Perlu Program Asuransi Wajib Bencana di Indonesia
Indonesia memiliki tingkat risiko bencana yang sangat tinggi, sehingga diperlukan program asuransi wajib bencana. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono. Ia menekankan bahwa kondisi geografis Indonesia yang berada di ring of fire membuat negara ini rentan terhadap berbagai jenis bencana alam.
Risiko Bencana yang Tinggi
Selama tahun ini saja, Indonesia telah mengalami beberapa bencana alam seperti banjir besar di Bali dan Sumatra. Ogi menjelaskan bahwa hal ini memperkuat kebutuhan adanya skema asuransi wajib bencana. Menurutnya, Indonesia perlu melindungi masyarakat dari dampak ekonomi yang bisa sangat merusak akibat bencana.
Dasar Hukum dan Regulasi
UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sudah mengamanatkan adanya ketentuan mengenai asuransi wajib untuk bencana alam. Dalam Pasal 39A UU P2SK, pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Beberapa contohnya termasuk asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Pasal 39A ayat (2) hingga (4) menyebutkan bahwa pemerintah dapat mewajibkan kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam program asuransi wajib. Selain itu, mereka juga dapat diminta membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai sumber pendanaan. Aturan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Definisi Bencana Alami
Menurut Ogi, definisi bencana alam sangat luas. Di Indonesia, bencana alam mencakup gempa bumi, erupsi gunung berapi, dan tsunami. Selain itu, ada juga bencana seperti badai, angin kencang, banjir, kerusakan air, dan kebakaran hutan.
Pandangan Praktisi Asuransi
Praktisi asuransi Andreas Freddy Pieloor turut memberikan pandangannya mengenai program asuransi wajib bencana. Ia menilai bahwa bencana alam adalah risiko murni dari alam yang tidak bisa dicegah, tetapi bisa dimitigasi. Oleh karena itu, asuransi wajib relevan dengan kondisi Indonesia yang rawan bencana.
Namun, Freddy menegaskan bahwa gagasan asuransi wajib tidak boleh disusun hanya berdasarkan logika. Ia menyoroti pentingnya mempertimbangkan unsur penyebab bencana. Misalnya, jika perusahaan menyebabkan rusaknya daerah tangkapan air hingga menimbulkan banjir, mengapa keluarga kecil di bantaran sungai harus membayar premi lebih mahal?
Perbedaan Antara Risiko Alam dan Risiko Manusia
Freddy menjelaskan bahwa risiko alam dan risiko akibat ulah manusia tidak bisa disatukan. Premi untuk bencana murni alam didasarkan pada probabilitas geologi dan intensitas tektonik, sedangkan risiko human-induced bergantung pada governance, kepatuhan lingkungan, dan perilaku manusia. Dengan demikian, keduanya memerlukan harga premi yang berbeda.
Konsekuensi Jika Tidak Dipisahkan
Jika risiko pencemaran dan risiko geologi dicampur, pasar internasional akan melihat Indonesia sebagai portofolio risiko yang tidak dapat dihitung. Konsekuensinya, premi global melonjak, kapasitas ditolak, dan sistem nasional runtuh.
Solusi yang Disarankan
Freddy menyarankan agar Indonesia memiliki aturan khusus yang menetapkan pertanggungjawaban korporasi dan pejabat publik dalam bencana yang disebabkan manusia. Perusahaan yang merusak lingkungan wajib membayar kompensasi, restoration bond, bahkan premi tambahan. Pemegang saham pengendali juga dapat dituntut jika terbukti mengambil keputusan yang menyebabkan kerusakan. Direksi dan komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lalai dalam menjalankan operasional perusahaan. Pejabat pemberi izin juga dapat dimasukkan dalam lingkar pertanggungjawaban jika terjadi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerusakan alam.
Premi untuk Masyarakat
Freddy menilai premi untuk masyarakat harus dirancang secara proporsional. Untuk bencana murni alam, tarif premi harus ringan, transparan, dan bisa disubsidi bagi kelompok rentan. Skema parametrik yang memicu pembayaran otomatis berdasarkan intensitas gempa atau ketinggian muka air dapat mempercepat bantuan tanpa proses klaim yang rumit.
Sebaliknya, premi untuk risiko akibat manusia harus ditagihkan kepada pelaku langsung, bukan kepada rakyat. Hanya dengan cara itu dapat menciptakan insentif perbaikan tata kelola.
Kesimpulan
Pada intinya, Freddy menegaskan bahwa asuransi wajib bencana menjadi hal yang penting. Namun, dia menekankan perlunya kepastian bahwa skema tersebut tidak menjadi beban baru bagi rakyat, tetapi berbasis keadilan lingkungan.







