PA Bandung Undang Atalia dan Ridwan Kamil Terkait Gugatan Cerai

jabar., KOTA BANDUNG – Pengadilan Agama (PA) Bandung telah mengirimkan surat panggilan kepada Atalia Praratya dan Ridwan Kamil terkait permohonan perceraian yang diajukan oleh Atalia.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal penyelesaian perkara.

Bacaan Lainnya

Kepala Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan, menyatakan bahwa perkara perceraian tersebut terdaftar dengan Nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg.

Surat undangan telah diberikan kepada pihak penggugat dan tergugat, sementara jadwal persidangan menunggu keputusan dari majelis hakim.

“Proses pemanggilan telah dilakukan, namun mengenai sidangnya merupakan kewenangan dari majelis hakim, karena dalam persidangan ada yang bersifat terbuka dan ada pula yang tertutup,” ujar Ikhwan dalam konferensi pers di PA Bandung, Selasa (16/12).

Ikhwan menjelaskan, secara umum proses penyelesaian gugatan perceraian di Pengadilan Agama dimulai dengan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Hal ini dilakukan guna memverifikasi identitas penggugat maupun tergugat.

“Para pihak setelah melakukan pemeriksaan identitas kemudian berusaha mengadakan mediasi terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan pemeriksaan berikutnya yaitu pembacaan jawaban, replik, kesimpulan, pembuktian, kesimpulan akhir, dan pembacaan putusan,” jelas dia.

Ikhwan menuturkan, pihak penggugat dan tergugat dapat hadir secara langsung sebagai pemilik hak atau diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Meskipun demikian, kehadiran pemilik hak tetap diharapkan khususnya dalam proses mediasi.

“Untuk mediasi tersebut, secara esensinya pihak utama dapat langsung atau menunjuk pihak yang diberi kuasa jika menggunakan kuasa,” jelasnya.

Selanjutnya, Ikhwan menyampaikan, kehadiran pihak-pihak terkait merupakan hak masing-masing, namun pengadilan tetap wajib berupaya melakukan mediasi sebelum perkara memasuki tahap persidangan.

“Setelah dipanggil, itu merupakan hak para pihak, tetapi pengadilan wajib memanggil terlebih dahulu sebelum persidangan berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, gugatan perceraian Atalia terhadap Ridwan Kamil telah dikonfirmasi oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi. Perkara tersebut terdaftar pada pekan lalu.

“Benar, dia didaftarkan antara Kamis atau Jumat kemarin,” katanya saat dihubungi melalui panggilan telepon, Senin (15/12).

Ridwan Kamil dan Atalia telah menikah sejak 7 Desember 1996. Dari pernikahan mereka, terlahir dua anak kandung, yaitu Emmeril Kahn Mumtadz (alm) dan Camillia Laetitia Azzzahra.

Pada tahun 2020, Ridwan Kamil bersama Atalia mengangkat anak laki-laki yang diberi nama Arkana Aidan Misbach.

Baru-baru ini, nama Ridwan Kamil menjadi perhatian masyarakat. Hal ini terjadi setelah munculnya tuduhan mengenai hubungan pribadi dengan selebgram Lisa Mariana.

Dugaan tersebut pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun, hasil pemeriksaan tes DNA oleh Bareskrim Polri menunjukkan bahwa DNA anak yang dimaksud tidak sesuai dengan Ridwan Kamil.(mcr27/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *