknya berharap pegawai PPPK yang bekerja paruh waktu tidak merasa kecil hati.

Karena, status PPPK paruh waktu merupakan tahap yang harus dilalui sebelum ditunjuk sebagai PPPK penuh waktu secara bertahap.

“Meskipun tugas-tugas tetap sama serta gaji, namun PPPK paruh waktu memiliki keunggulan NIP dan harapan menjadi PPPK penuh waktu serta memperoleh hak sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, terkait apakah SK PPPK paruh waktu dapat digunakan sebagai agunan bank, Taufik menyatakan hal ini sangat bergantung pada kebijakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat dan pihak bank.

Karena PPPK paruh waktu diadakan secara kontrak setahun sekali. Sementara itu, PPPK penuh waktu dilakukan setiap lima tahun, sehingga dari bank memberikan kebijakan cicilan maksimal hingga lima tahun.

“Tetapi, saya pikir itu adalah urusan pribadi. Jika banknya menginginkan, mereka bisa saja,” kata Taufik.

Selanjutnya, Taufik menyampaikan bahwa 3.067 calon PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram akan menerima SK pada hari Senin (22/12).

SK PPPK paruh waktu berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2025.

Surat Perintah Pelaksanaan Tugas (SPPT) berlaku sejak 1 Januari.

SK PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kinerja PPPK paruh waktu akan terus diawasi dan dievaluasi sebagai pertimbangan dalam perpanjangan SK setiap tahunnya.

“Besaran gaji PPPK paruh waktu tetap sama dengan penghasilan yang diterima saat menjadi tenaga honorer, yaitu sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan telah disiapkan untuk tahun 2026,” ujarnya.(antara/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *